Cyber Crime, ciri-ciri dan jenisnya

Cyber Crime adalah salah satu bentuk dari kejahatan baru yang memakai internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan yang engan munculnya era internet.
CyberCrime merupakan tindakan kejahatan kriminal. Cyber Crime tersebut sudah banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam memakai sebuah teknologi.
Pelaku cybercrime dapat disebut dengan Hacker. Hacker akan menyerang sistem komputer untuk melancarkan usahanya guna melakukan kejahatan dalam dunia maya. Hacker dapat mencuri data pribadi anda, serta melakukan pembobolan kredit.

Ciri-ciri Cyber Crime

  • Perbuatan yang dijalankan secara terlarang, tanpa hak maupun tidak patut untuk dicontoh itu berlangsung dalam kawasan cyberspace, sehingga tidak dapat dibenarkan dominasi negara mana yang legal tentangnya.
  • Perbuatan itu dijalankan dengan menggunakan peralatan apapun yang terinteraksi dengan internet.
  • Perbuatan itu menimbulkan kerugian material ataupun imateriil yang dibilang lebih besar disamakan dengan kejahatan populer.
  • Tokohnya adalah orang yang memahami pemakaian internet serta aplikasinya.
  • Perbuatan itu sering dijalankan secara transaksional maupun berjalan batas negara.

Jenis-jenis Cyber Crime

1. Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif

  • Cybercrime sebagai Tindak Kejahatan Murni
DImana orang melakukan kejahatan dengan sengaja. Misalnya pencurian, tindakan anarkis terhadap sebuah sistem informasi atau sistem komputer.
  • Cybercrime sebagai tindakan Kejahatan Abu-Abu
Kejahatan yang tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi dan sistem komputer itu.
  • Cybercrime yang menyerang Individu
Dimana kejahatan tersebut dilakukan kepada orang lain dengan motif dendam atau iseng yang tujuannya untuk merusak nama baik. Misalnya pornografi, cyberstalking dsb.
  • Cybercrime yang menyerang Hak Cipta (Hak Milik)
Dimana kejahatan itu dilakukan pada salah satu hasil karya seseorang dengan motif untuk bisa menggandakan, memasarkan, serta mengubah yang tujuannya untuk kepentingan pribadi maupun umum dan demi materi maupun nonmateri.
  • Cybercrime yang menyerang Pemerintah
Dimana kejahatan tersebut dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif teror, membajak maupun merusak keamanan.

 2. Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya

  • Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan tersebut dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Biasanya hacker melakukannya dengan maksud sabtase atau mencuri informasi penting.
  • Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan suatu data atau informasi ke internet terkait sebuah hal yang tidak benar, tidak etis, dan bisa dianggap melanggar sebuah hukum serta mengganggu ketertiban umum. Misalnya pada pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan suatu martabat atau harga diri pihak lain.
  • Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document lewat internet.
  • Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer terhadap pihak sasaran.
  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran pada sebuah data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang online dengan internet.
  • Offense Against Intellectual Property
Salah satu kejahatan yang ditujukan pada Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di internet. Misalnya peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal dll.
  • Infringements of Privacy
  • Kejahatan yang biasanya ditujukan pada keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, bila diketahui oleh orang lain maka bisa merugikan korban secara materil ataupun immateril, misalnya nomor kartu kredit, nomor PIN ATM dsb.
  • Cracking
Kejahatan dengan memakai teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamanan sebuah system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis sesudah mereka mendapatkan akses.
  • Carding
Kejahatan dengan memakai teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan memakai card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang itu baik sevara materiil ataupun non materiil.
  • Hijacking
Hijacking adalah sebuah kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Hijacking biasanya dilakukan untuk membajak perangkat lunak.
  • Cyber Spionase
Cyber Spionase ialah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan memakai jaringan internet dan komputer yang tujuannya untuk memata-matai pihak tertentu.
  • Data Theft
Data Theft ialah sebuah kejahatan yang tujuannya untuk memperoleh sejumlah data yang ada pada komputer target secara illegal, baik untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
  • Misuse of devices
Misuse of devices Penyalahgunakan pada perangkat komputer untuk bisa memproduksi, menjual, mengedarkan atau memakainya untuk dapat melakukan akses illegal, intersepsi tidak sah, mengganggu sistem komputer, serta perbuatan-perbuatan melanggar hukum lainnya.

 Contoh Kasus Kejatahan Cyber Crime

1. Password Cracker

Sebuah tindakan mencuri password orang lain dengan memakai sebuah program yang bisa membuka enkripsi password.
Tindakan tersebut sering dilakukan untuk dapat menonaktifkan sebuah sistem pengamanan password.

2. Spoofing

Spoofing ialah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku (hacker) bisa melakukan login ke dalam sebuah jaringan komputer layaknya user yang asli.

3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)

Serangan yang dilakukan pada sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker atau attacker.
Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada sebuah komputer atau server hingga tidak bisa lagi menjalankan fungsinya dengan benar.

4. Sniffing

Sniffing adalah salah satu bentuk cyber crime dimana para pelaku mencuri username dan password orang lain secara sengaja ataupun tidak sengaja.
Pelaku lalu bisa menggunakan akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban atau merusak atau menghapus data milik korban.

5. Destructive Devices

Salah satu program atau software berisi virus dimana tujuannya untuk dapat merusak atau menghancurkan macam macam data yang ada di dalam komputer korban.
Beberapa yang termasuk dalam pada program ini yaitu Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs, dan lain sebagainya.