Pertama, gelar Doktorandus (Drs) dan Doktoranda (Dra) merupakan salah satu adaptasi dari gelar akademik dari bahasa Belanda. Kedua gelar akademik tadi dimaksudkan sebagai istilah bagi mereka yang sudah menyelesaikan pendidikan di Universitas.[1]
Kedua, pada tahun 1993, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia melalui Keputusan Mendikbud No. 036/U/1993 terkait dengan Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi melakukan perubahan terhadap sebutan gelar akademik dari masing-masing jenjang pendidikan. Ini dimaksudkan sebagai salah satu standarisasi agar tidak asal menuliskan nama gelarnya.
Dalam keputusan ini juga diberikan lampiran mengenai gelar akademik dan bidang yang diampu. Standar ini masih cukup banyak dipergunakan hingga saat ini.