Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
Di Ruang Sekretariat
1)
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan
ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2)
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan
dari Ketua Panitia Tingkat Satuan Pendidikan;
3) Pengawas ruang, proktor, dan
teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas;
Di Ruang Ujian
Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
1)
memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)
mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan
kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3)
membacakan tata tertib peserta ujian;
4)
memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
5)
mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
6) Selama ujian berlangsung,
pengawas ruang ujian wajib:
a)
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b)
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c)
melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain peserta
ujian; dan
d)
mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang
ujian, tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, tidak membaca, tidak
memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
7)
Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas
ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
dan
8)
Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan
peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;