PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional
membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok,
landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi
lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.
Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
5 BUKTI BAHWA PANCASILA BENAR BENAR SEBAGAI SUMBER NILAI
a.
Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan
sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia
merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga
memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif
antarumat beragama.
b.
Nilai Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c.
Nilai Persatuan
Nilai
persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
d.
Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna
suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e.
Nilai Keadilan
Nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar
sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur
secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan
normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat
dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu
dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut
adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar,
nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada
kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental
penyelenggaraan negara Indonesia.
MAKNA PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Kita tentunya tahu rumusan Pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alenia IV. Dalam rumusan tersebut dinyatakan bahwa tujuan
negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan
tersebut, maka bangsa indonesia menyelenggarakan proses pembangunan nasional.
· Senantiasa berdasarkan kepada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat indonesia
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan
kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaanya,
pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur
yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh kekuatan moral dan etikanya. Oleh
sebab itu, untuk mencapai semua itu bangsa dan negara Indonesia harus
menjadikan pancasila sebagai paradigma
pembangunan.
PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
a.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan Politik
Proses pembangunan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa
ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila
pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara
seperti memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat harus segera di akhiri.
Selain itu, perwujudan pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat
dilakukan dengan cara:
·
Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia
Indonesia
·
Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan
hanya sebagai objek politik penguasa semata
·
Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan,
sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin
perwujudan hak asai manusia
·
Para penyelenggara negara dan para politisi senantiasa memegang budi
pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia
contoh perilaku yang tidak sesuai dengan
paradigma pembangunan politik yang menyimpang:
1) tidak menganut sistem pemerintahan yang
demokrasi
2) tidak melaksanakan pemilu secara luber dan
jurdil
3) presiden bersikap semena-mena
b.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan bidang ekonomi
Perwujudan pancasila sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan
bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara:
·
Sistem ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan
ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
·
Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan
persaingan bebas
·
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan
untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas
contoh perilaku yang tidak sesuai dengan
paradigma pembangunan ekonomi yang menyimpang :
1) menjual rokok tidak dengan ijin dari bea
cukai
2) menjual minuman keras
3) terlambat membayar hutang
4) menjual membeli barang ilegal.
c.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan bidang sosial budaya
Pembangunan sosial budaya termasuk salah satu aspek pembangunan yang
penting dan senantiasa terus ditingkatkan kualitasnya. Seperti halnya dalam
pembangunan aspek yang lainnya, pancasila kembali menjadi dasar moralitas utama
untuk menyelenggarakan proses pembangunan dalam aspek ini, yang dapat
diwujudkan dengan cara:
· Senantiasa berdasarkan kepada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat indonesia
·
Pembangunan ditujukan
untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
·
Menciptakan sistem sosial budaya yang beradap melaui pendekatan kemanusian
secara universal
contoh perilaku yang tidak sesuai dengan paradigma
pembangunan sosial budaya yang menyimpang :
1) memperingati valentine day
2) ikut-ikutan merayakan hallowen
3) meramaikan tempat diskotik
4) meniru pakaian budaya barat
d.
Pancasila sebagai paradigma
pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dapat terwujud salah satunya dengan
adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, pembangunan
dalam bidang pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa
berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam
pembangunan bidang ini dapat dilakukan dengan cara:
·
Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi
tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
·
Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi
tercapainya kepentingan seluruh warga negara
indonesia
·
Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asai manusia, persamaan
derajat serta kebebasan kemanusiaan
·
Pertahanan dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan
dalam kehidupan masyarakat
Contoh perilaku yang tidak sesuai dengan paradigma pembangunan pertahanan
dan keamanan :
1) Unjuk rasa tanpa pengawasan polisi
2) Tawuran pelajar
3) Pungutan liar
BUTIR BUTIR PENGAMALAN PANCASILA
1) Ketuhanan Yang
Maha Esa
a.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa.
f.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
g.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2) Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
a.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
d.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan
tepa selira.
e.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain.
f.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
3) Persatuan
Indonesia
a.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
d.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
e.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika.
g.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
4) Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5) Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
b.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati hak orang lain.
e.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar
dapat berdiri sendiri.
f.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.
Suka bekerja keras.
j.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
http://achmadmurdiono.blogspot.co.id/2014/09/blog-post_14.html