Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa hubungan
internasional baik dalam bentuk kerja sama maupun perjanjian internasional
memiliki kedudukan yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Suatu
negara banyak memperoleh manfaat dari hubungan internasional yang dilakukannya.
Secara umum, manfaat yang diperoleh oleh setiap negara adalah adanya kemudahan
dalam mengatasi
kekurangan yang terjadi di negaranya. Suatu negara dengan bantuan
dari negara lain yang menjadi mitranya dapat mencukupi kebutuhan rakyatnya yang
tidak dapat dipenuhi sendiri oleh negara yang bersangkutan. Negara Indonesia
pun merasakan hal yang serupa. Kita tidak dapat mengelak kalau negara kita
belum sepenuhnya mampu mencukupi kebutuhan rakyatnya, melalui hubungan
internasional secara langsung maupun tidak langsung beban yang dipikul oleh
negara kita untuk mensejahterakan rakyatnya sedikit lebih mudah karena
mendapatkan bantuan dari negara lain. Akan tetapi hal tersebut tidak membuat
bangsa Indonesia selalu bergantung pada negara lain. Hal tersebut merupakan
konsekuensi atau dampak yang kita terima dari pelaksanaan hubungan
internasional.
Secara khusus, manfaat yang dapat bangsa Indonesia peroleh dari
kerja sama dan perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
a. Dalam aspek ideologi, di antaranya:
1) dapat mengetahui
nilai-nilai ideologi yang dianut oleh negara lain sehingga dapat
membandingkannya dengan ideologi Pancasila yang pada akhirnya akan timbul
kebanggaan terhadap ideologi Pancasila yang dianut oleh negara kita;
2) dapat terhindar dari
pengaruh negatif nilai-nilai ideologi yang dianut negara lain dan mengambil
pengaruh positifnya untuk dilaksanakan dan memperkuat sendi-sendi ideologi
Pancasila;
3) diperoleh kesempatan untuk
menunjukkan keunggulan ideologi Pancasila dalam setiap berhubungan dengan
negara lain sehingga akan terbentuk citra positif dari negara lain kepada
negara kita.
b. Dalam aspek politik, di antaranya:
1) dapat mengetahui perkembangan politik yang terjadi di negara
lain;
2) dapat mencontoh aspek-aspek positif dari kehidupan politik di
negara lain, misalnya keberhasilan dalam melaksanakan demokratisasi;
3) memperat hubungan diplomatik dengan negara lain yang diwujudkan
dengan adanya pertukaran perwakilan diplomatik.
c. Dalam aspek ekonomi, di antaranya:
1) menarik minat negara lain untuk menanamkan modalnya atau
berinvestasi di negara kita
2) dapat menikmati barang-barang yang diproduksi oleh negara lain
dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia
3) terbukanya peluang untuk mengekspor produksi dalam negeri ke
negara lain
d. Dalam aspek sosial-budaya, diantaranya:
1) terbukanya kesempatan untuk mengadakan pertukaran pelajar atau mahasiswa,
yang pada hakikatnya merupakan pertukaran ilmu pengetahuan/ informasi yang
saling menguntungkan
2) dapat mendatangkan tenaga ahli untuk bidang tertentu dimana
negara kita memiliki kekurangan untuk tenaga ahli di bidang tersebut
3) dapat saling memperkenalkan budaya masing-masing yang
diwujudkan dengan dilakukannya pertukaran misi kebudayaan.
e. Dalam aspek pertahanan dan keamanan, diantaranya:
2) terbukanya kesempatan untuk ikut serta dalam proses perwujudan perdamaian
dunia, misalmya dengan menjadi anggota PBB
3) terciptanya stabilitas keamanan dalam negeri terutama dari
ancaman agresi dari negara lain.