Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea 4 dapat disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia
adalah sebagai berikut.
1. Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Negara Indonesia hendaknya
melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara
Indonesia baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara
Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya
negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap
keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh warga
negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan
ketenteraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara Indonesia. Hal tersebut berlaku bagi warga negara indonesisa yang
berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar
negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang
sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau
para wisatawan Indonesia di luar negeri.
2. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga
negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia
harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya
rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu. Bagi warga negara yang
fakir dan miskin negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. Fungsi
negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal
33 dan 34 sebagai berikut.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan .
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
3. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat
Indonesia
Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya.
Untuk itu negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan
dasar.
Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat
Indonesia secara tegas diatur lebih lanjut dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
(1) Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undangundang.
(4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
4. Aktif melaksanakan ketertiban dunia
Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang
damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan
aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN,AFTA,
dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan
negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan
diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dilakukan dalam bidang politik,
ekonomi, budaya, dan pertahanan.