Angkatan kerja dalah penduduk yang
sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau
sedang mencari pekerjaan.menurut ketentuan pemerintah Indonesia penduduk yang
sudah memasuki usia kerja dalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun
Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia
kerja termasuk angkatan kerja, sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak
termasuk dalam kelompok angkatan kerja,
misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa serta para purna tugas
(pensiunan)
Angkatan kerja sangat dipengaruhi
oleh jumlah penduduk. Pertumbuhan angkatan kerja dipengaruhi oleh jumlah
penduduk. Struktur penduduk berdasrkan jenis kelamin, usia, dan tingkat
pendidikan. Makin banyak komposisi jumlah penduduk laki-laki daripada
perempuan, maka makin tinggi angkatan kerjanya.
Criteria bagi angkatan kerja untuk dapat memasuki
dunia kerja dalah:
1. Jenis
pendidikan
2. Keahlian
khusus yang dimiliki.
3. Pengalaman
kerja.
4. Kesehatan
yang prima.
5. Sikap
kepribadian yang jujur.
Adapun tenaga kerja
adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun
yang aktif mencari kerja, yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan.
Tenaga kerja dibedakan
menjadi 3 yaitu:
1. Tenaga
kerja terdidik
Tenaga terdidik adalah tenaga kerja yang memerlukan
jenjang pendidikan yag tinggi. Misalnya dokter, guru, insinyur.
2. Tenaga
kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang
dihasilkan dari suatu pelatihan dan pengalaman, misalnya sopir, montir, dan
lain-lain.
3. Tenaga
kerja terdidik dan terlatih
Tenaga terdidik dan terlatih adalah tenaga kerja
yang dalam pekerjaannya memerlukan pendidikan dan pelatihan dulu, misalnya
penjaga keamanan (satpam).
Tenaga kerja merupakan faktor
produksi yang sangat penting bagi setiap
Negara, disamping factor alam dan modal.
Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja sangat erat
kaitannya dengan produktifitas kerja. Jika produktifitas tenaga kerja baik,maka
produktifitasnya pun akan meningkat . sebab pekerja akan dapat memenuhi segala
kebutuhannya, sehingga tenaga dan fikirannya akan terpusat pada pekerjaannya.
Kesejahteraan tenaga kerja dan produktifitas tenaga kerja tersebut sangat erat
kaitannya dengan kualitas tenaga kerja, sebab jika kualitas tenaga kerja
rendah, akan sulit mencapai produktifitas, akibatnya pendapatan pekerja pun
juga sulit ditingkatkan.
Adapun upaya untuk meningkatkan
kualitas tenaga kerja dapat dilakukuan dengan cara :
1. Pelatihan
Tenaga Kerja
Pelatihan tenaga kerja yaitu keseluruhan kegiatan
untuk member, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja,
produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan
keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
2. Pemagangan
Pemagangan merupakan sebagian dari system pelatihan
kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan
dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau
pekerja yang telah berpengalaman dalam proses produksi barang/jasa di
perusahaan. Upaya ini dilakukan dalam rangka menguasai keterampilan dan keahlian
tertentu.
3. Perbaikan
Gizi dan Kesehatan
Perbaikan gizi dan kesehatan dimaksudkan untuk mendukung ketahanan fisik dalam bekerja dan
meningkatkan kecerdasan tenaga kerja
dalam penerima pengetahuan baru dan meningkatkan semangat kerja.
B.
PERMASALAHAN TENAGA KERJA INDONESIA
Berbagai permasalahan mengenai tenaga kerja di
Indonesia antara lain:
1. Jumlah
angkatan kerj yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
Jika kita mengikuti perkembangan dunia pendidikan,
khususnya diperguruan tinggi kita dapat menemukan fakta sedemikian banyak para
sarjana yang dihasilkan dari perguruan tinggi.
Adakalnya perguruan tinggi dalam satu tahun
mewisuda lulusan sarjana dua angkatan
yang masing-masing angkatan bias mencapai ratusan sarjana. Padahal di Indonesia
sendiri ada puluhan perguruan tinggi
yang berarti menghasilkan ratusan bahkan
ribuan lulusan sarjana yang dicetak setiap tahunya. Mereka (para lulusan
sarjana) adalah calon-calon tenaga kerja yang siap bersaing di pasaran tenaga
kerja. Namun sayangnya hal tersebut sungguh tidak sebanding dengan jumlah
lapangan kerja yang tersedia.
Dengan demikian, tidak sepenuhnya ribuan sarjana
yang dihasilkan perguruan tinggi tersebut dapat tersalurkan dalam dunia kerja.
Ini merupakan permasalahan yang pelik, bukan saja bagi yang bersangkutan,
melainkan juga bagi pemerintah. Ketidaktertampungan calon tenaga kerja pada
dunia kerja merupakan bentuk permasalahan yang serius di berbagai Negara.
2. Mutu
tenaga kerja yang relative rendah
Meskipun banyak lowongan pekerjaan yang ditawarkan
oleh berbagai perusahaan, namun seringkali lowongan tersebut tidak bias
terpenuhi karena criteria yang diharapkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan
kemampuan calon tenaga kerja yang ada. Seringkali perusahaan menghendaki tenaga
kerja yang sudah berpengalaman. Padahal tidak semua tenaga kerja yang melamar
memiliki pengalaman yang disyaratkan tersebut.
3. Persebaran
tenaga kerja yang tidak merata
Seringkali orang dalam mencari pekerjaan
memperhitungkan lokasi tempat pekerjaan. Bahkan ada sebagian masyarakat yang
memperoleh pekerjaan seadanya yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki hanya karena tertarik dengan
lokasi pekerjaan tersebut. Inilah salah satu factor yang menyebabkan persebaran
tenaga kerja yang tidak merata. Hal ini erat kaitannya dengan pola fikir
tradisional yang memegang erat falsafah “ makan tidak makan asal berkumpul”, di
mana orang merasa berat meninggalkan kampong halamanya.
4. Pengangguran
Ketidakmampuan calon tenaga kerja memperoleh
pekerjaan menimbulkan pengangguran. Kondisi ini memang sangat memprihatinkan
karena potensi yang sebenarnya ada tidak
dapat tersalurkan secara tepat.
Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan
kesempatan kerja mengakibatkan tidak semua angkatan kerja dapat diserap oleh
lapangan kerja sehingga mengakibatkan pengangguran. Hal ini lebih diperparah
dengan banyaknya tenaga kerja yang
terkena PHK.
Pengangguran menimbulkan berbagai dampak dalam
kehidupan social, antara lain:
1. Rendahnya
pendapatan per kapita penduduk.
2. Meningkatnya
kemiskinan.
3. Meningkatkan
angka kriminalitas. Yang dipicu kesulitan ekonomi.
4. Merosotnya
moral yang ditandai dengan meningkatnya pelaku tindak asusila bermotifkan
ekonomi. Kecenderungan memperoleh uang dalam jumlah besar dengan melakukan
prostitusi.
5. Kondisi
keamanan yang tidak terjamin akibat dari meningkatnya anka kriminalitas.
6. Rendahnya
kualitas kehidupan masyarakat.
7. Merebaknya
kawasan slum (lingkungan kumuh).
5. Kurang
sesuainya kemampuan tenaga kerja dengan pekerjaanya
Menurut f.w. taylor, seseorang harusnya bekerja
sesuai dengan keahliannya (the right man in the right place). Jika seseorang
dapat bekerja sesuai dengan keahliannya, maka ia dapat bekerja dengan efektif
dan efisien, sehingga dapat mencapai kualitas dan kuantitas kerja yang tinggi.
6. Rendahnya
upah yang diterima oleh tenaga kerja
Dengan tingginya jumlah angkatan kerja dan sempitnya
lapangan kerja, secara ekonomi berarti penawaran tenaga kerja tinggi dan
permintaan kerja rendah, sehingg aharga tenaga kerja (upah tenaga kerja) akan
rendah. Dengan upah yang rendah, maka kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya juga rendah dan hal ini akan berakibat pada rendahnya kinerja
tenaga kerja.
7. Kurangnya
perlindungan terhadap tenaga kerja
Tenaga kerja yang
bekerja dalam suatu pekerjaan selalu dihadapkan pada resiko kerka, baik
resiko yang berhubungan dengan pekerjaan maupun resiko denga yang lain seperti
PHK. Banyak kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia baik yang terjadi di Indonesia
maupun di luar negeri, menunjukan kurangnya perlindungan terhadap tenaga
kerja.
8. Serangan
tenaga kerja asing
Dengan makin terbukanya system perekonomian setiap
Negara, maka mobilisasi tenaga kerja antarnegara jua akan makin terbuka. Banyak
tenaga kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri dan banyak juga tenaga kerja asing yang
bekerja di Indonesia. Para tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia
kebanyakan adalah tenaga kerja terdidik yang memiliki kemampuan (skill) yang
tinggi. Masuknya tenaga kerja asing di Indonesia merupakan serangan yang dapat
mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.
C. PERANAN PEMERINTAH DALAM
MENANGGULANGI PERMASALAHAN TENAGA KERJA
Sebagaimana Telah Dijelaskan Dalam
UUD 1945 pasal 27 bahwa: tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan
melindungi hak-hak tenaga kerja. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka
pemerintah lewat intansi terkait telah melakukan upaya-upaya untuk
mengatasi masalah tersebut, baik yang berhubungan dengan
angkatan kerja maupun dengan tenaga kerja. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah antara
lain sebagai berikut:
1. Membuka
kesempatan kerja
Menurut prof.
soemitro djoyohadikoesoemo, usaha perluasan kesempatan kerja dapat dilakukan dengan
dua cara yaitu dengan pengembangan industry terutama industry padat karya dan
288 galeri pengetahuan social
2. penyelengaraan proyek pekerjaan umum.
Pengembangan industry dapat dilakukan dengan meningkatkan penanaman modal asing
dan penanaman modal dalam negeri. Penyelengaraan proyek pekerjaan umum dapat dilakukan dengan
pembuatan jalan, jembatan, saluran air, bendungan, dan lain-lain. Perluasan
tenaga kerja juga dapat dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengirimkan tenaga-tenaga kerja Indonesia ke luar negeri
baik melalui departemen tenaga kerja maupun melewati perusahan jasa tenaga kerja
Indonesia (PJTKI).
3. Mengurangi
Tingkat Pengangguran
Pengangguran merupakan salah satu permasalahan
ketenagakerjaan. Menurutjohn maynard Keynes pengangguran tidak dapat
dihapuskan, namun hanya dapat dikurangi. Pengurangan angka pengangguran hanya
dapat terjadi dengan meningkatkan atau memperluas kesempatan kerja dan
menurunkan jumlah angkatan kerja.
Usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka
pengangguran antara lain:
a. Pemberdayaan
angkatan kerja dengan cara mengirimkan tenaga kerja ke Negara/daerah lain yang
memerlukan.
b. Pengembangan
usaha sector informal dan usaha kecil.
c. Pembinaan
generasi muda yang masuk angkatan kerja melalui pemberian kursus keterampilan,
pembinaan home industry.
d. Mengadakan
program transmigrasi.
e. Mendorong
badan usaha untuk proaktif mengadakan kerja sama dengan lembaga pendidikan.
f. Mendirikan
tempat pelatihan kerja seperti balai latihan kerja (BLK).
g. Mendorong
lembaga-lembaga pendidikan untuk meningkatkan
life skill.
h. Mengefektifkan
pemberian informasi ketenaga kerjaan melalui lembaga-lembaga yang terkait
dengan upaya perluasan kesempatan kerja.
4. Meningkatkan kualitas angkatan kerja dan
tenaga kerja
Kualitas kerja dapat ditingkatkan melalui
usaha-usaha berikut.
a. Latihan
untuk pengembangan keahlian dan
keteampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja dengan mendirikan balai-balai
latihan kerja.
b. Pemagangan
melalui latihan kerja di tempat kerja.
c. Perbaikan
gizi dan kesehatan.
d. Meningkatkan
kualitas pendidikan masyarakat dan menyesuaikan
keahlian masyarakat dengan kebutuhan
dunia usaha melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan
lain-lain.
5. Meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja
Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,
pemerintah telah melakukan berbagai upaya sebagai berikut.
a. Menetapkan
upah minimum regional.
b. Mengikutkan
setiap pekerja dalam asuransi jaminan social tenaga kerja.
c. Menganjurkan
kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Mewajubkan
kepada setiap perusahaan untuk memenuhi
hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan
lain-lain.