Para pahlawan bangsa rela berkorban dan bertumpah darah ketika
berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk mempertahankan
kemerdekaan yang telah diraih. Oleh karena itu, untuk menghargai jasa pahlawan
kita, kita juga harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara,
memiliki kesadaran bela negara dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap
negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi
dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan
bahwa setiap warga negara harus memiliki kesadaran bela negara. Apa sebenarnya
kesadaran bela negara itu?
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti
pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada negara dan bangsa.
Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela
negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban
membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang
diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga
negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali
ditentukan dengan undangundang.
Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara
harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta
keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang
Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan
negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI,
dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap
bangsa dan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan
cinta kedaulatan. Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus
diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.
Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian
secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentukpenjajahan dan
menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi
alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap
orang Indonesia dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela
negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara
lain seperti berikut ini.
a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti
siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau
PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan
Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f. Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X