*ROJAB, PUASA NGGAK YA?*
Utsman bin Hakim Al-Anshariy bertanya pada Said bin Jubair mengenai PUASA RAJAB sedangkan saat itu kami berada pada bulan rajab maka ia menjawab: Kami mendengar bahwa Ibn Abbas RA berkata :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر ويفطر حتى نقول لا يصوم
Rasul SAW berpuasa sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak meninggalkan puasa (puasa terus), dan Rasul SAW tidak berpuasa sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak berpuasa _[HR Muslim]_
_Catatan_
Berdasarkan informasi hisab, awal bulan puasa Rajab 1439 H jatuh pada hari Senin Pon, 19 Maret 2018 M. Itu artinya selangkah lagi kita akan memasuki bulan mulia rajab.
Setiap menjelang memasuki bulan rajab, pro kontra hukum puasa rajab mencuat dan menjadi topik pembicaraan yang hangat dimana-mana. Pihak yang pro mengatakan puasa rajab adalah sunnah sementara pihak yang kontra malah mengatakan bid’ah. Untuk mengurai hakikat sebenarnya hukum puasa rajab saya memilih untuk mengemukakan hadits di atas dengan disertai penjelasan para ulama yang kredibel tentunya.
Imam Nawawi menjelaskan maksud hadits di atas : “Yang jelas bahwasannya maksud dari Sa’id bin Jubair mengemukakan dalil di atas (Rasul SAW puasa dan tidak) adalah bahwa tidak ada larangan dan tidak ada pula anjuran secara khusus puasa pada Rajab, tetapi hukumnya sama seperti bulan-bulan lainnya. Tidak ada ketetapan larangan dan kesunnahan untuk puasa rajab tetapi asalnya puasa adalah sunnah. Dalam sunan Abi Dawud diriwayatkan bahwasannya Rasul SAW menganjurkan puasa pada Asyhurul hurum (bulan-bulan mulia) dan bulan rajab adalah salah satunya.” _[Syarah Muslim]_
Di sisi lain, pelarangan terhadap puasa rajab juga telah menjadi kabar yang simpang siur sejak dahulu sebagaimana diriwayatkan oleh imam muslim berikut : Abdullah, budak Asma binti Abu Bakar dan dia adalah paman anak Atha, berkata: "Asma menyuruhku menemui Abdullah bin Umar untuk menyampaikan pesan beliau:
بلغني أنك تحرم أشياء ثلاثة العلم في الثوب وميثرة الأرجوان وصوم رجب كله
“Telah sampai kepadaku berita bahwa kamu mengharamkan tiga perkara: lukisan pada kain (sulaman sutera), bantal bewarna ungu, dan puasa bulan Rajab seluruhnya”.
Abdullah bin Umar memberikan klarifikasinya kepadaku:
أما ما ذكرت من رجب فكيف بمن يصوم الأبد
Adapun mengenai puasa bulan Rajab yang kau sebutkan, maka bagaimana dengan seorang yang puasa terus menerus sepanjang masa?. _[HR Muslim]_
Imam Nawawi Menjelaskan :
أما جواب ابن عمر في صوم رجب فإنكار منه لما بلغه عنه من تحريمه ، وإخبار بأنه يصوم رجبا كله ، وأنه يصوم الأبد . والمراد بالأبد ما سوى أيام العيدين والتشريق
Jawaban Ibnu Umar mengenai puasa rajab tersebut merupakan penolakan atas kabar larangan puasa rajab yang disinyalir bersumber dari dirinya bahkan jawabannya merupakan pemberitahuan bahwa ia sendiri melakukan puasa rajab sebulan penuh dan puasa selamanya yakni puasa sepanjang tahun selain dua hari raya dan hari-hari tasyriq. _[Syarah Muslim]_
Maka kesimpulan Imam Nawawi di atas saya kira sebagi kunci dan titik temu diantara dua kelompok diatas yaitu “Tidak ada ketetapan larangan dan kesunnahan untuk puasa rajab tetapi asalnya puasa adalah sunnah”.
والله اعلم ...