Mapel: Pkn
ANCAMAN DI BIDANG MILITER
*Pengertian: Ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar yang di nilai dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara serta juga dapat berbahaya bagi keselamatan bangsa dan warga negara. UU No. 3 Tahun 2002, menyatakan ancaman militer yang di hadapi bangsa indonesia dalam bentuk bentuk sebagai berikut:
a. Agresi
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oelh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dan cara² sebagai berikut: 1) Inovasi berupa serangan kekuatan bersenjata negara musuh, misalnya invasi irak.
2) Bombardemen berupa penggunaan senjata atau bom yang di lakukan oleh musuh melalui angkatan udara
3). Blokade terhadap pelabuhan, pantai, dan wilayah udara
b. Pelanggaran wilayah
Pelangganan wilayah adalah suatu tindakan memasuki wilayah tanpa izin.
c. Spionase
Spionase adalah kegiatan dari intelijen yang di lakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara
d. Sabotase
Sabotase bertujuan untuk merusak instansi penting militer atau objek vital nasional dan dapat membahayakan keselamatan bangsa
e. Pemberontakan bersenjata
Pemberontakan adalah proses, cara, perbuatan memberontak atau penentangan terhadap kekuasaan yang sah
f. Perang saudara
Perang saudara terjadi antar kelompok masyarakat bersenjata dalam satu wilayah yang sama