Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk
mencapai citacita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2
dan ke-4.
Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah
mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita dan tujuan negara.
Untuk mendukung program pemerintah pusat dalam mencapai tujuan
nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola
kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. melindungi masyarakat,
menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan
demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan
pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan
dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya;
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan daerah juga
mempunyai hak selaku pengelola daerah otonom, di antaranya adalah:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.