2. Kegiatan Pengembangan Diri
Secara umum, pengembangan diri di sekolah mempunyai tujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi
dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.
Secara khusus, pengembangan diri bertujuan menunjang
menfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan (1) bakat, (2) minat, (3)
kreativitas, (4) kompetensi dan
kebiasaan dalam kehidupan, (5) kemampuan kehidupan keagamaan, (6) kemampuan sosial,
(7) kemampuan belajar, (8) wawasan dan perencanaan karir, (9) Kemampuan
pemecahan masalah, dan ( 10) kemandirian.
Kegiatan
pengembangan diri di SMK dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu
(1)
terprogram,
dan (2) tidak terprogram. Kegiatan terprogram dilaksanakan dengan perencanaan
khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara
individual, kelompok dan atau klasikal melalui penyelenggaraan :
a. layanan
dan kegiatan pendukung konseling;
b. kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat
dilaksanakan sebagai berikut :
a.
kegiatan
tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti : pembentukan perilaku memberi
salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, kegiatan terjadwal, seperti:
upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan,
pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b. spontan,
adalah mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
c.
Keteladanan,
adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti : berpakaian rapi,
berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang
lain, datang tepat waktu, serta kebiasaan- kebiasaan postif lainnya.