Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Mekkah adalah tempat kelahiran Nabi Muhammad saw. Di kota mekkah tersebut terdapat Ka’bah yang dijadikan kiblat bagi kaum muslim seluruh dunia ketika melakukan salat.
Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana !rman Allah Swt. sebagai berikut.
Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Berdasarkan ayat tersebut sudah jelas bahwa perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. Maksud dari mampu adalah secara material yaitu cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal, dan mampu secara !sik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji.
Di samping dua hal tadi juga tersedianya transportasi yang aman menuju ke Mekah. Bagi umat Islam yang sudah mampu akan tetapi tidak melaksanakan haji maka akan mendapat dosa karena sudah meninggalkan kewajibannya.
Di samping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu para jamaah haji pada saat di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah. Adapun tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu:
1) Ifr±, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2) yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji
3) Qir±n, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
SUMBER : Buku K13 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas ix
Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana !rman Allah Swt. sebagai berikut.
Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Berdasarkan ayat tersebut sudah jelas bahwa perintah melaksanakan haji adalah wajib bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. Maksud dari mampu adalah secara material yaitu cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal, dan mampu secara !sik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji.
Di samping dua hal tadi juga tersedianya transportasi yang aman menuju ke Mekah. Bagi umat Islam yang sudah mampu akan tetapi tidak melaksanakan haji maka akan mendapat dosa karena sudah meninggalkan kewajibannya.
Di samping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu para jamaah haji pada saat di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah. Adapun tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu:
1) Ifr±, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2) yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji
3) Qir±n, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
SUMBER : Buku K13 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas ix