Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang
menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu
sistem dan politik.
Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau
terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan halhal atau bagian-bagian yang
membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Selanjutnya,
menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai
suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen
atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan
fungsional.
Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan
bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur
pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang
terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu
hubungan yang fungsional.
Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota yang
berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, istilah politik diartikan sebagai siyasah yang berarti strategi. Dari
pengertian sistem dan politik beberapa ahli mendefinisikan tentang sistem
politik, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat
interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai
yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal
yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudianmelibatkan seseuatu
yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c. Jack C. Plano, mengartikan sistem politik sebagai pola hubungan
masyarakat yang dibentuk berdasarkan keputusan-keputusan yang sah dan
dilaksanakan dalam lingkungan masyarakat tersebut.
d. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan
berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam
suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat.
Dari berbagai rumusan di atas, secara umum sistem politik dapat diartikan
sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana
kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilainilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan
pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat.
Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat
alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi maupun non-materi.
Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan
masyarakat. Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan
negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut. Dengan
kata lain, melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan
dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan dan
selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut. Sistem
politik berbeda dengan sistemsistem sosial yang lainnya.
Ada empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan
sistem sosial yang lain.
a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian
kekerasan fisik.
c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara
sah.
d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan
legalitas dan kerelaan yang besar.
Dengan demikian, sistem politik yang berjalan tidak akan terlepas dari
keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dari suatu negara. Dalam menjalankan
sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat
menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk
melembagakan hubungan antara komponenkomponen yang membentuk bangunan politik
suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu
negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik
negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di
suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata
lain uprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri
atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi
negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X