sekilas tentang ilmu waris

Di dalam ilmu Fiqih Islam, ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum waris disebut dengan ilmu Faraid. Ilmu ini berisi aturan ketetapan pembagian harta warisan seseorang yang meninggal dunia terhadap para ahli warisnya. Ilmu ini secara terperinci menjelaskan tentang bagian-bagian yang harus diterima oleh masing-masing ahli waris.

Hukum waris Islam adalah suatu hukum yang adil untuk menjawab sengketa permasalahan yang menyangkut pembagian harta warisan. Hukum waris Islam menjadi alternatif penyelamat munculnya pertikaian dalam proses pembagian harta warisan.

Islam adalah agama yang adil. Di dalam ilmu Faraid, bagian-bagian para ahli waris ditetapkan secara adil jumlahnya, sesuai dengan kebutuhan dan posisi kedekatan seorang ahli waris terhadap si pemilik harta. Namun demikian, hak bagian harta waris pada kondisi tertentu dapat terputus kepada para ahli waris dengan beberapa faktor kondisi.

Kehilangan Hak Waris

Hukum waris Islam memberi batasan pada golongan tertentu untuk tidak mendapatkan hak bagian. Di dalam Islam, ada beberapa golongan yang terputus tidak mendapatkan harta warisan. Adapun beberapa kelompok orang yang tidak mendapatkan warisan tersebut diantaranya;

  1. Murtad, yakni mereka yang keluar dari Islam. Apabila seorang ahli waris telah murtad dari Islam, maka ia tidak akan memiliki hak warisan baik terhadap orang tuanya yang muslim dan telah meninggal, atau dengan saudara-saudara kerabatnya muslim yang lain.
  2. Pembunuh, seseorang yang telah membunuh maka tidak memiliki hak mendapatkan harta warisan terhadap orang yang dibunuhnya.
  3. Hamba sahaya, seorang budak atau hamba sahaya tidak memiliki hak bagian warisan dari tuannya.
  4. Kafir, seorang yang kafir atau tidak beragama Islam, maka ia tidak memiliki hak bagian harta waris dari keluarganya yang Muslim.


Ketentuan Hukum Waris Islam

Demikian juga sebab-sebab mendapatkan harta warisan, Islam juga menetapkan sebab-sebab seseorang mendapatkan hak bagian harta waris. Hukum waris Islam menetapkan beberapa sebab yang menjadikan seseorang berhak menerima bagian waris, yakni sebagai berikut;

  1. Sebab hubungan nasab keturunan; seseorang berhak mendapatkan warisan disebabkan hubungan nasab keturunan dengan orang yang meninggal dan memiliki harta warisan.
  2. Sebab pernikahan; seseorang dapat memiliki hak untuk mendapatkan bagian warisan disebabkan ia telah menikah dengan orang yang meninggalkan harta warisan.
  3. Sebab hubungan agama; Jika seseorang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris seperti tersebut di atas, maka hak waris orang tersebut jatuh pada saudara seagamanya yakni kaum muslimin.
  4. Sebab telah memerdekakan hamba sahaya


Hikmah Hukum Waris dalam Islam

Ditetapkannya hukum waris Islam memiliki banyak hikmah manfaat, diantara hikmah hukum waris dalam Islam adalah;

1. Mencegah terjadinya pertumpahan darah akibat proses pembagian harta warisan

Salah satu hikmah yang paling penting dari keberadaan ilmu Faraid adalah mencegah terjadinya konflik pertikaian yang disebabkan oleh proses pembagian harta warisan. Apakah hukum waris Islam mutlak diterapkan dalam setiap proses pembagian harta waris?

Jika proses pembagian tanpa menggunakan hukum syariat Islam sudah cukup aman dan tidak menimbulkan permasalahan, maka tidak diperlukan kewajiban penuh untuk menerapkan ilmu Faraid dalam proses pembagian harta tersebut. Hukum waris Islam menjadi alternatif jalan keluar penyelesaian konflik sengketa.

2. Memberikan rasa keadilan bagi para penerima hak warisan

Islam telah mengatur bagian masing-masing para ahli waris. Misalnya bagian anak laki-laki jauh lebih besar dari anak perempuan. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa kewajiban untuk memberikan nafkah dalam Islam adalah berada pada kaum pria.

Demikian pula hak seorang istri antara yang berjuang bersama dengan sang suami untuk mencari harta gono gini, dengan mereka yang mutlak menerima harta suami, maka ilmu Faraid memberikan rasa keadilan bagi tiap-tiap ahli waris.
 
http://beni-muhaemin.blogspot.com/2012/05/fungsi-dan-ketentuan-hukum-waris-islam.html