Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang
Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat
tinggal di luar negeri.
d. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari
presiden.
e. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan
dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia.
f. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara
asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan
keikutsertaannya.
h. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara
asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya.
i. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia
selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan
yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan
setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan
pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia,
meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X