Tata Tertib Peserta Ujian Berbasis Komputer (UBK)/ UNBK


Tata Tertib Peserta Ujian Berbasis Komputer (UBK)



Peserta ujian:
a.    memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b.    memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c.    yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d.    dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e.    mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
f.     mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g.    masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username nomor peserta dan password yang dibagikan proktor;
h.   mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i.     selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j.     selama ujian berlangsung, dilarang:
1)    menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)    bekerjasama dengan peserta lain;
3)    memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)    memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5)    menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k.    yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l.     berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
m.  meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.