Pengertian haji

Mapel: PAI (Pendidikan Agama Islam)
               HAJI
* Pengertian: Secara bahasa haji berarti niat (al Qosdu), sedangkan menurut syara' berarti niat menuju Baitul Haram dengan amal amal yang khusus
* Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardu'ain atau ibadah yang di wajibkan kepada setiap muslim yang mampu, baik secara finansial maupun secara fisik dan mental.
Syarat :
a. Beragama islam
b. Baligh (sudah dewasa)
c. Berakal sehat
d. Merdeka, tidak menjadi hamba sahaya.
e. Mampu untuk melakukannya
Rukun:
a. Ihram
b. Wuquf
c. Tawaf
d. Sa'i
e. Tahalul (menggunting atau mencukur rambut)
f. Tertib
4 Jenis haji:
a Haji ifarad yaitu: Seorang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan bulan haji, dengan kata lain melaksanakan secara terpisah sendiri sendiri dengan melaksanakan ibadah haji di lakukan terlebih dahulu selanjutnya melakukan umrah dalam satu musim haji.
b. Haji Tamattu' yaitu: Melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji
c. Haji Qiran yaitu:
Seorang berniat haji dan umrah secara bersama sama pada bulan bulan haji dengan kata lain ber ihram untuk menunaikan umrah dan haji sekaligus dan metapkan diri dalam keadaan ber ihram
5. Keutamaan Haji:
a. Haji merupakan amalan yang paling utama
b. Haji akan menghapuskan kesalahan dan dosa dosa
c. Haji akan menghilangkan kefakuran dan dosa
d. Orang yang berhaji adalah tamu Allah swt