Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan (Preambule)
Bahwa / sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa / dan oleh sebab itu / maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, / karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. //
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia / telah sampailah kepada saat yang berbahagia / dengan selamat / sentosa / mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, / yang merdeka, / bersatu, / berdaulat, / adil, dan makmur. //
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa / dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, / supaya ber kehidupan kebangsaan yang bebas / maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan nya. //
Kemudian daripada itu, / untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia / yangmelindungi segenap bangsa Indonesia / dan seluruh tumpah darah Indonesia / dan untuk memajukan kesejahteraan umum, / mencerdaskan kehidupan bangsa, / dan ikut melaksanakan ketertiban dunia / yang berdasarkan kemerdekaan, / perdamaian abadi / dan keadilan sosial, / maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, / yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia / yang berkedaulatan rakyat / dengan berdasarkan kepada: // Ketuhanan Yang Maha Esa, / Kemanusiaan yang adil dan beradab, / Persatuan Indonesia, / dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, / serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. //
ada tanda penjeda, yaitu;
1. Garis miring satu: /; (sejenak)
2. Garis miring dua: //; (berhenti agak lama)