Tata Tertib Peserta Ujian Berbasis Komputer (UBK)
Peserta ujian:
a.
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas)
menit sebelum ujian dimulai;
b.
memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang
telah ditentukan;
c.
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah
mendapatkan izin dari Ketua Panitia Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan
perpanjangan waktu;
d.
dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik
dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e.
mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan
di dalam ruang kelas;
f.
mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh
pengawas ruangan;
g.
masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username nomor
peserta dan password yang dibagikan proktor;
h.
mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i.
selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin
dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. selama ujian berlangsung,
dilarang:
1)
menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2)
bekerjasama dengan peserta lain;
3)
memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4)
memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh
orang lain.
k.
yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l.
berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
m. meninggalkan ruangan setelah
ujian berakhir.