Perhatikanlah lirik lagu Rayuan Pulau Kelapa yang diciptakan oleh Ismail Marzuki.
Rayuan Pulau Kelapa
Tanah air ku Indonesia
Negeri elok amat ku cinta
Tanah tumpah darahku yang mulya
yang ku puja sepanjang masa
Tanah air ku aman dan makmur
Pulau kelapa nan amat subur
Pulau melati pujaan bangsa sejak dulu kala
Melambai-lambai, nyiur di pantai
Berbisik-bisik, raja klana
Memuja pulau nan indah permai
Tanah air ku Indonesia
Lirik lagu di atas merupakan gambaran bahwa Indonesia adalah
negara yang aman dan makmur yang memiliki kekayaan alam melimpah. Di atas
wilayah Indonesia, terhampar daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya
seperti kekayaan dari hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang
beranekaragam. Di wilayah lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan
hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya
merupakan anugerah Tuhan yang tidak ternilai. Bukan hanya di daratan dan
lautan, di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa
bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga,
perak, dan sebagainya.
Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan
pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan
alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dengan kata lain, negara melalui pemerintah diberikan wewenang
atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus
dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki
Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh
rakyat.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai
hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka negara
mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut.
a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang
didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di
dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat
dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan
menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati kekayaan alam.
Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting
bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan
kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan oleh
pemerintah. Sumber daya alam tersebut harus dapat dinikmati oleh rakyat secara
berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum
yang adil dan merata.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X