Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik
dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut
dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam
membentuk kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi
keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka
pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam
birokrasi emerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata lain
setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di
Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan
infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat
kekuatan sebagai berikut.
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik
yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,
masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik
biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik,
dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai
kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa
menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan
politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Seringkali kelompok
ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya
bersifat independen (mandiri).Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup
kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan
kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok
kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang
bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang
atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan
keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai
cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya
dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.
d. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses
penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap
pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara
lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan
sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan
sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi
bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X