Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya pembagian urusan pemerintahan
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Dengan kata lain, akan
melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah diberi kewenangan
untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa
kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam
bidang-bidang berikut.
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan
3. Kemanan
4. Yustisi
6. Agama