A.
Prosedur
Operasional Pengembangan KTSP
1. Prosedur operasional pengembangan KTSP sekurang-kurangnya
meliputi : a Analisis
Ada tiga macam analisis yang harus dilakukan oleh Tim
Pengembang Kurikululum Sekolah dan guru sebelum mengembangkan kurikulum, yaitu:
1)
Analisis
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Kurikulum.
Sebelum merancang, mengembangkan atau mereview KTSP, setiap
personal yang terlibat di dalamnya harus menganalis berbagai peraturan
perundangan yang berlaku. Peraturan-peraturan berupa undang- undang, peraturan
pemerintah, peraturan menteri pendidikan, peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan kurikulum dan pembelajaran di
SMK dibaca, dikaji, dan digunakan sebagai landasan dalam menysusn KTSP.
2)
Analisis
kebutuhan peserta didik, sekolah, dan lingkungan. KTSP disusun sebagai acuan
bagi penyelenggara pendidikan di sekolah untuk menfasilitasi peserta didik
berkembang sesuai dengan potensinya melalui berbagai kegiatan di sekolah. Oleh
karena itu peserta didik menjadi fokus utama pengembangan KTSP. Agar KTSP
sesuai dengan kebutuhan peserta didik, perlu dianalisis kebutuhan peserta didik
sesuai dengan minat, bakat, dan berbagai
potensi yang dimiliki,
sehingga
sekolah dapat mengakomodasi potensi dan kebutuhan peserta
didik di dalam KTSP antara lain untuk kegiatan pengembangan diri, penguatan
pendidikan karakter, penentuan KKM, dan sebagainya.
KTSP adalah dokumen spesifik yang harus sesuai dengan
kebutuhan dan ciri khas sekolah, oleh karena itu juga perlu dilakukan analisis
sekolah, baik visi, misi, tujuan, branding, keunggulankeunggulan tertentu yang
ingin dikembangkan dan sebagainya.
Agar KTSP berkesesuaian dengan lingkungan setempat, maka
perlu dilakukan analisis lingkungan. Dengan analisis ini sekolah dapat
menentukan muatan lokal atau global yang sesuai, atau potensi lingkungan
sebagai sumber belajar peserta didik.
3)
Analisis ketersediaan sumber
daya pendidikan.
Analisis ketersediaan sumber daya dilakukan agar KTSP yang
disusun sekolah dapat diimplementasikan dengan baik. Dengan analisis ini SMK
dapat mengetahui sumber daya yang ada sekaligus untuk memperhitungkan kebutuhan
sumber daya yang dibutuhkan. Analisis sumber daya meliputi analisis pendidik
dan tenaga kependidikan, analisis ketercukupan sarana dan prasarana, analisis
sumber dana, dan analisis sumber daya lainnya.
4)
Penyusunan KTSP mencakup:
1) perumusan
visi, misi, dan tujuan sekolah;
2) pengorganisasian
muatan kurikuler sekolah;
3)
pengaturan
beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;
4) penyusunan
kalender pendidikan sekolah;
5) penyusunan
silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan
6)
penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
b Diagram
Alur Penyusunan/Pengembangan KTSP
c
Penetapan
dilakukan kepala sekolah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik sekolah dengan
melibatkan komite sekolah.
d
Pengesahan
dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur.
B. Tata Kelola KTSP
SMK
Penyempurnaan tata kelola KTSP SMK diarahkan pada
peningkatan hal-hal sebagai berikut.
1.
Tata kerja
guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat
kolaboratif;
2.
Penguatan
manajemen sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai
pimpinan kependidikan (educational leader);
3.
Penguatan
sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran;
4.
Penguatan kerjasama dengan
dunia kerja melalui sharing sumberdaya;
5.
Pengelolaan
pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki
pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
6.
Pembelajaran
interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam,
sumber/media lainnya);
7.
Pembelajaran
secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana
saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
8.
Pembelajaran
aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model
pembelajaran pendekatan sains);
9.
Belajar kelompok berbasis tim;
10.
Pembelajaran berbasis alat
nyata dan multimedia;
11. Pembelajaran memperkuat pengembangan potensi khusus yang
dimiliki setiap peserta didik, dan
12.
Pembelajaran ilmu
pengetahuan jamak (multidiscipline).
C.
Pihak-Pihak Yang
Terlibat Dalam Pengembangan KTSP.
1. Tim pengembang kurikulum sekolah terdiri atas: a tenaga
pendidik,
b
konselor,
c
kepala sekolah sebagai ketua
merangkap anggota.
Dalam kegiatan pengembangan KTSP, tim pengembang kurikulum
sekolah dapat mengikutsertakan komite sekolah/madrasah, nara sumber, dunia
usaha dan industri serta pihak-pihak lain yang terkait. Agar dokumen kurikulum
yang dihasilkan oleh TPK sekolah memiliki kekuatan hukum, maka TPK perlu
disahkan dalam bentuk surat keputusan (SK) kepala sekolah.
2 Dinas
pendidikan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi
dan supervisi, serta pengesahan dokumen.