A. Ruang Lingkup Penyusunan KTSP SMK
Penyusunan KTSP SMK mencakup
pengembangan program pembelajaran program pendidikan 3 (tiga) tahun dan 4
(empat) tahun sesuai spektrum pendidikan menengah kejuruan.
Penyusunan KTSP SMK memperhatikan jenjang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) minimal kualifikasi 2 untuk
kompetensi keahlian 3 (tiga) tahun dan minimal kualifikasi 3 untuk kompetensi
keahlian 4 (empat) tahun.
Deskripsi Jenjang Kualifikasi 2 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI)
Mampu melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan
alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan
kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;
1. Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan
faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang
tersedia terhadap masalah yang lazim timbul;
2. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi
tanggung jawab membimbing orang lain.
Deskripsi Jenjang Kualifikasi 3 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI)
Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan
menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan
prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang
terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak
langsung;
1.
Memiliki
pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang
terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan
berbagai masalah yang lazim dengan metode yang
sesuai;
2.
Mampu
bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan baik dalam lingkup kerjanya;
3.
Bertanggung
jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja
orang lain.
G. Penggunaan Pedoman
Penyusunan KTSP SMK.
Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai pedoman
pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi KTSP SMK di lingkungan Jawa Timur,
dengan sasaran pengguna :
a.
Tim Pengembang Kurikulum SMK
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. ;
b.
Pengawas SMK;
c.
Kepala sekolah dan wakil
kepala sekolah;
d.
Tim Pengembang Kurikulum Sekolah
e.
Guru, Ketua
program/kompetensi keahlian;
f.
Stakeholder terkait
(praktisi dunia kerja, akademisi, dewan pendidikan daerah).