Ruang Lingkup Penyusunan KTSP SMK

 

A.     Ruang Lingkup Penyusunan KTSP SMK

Penyusunan KTSP SMK mencakup pengembangan program pembelajaran program pendidikan 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) tahun sesuai spektrum pendidikan menengah kejuruan.


Penyusunan KTSP SMK memperhatikan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) minimal kualifikasi 2 untuk kompetensi keahlian 3 (tiga) tahun dan minimal kualifikasi 3 untuk kompetensi keahlian 4 (empat) tahun.

Deskripsi Jenjang Kualifikasi 2 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Mampu melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya;

1.  Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul;

2.  Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.

Deskripsi Jenjang Kualifikasi 3 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung;

1.  Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai;

2.  Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dengan baik dalam lingkup kerjanya;

3.  Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain.

 

G. Penggunaan Pedoman Penyusunan KTSP SMK.

Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai pedoman pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi KTSP SMK di lingkungan Jawa Timur, dengan sasaran pengguna :

a.      Tim Pengembang Kurikulum SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. ;

b.      Pengawas SMK;

c.       Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah;

d.      Tim Pengembang Kurikulum Sekolah

e.      Guru, Ketua program/kompetensi keahlian;

f.        Stakeholder terkait (praktisi dunia kerja, akademisi, dewan pendidikan daerah).