1. Pernyataan di bawah ini yang bukan
tugas dari pengadilan agama… .
a.
memutuskan biaya penghidupan bagi bekas suami yang
perekonominya lemah
b.
memutuskan biaya penghidupan bagi bekas istri
c.
mengatur izin untuk poligami
d.
pembatalan perkawinan
e.
cerai talak oleh suami
2.
Untuk memperjelas gugatan terhadap penggugat
dapat memperjelas gugatannya dengan… .
a.
barang-barang berharga
b.
surat-surat resmi
c.
dokumen
d.
barang bukti
e.
barang-barang lain
3.
Hakim untuk mengatasi permasalahan hukum pada masa Rasulullah saw. adalah…
.
a. Abu Bakar as-
Siddiq
b. Rasulullah saw
c. Umar bin Khatab
d. Abdurrahman bin
Auf
e. Ali bin Abi
Thalib
4.
Orang terkena gugatan dari penggugat disebut… .
a.
penggugat
b.
bayinah
c.
tergugat
d.
saksi
e.
hakim
5.
Pada saat ini kewenangan lembaga Pendidikan Agama di Indonesia sangat
terbatas. Perkara-perkara di bawah ini yang merupakan kewenangan dari Peradilan
Agama di Indonesia adalah… .
a. pernikahan
warga Negara non muslim
b. kasus pencurian
dan perampokan
c. narkotika dan
obat penanang
d. tindak pidana korupsi
e. ekonomi syariah
6.
Seorang hakim boleh langsung memutuskan perkara apabila sudah ada bukti. Di
bawah ini yang bukan termasuk bukti adalah… .
a. sumpah
penggugat
b. saksi yang
menggugat
c. keyakinan para
hakim
d. bayyinah
e. pengakuan
terdakwah
7.
Dalam
peradilan tidak semua saksi diterima, karena ada kemungkinan saksi sudah
terkena pengaruh baik positif maupun negatif. Adapun saksi yang diterima
kesaksiannya antara lain … .
a.
saksi yang
diminta
b.
saksi ari anak
kepada ayahnya
c.
orang yang
menumpang di rumah terdakwah
d.
saksi
darinpihak musuh
e.
saksi dari
ayah kepada anaknya
8. Salah satu kriteria saksi
yaitu “adil”. Orang bisa disebut adil ketika memenuhi ketentuan-ketentuan di
bawah ini, kecuali… .
a. menjauhkan diri dari perbuatan dosa
besar
b. menjauhkan diri dari perbuatan dosa
kecil
c. menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah
d.
selalu
melaksanakan shalat lima waktu
e.
berakhlak
mulia
9. Orang yang melakukan gugatan karena
merasa dirugikan oleh pihak tergugat disebut… .
a. mudda’i
b. mudda’a minhu
c. mudda’a ‘alaih
d. mubayyin
e. mubayyan
10. Salah
seorang yang membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala macam urusan
sebagaimana halnya hakim laki-laki adalah… .
a. Ibnu Jarir at-Thobari
b. Imam Abu Hanifah
c. Imam
malik bin anas
d. Imam asy- syafi’I
e. Imam Ahmad bin Hambal
11. Gugatan
tidak sah diajukan oleh orang yang… .
a.
islam
b.
baligh
c.
berakal
d.
gila
e.
dewasa
12. Kesaksian orang buta tidak dapat
dipakai, kecuali dalam hal kesaksian … .
a. perampokan
b. kematian
c.
pembunuhan
d.
perkosaan
e.
pencurian
13. Jika sedang sangat haus dan lapar, hakim
tidak boleh… .
a. menjatuhkan hukuman (vonis)
b.
meminta
barang bukti
c.
melaksanakan
sidang
d.
meneruskan
sidang
e.
menunda
sidang
14. Dalam istilah peradilan islam, materi
gugatan disebut… .
a.
mudda’ah
‘alih
b.
mahkum
‘alaih
c.
mahkum
bih
d.
mudda’i
e.
hak
15. Dalam
peradilan islam, membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan
berada di pihak yang benar dengan… .
a.
hak
b.
bayinah
c.
mudda’i
d.
mudda’a ‘alaih
e.
sumpah
16.
Madzab syafi’i dan
Hambali tidak memperbolehkan wanita menjadi hakim, sedangkan menurut imam
Hanafi membolehkan mengangkat wanita menjadi hakim ...
a.
jika ia memenuhi syarat-syarat hakim
b.
dengan syarat ia dibantu oleh hakim laki-laki
c.
ia mempunyai ketegasan seperti halnya laki-laki
d.
karena memang tidak ada dalam al-qur’an larangan wanita
menjadi hakim
e.
untuk menyelesaikan masalah urusan kecuali had dan qishas
17.
jika penggugat mengajukan
gugatan tanpa disertai bukti atas gugatannya, maka hakim dapat...
a.
memberikan kesempatan
penggugat untuk mencari buku tambahan
b.
melanjutkan perkara tersebut
ke pengadilan sesuai dengan hak yang dimiliki hakim
c.
memanggil pihak-pihak yang
bersengketa untuk disumpah
d.
menyelidiki sendiri kebenaran
dari gugatan tersebut, sehingga dia tidak salah dalam mengambil
e.
menolak gugatan dari gugatan
dan memberi kesempatan tergugat untuk bersumpah.
18.
Kondisi yang tidak boleh ada
pada diri hakim ketika dia mengajukan hukuman (memvonis) karena dapat
mempengaruhi psikologi hakim sehingga dikhawatirkan keputusannya bisa salah,
adalah sebagai berikut ini, kecuali ...
a. Sangat
marah
b. Sangat sedih
c. Sangat mengantuk
d.
Sedang sakit
e. Sedang sibuk
19.
Etika yang harus dimiliki
seorang hakim adalah sebagai berikut....
a.
menerima pengaduan dengan
syarat-syarat yang sudah disepakati
b. melakukan tata tertib
pengadilan
c.
memperlakukan sama terhadap orang-orang yang
sedang berperkara
d.
tidak boleh menerima hadiah dalam orang-orang
yang sedang berpekara
e.
tidak menunjukkan tata cara
menjatuhkan putusan kepada orang-orang yang berpekara
20. Di bawah ini saksi yang tertolak
kesaksiannya oleh pengadilan, kecuali …
a.
Saksi
orang buta
b.
Saksi
seorang anak kepada bapaknya
c.
Saksi orang tua atas anaknya
d.
Saksi
diketahui bahwa ia tidk adil (pendosa besar)
e.
Tidak menunjukkan tata cara menjatuhkan putusan kepada orang-orang
yang berperkara
II. Soal Uraian
1.
Sebutkan
dan jelaskan macam-macam pembunuhan!
2.
Tuliskan dasar hukum diyat beserta terjemahannya!
3.
Sebutkan 5 had Saraqah!
4.
Siapakah
penggugat dan tergugat itu!
5.
Jelaskan
perbedaan antara peradilan dan pengadilan
Selamat Mengerjakan
1
|
E
|
1
|
D
|
2
|
D
|
2
|
B
|
3
|
B
|
3
|
A
|
4
|
C
|
4
|
A
|
5
|
E
|
5
|
A
|
6
|
C
|
6
|
E
|
7
|
D
|
7
|
E
|
I.
SOAL URAIAN
1.
PEDOMAN PENSKORAN
|
|
Kunci/KriteriaJawaban/Aspek
yang dinilai
|
Skor
|
|
5
|
a.
Yaitu
pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan menggunakan alat yang biasa
dipakai untuk membunuh
b.
Yaitu
perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat
yang biasanya tidak mematikan
c.
Yaitu
Pembunuhan disebabkan salah dalam perbuatan, maksud dan kesalahan
|
5
|
Skor
Maksimum
|
10
|
2.
PEDOMAN PENSKORAN
|
|
Kunci/KriteriaJawaban/Aspek
yang dinilai
|
Skor
|
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ
إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
|
5
|
”... Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah
membayar kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik…” (Q.S al
Baqarah:178)
|
5
|
Skor
Maksimum
|
10
|
3.
PEDOMAN PENSKORAN
|
|
Kunci/KriteriaJawaban/Aspek
yang dinilai
|
Skor
|
Riya’
adalah memperlihatkan amal perbuatan baik kepada orang lain dengan maksud
untuk mendapatkan perhatian dan pujian manusia
|
5
|
Sum’ah
adalah menceritakan amal kebaikan yang telah dilakukan kepada orang lain
dengan maksud dan tujuan yang sama dengan riya’
|
5
|
Skor
Maksimum
|
10
|
4.
PEDOMAN PENSKORAN
|
|
Kunci/KriteriaJawaban/Aspek
yang dinilai
|
Skor
|
a. Jika mencuri pertama kalinya adalah potong
tangan kanannya
b. Jika mencuri kedua kali , dipotong kaki
kirinya
c. Jika mencuri ketiga kali, dipotong tangan kirinya
d. Jika mencuri empat kali, dipotong kaki kanannya
e. Jika ia melakukan kelima kalinya dan
seterusnya hukumannya adalah di ta’zir dan dipenjara sampai jera
|
10
|
Skor
Maksimum
|
10
|
5.
PEDOMAN PENSKORAN
|
|
Kunci/KriteriaJawaban/Aspek
yang dinilai
|
Skor
|
Peradilan adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan
|
5
|
Pengadilan adalah badan yang melakukan
peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memmutuskan perkara
|
5
|
Skor
Maksimum
|
10
|