Hak Atas Kekayaan Intelektual, HAKI, atau Intellectual Property Rights adalah hak hukum yang bersifat ksklusif yang dimiliki oleh para pencipta/penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang ber-sifat khas dan baru. Karya-karya tersebut dapat berupa hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra serta hasil penemuan (invensi) di bidang teknologi. Karya-karya di bidang HAKI dihasilkan berkat kemampuan intelektual manusia melalui pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, perasaan, dan hasil intui-si/ilham/hati nurani. Secara hukum HAKI terdiri dari dua bagian, yaitu: (1) Hak Cipta, Copyright, dan (2) Hak Kekayaan Industri, Industrial Property Right, mencakup: paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.
Dewasa ini fenomena HAKI telah menjadi permasalahan internasional, terutama sejak ditandatanganinya Agreement Establisshing the World Trade Organization, WTO. Penegakan hukumnya dilaksanakan oleh Badan Penyelesaian sengketa, Dispute Settlement Body, DSB.
Dalam hal meningkatkan perlindungan HAKI pada umumnya setiap negara mengacu pada standar yang ditetapkan Agreement on Trade Re-lated Aspect of Intelectual Property Rights, disingkat TRIPs. Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan HAKI sudah lama terlibat secara aktif baik dalam lingkup nasional, regional, dan internasionl. Sejak tahun 1997 negara kita bergabung dalam World Intellectual Property Organization, WIPO, badan administratif khusus di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB. Ruang lingkup HAKI seperti dipaparkan secara ringkas di atas, dalam buku ini kita bahas secara terbatas, yakni khusus yang berhubungan dengan Hak Cipta tentang Karya Seni, dan Hak Desain Industri yang termasuk dalam lingkup ciptaan seni.“Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.” Ketiga bidang ini, akan dibahas dengan rinci sebagai profesi yang mendapatkan perlindungan hak cipta.
Dewasa ini fenomena HAKI telah menjadi permasalahan internasional, terutama sejak ditandatanganinya Agreement Establisshing the World Trade Organization, WTO. Penegakan hukumnya dilaksanakan oleh Badan Penyelesaian sengketa, Dispute Settlement Body, DSB.
Dalam hal meningkatkan perlindungan HAKI pada umumnya setiap negara mengacu pada standar yang ditetapkan Agreement on Trade Re-lated Aspect of Intelectual Property Rights, disingkat TRIPs. Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan HAKI sudah lama terlibat secara aktif baik dalam lingkup nasional, regional, dan internasionl. Sejak tahun 1997 negara kita bergabung dalam World Intellectual Property Organization, WIPO, badan administratif khusus di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB. Ruang lingkup HAKI seperti dipaparkan secara ringkas di atas, dalam buku ini kita bahas secara terbatas, yakni khusus yang berhubungan dengan Hak Cipta tentang Karya Seni, dan Hak Desain Industri yang termasuk dalam lingkup ciptaan seni.“Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.” Ketiga bidang ini, akan dibahas dengan rinci sebagai profesi yang mendapatkan perlindungan hak cipta.