Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi
Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi,
wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini
dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK,
Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga
tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
8. Badan Pemeriksa Kekuangan
76 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga
negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai
berikut.
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak
4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
bukan lembaga tertinggi negara.
d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan
UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945
sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU
Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam
satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun
1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.
1) Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
20)
2) Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan
udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan
DPR (Pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
(Pasal 14 ayat (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
(Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan
dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal
17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945).
b. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
c. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak
menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
d. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan
usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas
khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal
23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD
(Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
5.Mahkamah Agung (MA)
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di
samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945).
6.Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI
Tahun 1945
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota
diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
7. Komisi Yudisial (KY)
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas
persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah
(DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui
Pemilu dari setiap provinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama
bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X