Mekanisme Pengembangan KTSP SMK

 

A.            Mekanisme Pengembangan KTSP

1.            Pengembangan

Pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja sekolah dan/atau kelompok sekolah yang diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru.

Tahap kegiatan pengembangan KTSP secara garis besar meliputi: (1) penyusunan draf berdasarkan analisis konteks; (2) review, revisi, dan finalisasi; serta (3) pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum sekolah.

2.            Pelaksanaan

Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur sekolah yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

3.            Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan KTSP meliputi:

a.   Kebijakan Sekolah

Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari sekolah. Oleh karena itu untuk dapat me- ngembangkan dan melaksanakan KTSP diperlukan kebijakan sekolah yang ditetapkan dalam rapat sekolah dengan melibatkan komite sekolah/ madrasah baik langsung maupun tidak langsung.

b.   Ketersediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan proses perwujudan kurikulum yang sesungguhnya. Oleh karena itu tenaga pendidik merupa kan unsur yang mutlak diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Selain itu tenaga kependidikan pada masing-masing sekolah juga sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KTSP.


c.   Ketersediaan Sarana dan Prasarana Sekolah

Pengembangan dan pelaksanaan KTSP memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana sekolah. Sarana sekolah adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural serta prasarana seperti lahan, gedung, serta sangat diperlukan sebagai unsur penunjang yang pelaksanaan KTSP pada sekolah.

d.   Pelibatan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA). Pengembangan dan pelaksanaan KTSP memerlukan dukungan dari IDUKA, sebagai pihak yang ikut terlibat didalam kolaborasi dan sinergi Kegiatan    Belajar    Mengajar    serta    merupakan    pihak                    yang        akan menggunakan lulusan yang dihasilkan oleh SMK.