Asslmu\’alaikum Wr.Wb. curahan rahmat serta hidayah selalu menyertai
Habib dan kelurga.amiin. Habib ana minta tolong nih, kebetulan ana
mempunyai permasalahan mengenai harta warisan, begini bib, ayah ana
sudah meninggal beberapa tahun yang lalu, dan meninggalkan 1 istri dan 6
anak yang satu anak sudah meninggal menyusul ayahnya, tidak lama
kemudian ibu ana menikah lagi dan tinggallah ana dan saudara-saudara ana
5 saudara laki-laki semua, halhamdulilah rumah yang ana tempatin ada
yang beli dengan harga Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta
rupiah), berapa bagian masing-masing dari kami,sebab yang memegang
pembelian ini saudara ana yang paling tua.mohon dijelaskan serta rincian
masing-masing, apakah ibu ana masih ada bagian, kalau ada berapa untuk
beliau, biar nanti ana jelaskan kepada saudara masing-masing. terima
kasih atas bantuan, ana mohon secepatnya jawaban ini dibalas.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahasia cahaya kesucian ruku’ dan sujud dimalam malam ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pembagiannya harta waris adalah saya urutkan dengan tertib, yg
pertama didahulukan dari poin kedua dan demikian selanjutnya :
1. harta waris dipakai membayai Tajhiz dafn, yaitu segala kebutuhan
kematian, misalnya kain kafan, barangkali membayar upah penggali kubur
dan segala kebutuhan penguburan, dan jika sudah ditanggung oleh ahli
waris maka tidak diambil dari harta waris almarhum, namun jika ahli
waris tak mau keluar uang misalnya, atau miskin, atau berhalangan, maka
syariah mewajibkan uang waris almarhum dibayarkan untuk kebutuhannya
dulu. jika ada sisa dan atau tak terpakai maka diteruskan pada poin
kedua :
2. membayar hutang almarhum, diambil dari harta warisnya, jika telah
ditanggung oleh ahli warisnya atau orang lain, atau tak ada hutang, atau
sudah dibayarkan dari harta waris, maka jika masih ada sisa barulah
masuk poin pembagian waris. yaitu :
3. dalam kasus anda terlebih dahulu dikeluarkan untuk istri almarhum,
jika tak ada anak putra maka bagian istri almarhum adalah 1/4 harta
waris, jika ada anak putra maka bagi istri almarhum 1/8 harta waris.
4. maka 7/8 dibagi rata pada 6 anak, dan bagian anak wanita setengah
dari bagian anak pria. jika satu anaknya telah wafat maka dibagi pada 5
anak.
5. sebelum masalah ini selesai saya perlu penjelasan apakah saudara anda yg wafat itu meninggalkan anak keturunan?
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu alam
------
Assalamu\’alaikum wr.wb
curahan rahmat dan inayah selalu menyertai habib dan keluarga.amiin
terima kasih atas jawabannya, masah saudara ana yang wafat, beliau masih
remaja dan belum berkeluarga, tapi yang menjadi pertanyaan ana sekarang
adalah , saudara ana yang pertama yang memegang semua hasil penjualan
rumah, dan belum dibagi ke yang lain, itu yang membuat ana sedih, tapi
ana perlu tahu dikeluarkanya 1/8 untuk ibu ana itu berapa rupiah kalau
hasil penjualannya Rp.170.000.000, dan 7/8 dibagi 5 masing-masing
mendapat berapa, sebab ana belum tahu cara membagikan hasil tersebut,
biar tidak ada rasa saling mencurigakan satu sama yang lain, ana minta
tolong perincian pembagian tersebut kepada habib. terima kasih atas
jawaban habib, mudah-mudahan ilmu yang habib berikan dapat ana sampaikan
kepada keluarga ana.
------->
Afwan sebelumnya.
Kalau kasus tersebut apa tidak seprti ini menghitungnya, dengan
catatan Almarhum sudah tidak mempunyai Ayah,Ibu dan kakek nenek keatas.
Harta Waris : 170.000.000
Istri : 1/8 * 170.000.000 = 21.250.000
Anak : 7/8 * 170.000.000 = 148.750.000
Karena jumlah anak 6 orang maka masing-masing anak = 148.750.000/6 = 24.791.667
Karena ada 1 anak telah meninggal, dan meninggalnya setelah Almarhum
maka bagian anak yg meninggal tersebut dibagikan ke ibu dan saudara.
Kecuali jika anak tsb meninggal sebelum ayahnya.Dengan catatac belum
punya istri dan anak.
Cara pembagian dari 1 anak yg meninggal sbb :
Ibu (istri dari Ayah) : 1/6 * 24.791.667 = 4.131.944
Saudara (Anak dari Ayah) : 5/6 * 24.791.667 = 20.659.722
Karena saudaranya 5 orang maka masing-masing : 20.659.722/5 = 4,131,944
Jadi kalau di Total :
1. Istri/Ibu = 21.250.000 + 4.131.955 = 25.381.944
2. Masing2 anak = 24.791.667 + 4.131.955 = 28.923.611
Mohon koreksi jika cara hitung ana salah Habib.
Wass. Wr. Wb.
--------->
betul saudaraku, saya kurang teliti jadinya, sebab dari awal saya
telah melihat masalah ini adalah masalah munasakhat, cuma saya lupa sbb
pertanyaan apakah anak yg meninggal itu punya anak?,
beberapa hari kemudian dijawab oleh saudara kita : tidak.
lalu saya butuh kejelasan lagi, apakah jenis kelamin anak anak almarhum itu?, berapa pria berapa wanita?,
beberapa hari kemudian dijawab oleh saudara kita : semua pria,
pertanyaan saya yg berulang dan berulang akhirnya membuat saya lupa
bahwa dari awal saya sudah melihat masalah ini munasakhat, measti
dilihat ahli waris anak yg wafat, ia tak punya anak lelaki maka pada
ahli warisnya yg lain,
saya mau pastikan dulu pada saudara kita, adakah kakek dari anak
almarhum yg wafat?, maksudnya apakah ayah anda punya ayah?, sebab jika
ada ayah (kakek bagi almarhum maka berubah lagi perhitungannya.
sumber : http://www.majelisrasulullah.org/forums/topic/pembagian-warisan/