BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sekolah adalah garda terdepan
penyelenggaraan sistem pendidikan. Agar
semua program yang ada di sekolah berjalan dengan baik, maka harus direncanakan
dengan baik pula. Salah satu dokumen yang harus ada dalam sistem perencanaan
sekolah adalah dokumen kurikulum, yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). KTSP adalah dokumen yang menggambarkan legalitas sebuah
proses pembelajaran di sekolah, karena itu KTSP harus disahkan dan disetujui
oleh pihak-pihak yang berwenang. KTSP adalah blueprint proses pembelajaran di sebuah sekolah, yang disebut juga
dengan desain kurikulum di sekolah. KTSP menggambarkan tujuan sekolah yang akan
dicapai, apa saja yang harus diajarkan kepada peserta didik dan bagaimana
proses serta pengaturan waktunya, serta bagaimana melakukan penilaian hasil
pembelajaran dan evaluasinya. Di dalamnya juga diatur bagaimana peserta didik
difasilitasi untuk mengembangkan kepribadian, minat dan bakatnya. Hal Ini
memberi gambaran bahwa KTSP adalah dokumen yang harus dipersiapkan, disusun,
dikembangkan, dievaluasi, dan direvisi dengan prosedur yang benar. Dengan
demikian proses pengembangannya menuntut pengetahuan, keterampilan, serta
pengalaman yang cukup dari para pelakunya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat sekolah jenjang pendidikan
dasar dan menengah, mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,
Standar Proses, dan Standar Penilaian. Terkait dengan pembangunan PMK, masing-
masing daerah dan masing-masing SMK memerlukan kurikulum yang sesuai dengan
karakteristik dan potensi daerah atau potensi SMK. Kurikulum tersebut adalah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMK implementatif. KTSP SMK perlu
dikembangkan dan diimplementasikan secara dinamis kontekstual dan otentik untuk
merespon kebutuhan peserta didik, masyarakat, pemerintah daerah, sekolah, dan
dunia kerja. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
1. Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan sekolah, potensi daerah, dan peserta didik.
2. Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai
dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan
akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan
minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan
pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan
global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
3. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar
dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
sekolah dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas
pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar
dan provinsi untuk pendidikan menengah.
KTSP adalah dokumen sekolah yang khas,
sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sekolah tanpa
mengurangi bobot minimal muatan kurikulum secara nasional. KTSP disusun oleh
tim pengembang yang disebut dengan Tim Pengembang Kurikulum atau TPK, yang
harus ada di masing-masing sekolah. Mengingat pentingnya fungsi KTSP dalam
pengelolaan pembelajaran, maka dalam pelaksanaannya perlu dilakukan
pengembangan kurikulum yang terus-menerus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Buku Pedoman penyusunan KTSP ini
disusun sebagai pedoman seluruh pihak yang berkepentingan dengan kurikulum dan
pembelajaran di SMK, sebagai salah satu upaya menjaga dan meningkatkan mutu SMK
Jawa Timur.
B.
Pengertian KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing sekolah. KTSP SMK adalah
keseluruhan program aktivitas pembelajaran baik terstruktur maupun
tidak-terstruktur yang terdokumentasi dengan rapi, digunakan sebagai acuan
pelaksanaan pembelajaran di SMK untuk memberikan berbagai pengalaman belajar
bermakna dan berdampak besar bagi peserta didik dalam bekerja, melanjutkan
pendidikan atau berwirausaha dan diatur oleh sekolah. KTSP SMK merupakan
kurikulum implementatif yang disusun dan dilaksanakan oleh sekolah yang
bersangkutan.
KTSP SMK sebagiai pedoman pembelajaran
adalah merupakan sekumpulan program pemberian pengalaman belajar yang
berdaya-guna bagi semua perserta didik, sedangkan KTSP sebagai dokumen terdiri
atas; visi, misi, tujuan, strategi pencapaian visi-misi, Profil Lulusan, SKL,
Struktur kurikulum, kalender pendidikan, Silabus, dan RPP yang dilengkapi
dengan perangkat penilaian.