A.
Landasan Yuridis
A.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis
pengembangan KTSP SMK antara lain:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Sekolah pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 79 tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 111 tahun 2014 Tentang tentang Bimbingan dan Konseling
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti sebagai dasar pengembangan Gerakan
Literasi Sekolah (GLS)
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 4 tahun 2018 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Sekolah dan Penilaian Hasil belajar oleh
Pemerintah.
12. Peraturan Dirjen Dikdasmen.
Nomor 06/D.D5/ KK/2018
tanggal 7 Juni 2018.
tentang Spektrum Keahlian
13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
14. Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan
Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan
Kompetensi Keahlian (C3).
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 tahun 2014 tentang
mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan
Madrasah.
16. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
01/KB/2020; Nomor 516 Tahun 2020; Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020; Nomor 440-882
Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran
2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corono Virus Disease
2019 (Covid – 19).
17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 02
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid – 19) antara lain:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Sekolah pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 79 tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 111 tahun 2014 Tentang tentang Bimbingan dan Konseling
pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
4. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
5. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti sebagai dasar pengembangan Gerakan
Literasi Sekolah (GLS)
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 4 tahun 2018 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Sekolah dan Penilaian Hasil belajar oleh
Pemerintah.
12. Peraturan Dirjen Dikdasmen.
Nomor 06/D.D5/ KK/2018
tanggal 7 Juni 2018.
tentang Spektrum Keahlian
13. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
14. Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan
Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2) dan
Kompetensi Keahlian (C3).
15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 tahun 2014 tentang
mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan
Madrasah.
16. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
01/KB/2020; Nomor 516 Tahun 2020; Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020; Nomor 440-882
Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran
2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corono Virus Disease
2019 (Covid – 19).
17. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 02
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam Masa
Pandemi Corona Virus Disease (Covid – 19)