Keberadaan pemerintahan daerah ini diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan
daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi
menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Wilayah-wilayah
admisnistrasi tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan
sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah. Apa sebenarnya pemerintahan
daerah itu?
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian ujung
tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang
kepala daerah dan DPRD.
Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu
bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. Sama
halnya dengan pengeloaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan
kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau dari landasan
hukumnya, susunan pemerintahan daerah, maupun kewenangan pemerintah daerah itu
sendiri.