Di
dalam ilmu Fiqih Islam, ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum waris
disebut dengan ilmu Faraid. Ilmu ini berisi aturan ketetapan pembagian
harta warisan seseorang yang meninggal dunia terhadap para ahli
warisnya. Ilmu ini secara terperinci menjelaskan tentang bagian-bagian
yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris.
Hukum
waris Islam adalah suatu hukum yang adil untuk menjawab sengketa
permasalahan yang menyangkut pembagian harta warisan. Hukum waris Islam
menjadi alternatif penyelamat munculnya pertikaian dalam proses
pembagian harta warisan.
Islam
adalah agama yang adil. Di dalam ilmu Faraid, bagian-bagian para ahli
waris ditetapkan secara adil jumlahnya, sesuai dengan kebutuhan dan
posisi kedekatan seorang ahli waris terhadap si pemilik harta. Namun
demikian, hak bagian harta waris pada kondisi tertentu dapat terputus
kepada para ahli waris dengan beberapa faktor kondisi.
Kehilangan Hak Waris
Hukum
waris Islam memberi batasan pada golongan tertentu untuk tidak
mendapatkan hak bagian. Di dalam Islam, ada beberapa golongan yang
terputus tidak mendapatkan harta warisan. Adapun beberapa kelompok orang
yang tidak mendapatkan warisan tersebut diantaranya;
- Murtad,
yakni mereka yang keluar dari Islam. Apabila seorang ahli waris telah
murtad dari Islam, maka ia tidak akan memiliki hak warisan baik terhadap
orang tuanya yang muslim dan telah meninggal, atau dengan
saudara-saudara kerabatnya muslim yang lain.
- Pembunuh, seseorang yang telah membunuh maka tidak memiliki hak mendapatkan harta warisan terhadap orang yang dibunuhnya.
- Hamba sahaya, seorang budak atau hamba sahaya tidak memiliki hak bagian warisan dari tuannya.
- Kafir, seorang yang kafir atau tidak beragama Islam, maka ia tidak memiliki hak bagian harta waris dari keluarganya yang Muslim.
Ketentuan Hukum Waris Islam
Demikian
juga sebab-sebab mendapatkan harta warisan, Islam juga menetapkan
sebab-sebab seseorang mendapatkan hak bagian harta waris. Hukum waris
Islam menetapkan beberapa sebab yang menjadikan seseorang berhak
menerima bagian waris, yakni sebagai berikut;
- Sebab
hubungan nasab keturunan; seseorang berhak mendapatkan warisan
disebabkan hubungan nasab keturunan dengan orang yang meninggal dan
memiliki harta warisan.
- Sebab
pernikahan; seseorang dapat memiliki hak untuk mendapatkan bagian
warisan disebabkan ia telah menikah dengan orang yang meninggalkan harta
warisan.
- Sebab
hubungan agama; Jika seseorang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli
waris seperti tersebut di atas, maka hak waris orang tersebut jatuh pada
saudara seagamanya yakni kaum muslimin.
- Sebab telah memerdekakan hamba sahaya
Hikmah Hukum Waris dalam Islam
Ditetapkannya hukum waris Islam memiliki banyak hikmah manfaat, diantara hikmah hukum waris dalam Islam adalah;
1. Mencegah terjadinya pertumpahan darah akibat proses pembagian harta warisan
Salah
satu hikmah yang paling penting dari keberadaan ilmu Faraid adalah
mencegah terjadinya konflik pertikaian yang disebabkan oleh proses
pembagian harta warisan. Apakah hukum waris Islam mutlak diterapkan
dalam setiap proses pembagian harta waris?
Jika
proses pembagian tanpa menggunakan hukum syariat Islam sudah cukup aman
dan tidak menimbulkan permasalahan, maka tidak diperlukan kewajiban
penuh untuk menerapkan ilmu Faraid dalam proses pembagian harta
tersebut. Hukum waris Islam menjadi alternatif jalan keluar penyelesaian
konflik sengketa.
2. Memberikan rasa keadilan bagi para penerima hak warisan
Islam
telah mengatur bagian masing-masing para ahli waris. Misalnya bagian
anak laki-laki jauh lebih besar dari anak perempuan. Hal ini dengan
mempertimbangkan bahwa kewajiban untuk memberikan nafkah dalam Islam
adalah berada pada kaum pria.
Demikian
pula hak seorang istri antara yang berjuang bersama dengan sang suami
untuk mencari harta gono gini, dengan mereka yang mutlak menerima harta
suami, maka ilmu Faraid memberikan rasa keadilan bagi tiap-tiap ahli
waris.
http://beni-muhaemin.blogspot.com/2012/05/fungsi-dan-ketentuan-hukum-waris-islam.html