contoh pembagian waris

Asslmu\’alaikum Wr.Wb. curahan rahmat serta hidayah selalu menyertai Habib dan kelurga.amiin. Habib ana minta tolong nih, kebetulan ana mempunyai permasalahan mengenai harta warisan, begini bib, ayah ana sudah meninggal beberapa tahun yang lalu, dan meninggalkan 1 istri dan 6 anak yang satu anak sudah meninggal menyusul ayahnya, tidak lama kemudian ibu ana menikah lagi dan tinggallah ana dan saudara-saudara ana 5 saudara laki-laki semua, halhamdulilah rumah yang ana tempatin ada yang beli dengan harga Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah), berapa bagian masing-masing dari kami,sebab yang memegang pembelian ini saudara ana yang paling tua.mohon dijelaskan serta rincian masing-masing, apakah ibu ana masih ada bagian, kalau ada berapa untuk beliau, biar nanti ana jelaskan kepada saudara masing-masing. terima kasih atas bantuan, ana mohon secepatnya jawaban ini dibalas.

--->
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahasia cahaya kesucian ruku’ dan sujud dimalam malam ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pembagiannya harta waris adalah saya urutkan dengan tertib, yg pertama didahulukan dari poin kedua dan demikian selanjutnya :
1. harta waris dipakai membayai Tajhiz dafn, yaitu segala kebutuhan kematian, misalnya kain kafan, barangkali membayar upah penggali kubur dan segala kebutuhan penguburan, dan jika sudah ditanggung oleh ahli waris maka tidak diambil dari harta waris almarhum, namun jika ahli waris tak mau keluar uang misalnya, atau miskin, atau berhalangan, maka syariah mewajibkan uang waris almarhum dibayarkan untuk kebutuhannya dulu. jika ada sisa dan atau tak terpakai maka diteruskan pada poin kedua :
2. membayar hutang almarhum, diambil dari harta warisnya, jika telah ditanggung oleh ahli warisnya atau orang lain, atau tak ada hutang, atau sudah dibayarkan dari harta waris, maka jika masih ada sisa barulah masuk poin pembagian waris. yaitu :
3. dalam kasus anda terlebih dahulu dikeluarkan untuk istri almarhum, jika tak ada anak putra maka bagian istri almarhum adalah 1/4 harta waris, jika ada anak putra maka bagi istri almarhum 1/8 harta waris.
4. maka 7/8 dibagi rata pada 6 anak, dan bagian anak wanita setengah dari bagian anak pria. jika satu anaknya telah wafat maka dibagi pada 5 anak.
5. sebelum masalah ini selesai saya perlu penjelasan apakah saudara anda yg wafat itu meninggalkan anak keturunan?
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu alam

------

Assalamu\’alaikum wr.wb
curahan rahmat dan inayah selalu menyertai habib dan keluarga.amiin
terima kasih atas jawabannya, masah saudara ana yang wafat, beliau masih remaja dan belum berkeluarga, tapi yang menjadi pertanyaan ana sekarang adalah , saudara ana yang pertama yang memegang semua hasil penjualan rumah, dan belum dibagi ke yang lain, itu yang membuat ana sedih, tapi ana perlu tahu dikeluarkanya 1/8 untuk ibu ana itu berapa rupiah kalau hasil penjualannya Rp.170.000.000, dan 7/8 dibagi 5 masing-masing mendapat berapa, sebab ana belum tahu cara membagikan hasil tersebut, biar tidak ada rasa saling mencurigakan satu sama yang lain, ana minta tolong perincian pembagian tersebut kepada habib. terima kasih atas jawaban habib, mudah-mudahan ilmu yang habib berikan dapat ana sampaikan kepada keluarga ana.

------->
Afwan sebelumnya.
Kalau kasus tersebut apa tidak seprti ini menghitungnya, dengan catatan Almarhum sudah tidak mempunyai Ayah,Ibu dan kakek nenek keatas.
Harta Waris : 170.000.000
Istri : 1/8 * 170.000.000 = 21.250.000
Anak : 7/8 * 170.000.000 = 148.750.000
Karena jumlah anak 6 orang maka masing-masing anak = 148.750.000/6 = 24.791.667
Karena ada 1 anak telah meninggal, dan meninggalnya setelah Almarhum maka bagian anak yg meninggal tersebut dibagikan ke ibu dan saudara. Kecuali jika anak tsb meninggal sebelum ayahnya.Dengan catatac belum punya istri dan anak.
Cara pembagian dari 1 anak yg meninggal sbb :
Ibu (istri dari Ayah) : 1/6 * 24.791.667 = 4.131.944
Saudara (Anak dari Ayah) : 5/6 * 24.791.667 = 20.659.722
Karena saudaranya 5 orang maka masing-masing : 20.659.722/5 = 4,131,944
Jadi kalau di Total :
1. Istri/Ibu = 21.250.000 + 4.131.955 = 25.381.944
2. Masing2 anak = 24.791.667 + 4.131.955 = 28.923.611
Mohon koreksi jika cara hitung ana salah Habib.
Wass. Wr. Wb.

--------->
betul saudaraku, saya kurang teliti jadinya, sebab dari awal saya telah melihat masalah ini adalah masalah munasakhat, cuma saya lupa sbb pertanyaan apakah anak yg meninggal itu punya anak?,
beberapa hari kemudian dijawab oleh saudara kita : tidak.
lalu saya butuh kejelasan lagi, apakah jenis kelamin anak anak almarhum itu?, berapa pria berapa wanita?,
beberapa hari kemudian dijawab oleh saudara kita : semua pria,
pertanyaan saya yg berulang dan berulang akhirnya membuat saya lupa bahwa dari awal saya sudah melihat masalah ini munasakhat, measti dilihat ahli waris anak yg wafat, ia tak punya anak lelaki maka pada ahli warisnya yg lain,
saya mau pastikan dulu pada saudara kita, adakah kakek dari anak almarhum yg wafat?, maksudnya apakah ayah anda punya ayah?, sebab jika ada ayah (kakek bagi almarhum maka berubah lagi perhitungannya.

sumber : http://www.majelisrasulullah.org/forums/topic/pembagian-warisan/