Kewenangan pemerintahan daerah



Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemerintah Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Seiring dengan dinamisnya berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah, maka kewenangan pemerintah daerah pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di daerah juga begitu dinamis. Sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintah daerah terus mengalami perubahan seperti yang dapat kalian cermati dalam tabel di bawah ini.

Kewenangan Pemerintah Daerah di Indonesia
No Undang-Undang Kewenangan Pemerintahan Daerah

1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
a. Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
b. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh Kantorkantor departemen di daerah.

2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
Pemerintah Pusat berkewajiban me nyerahkan sebanyak-banyaknya kewenang an dan aneka urusan pemerintahan pada daerah

3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
a. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain.
b. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tingkat atasnya.

4. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
a. Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut.
b. Menyelenggarakan koordinasi antara jawatan-jawatan pemerintah pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan Pemerintah Daerah.
c. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan pemerintah pusat.

5. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
Daerah memiliki kewenangan dalam urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD.

6. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

7. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
a. Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, 􀁐􀁒􀁑􀁈􀁗􀁈􀁕􀀃􀁇􀁄􀁑􀀃􀂿􀁖􀁎􀁄􀁏􀀏􀀃􀁄􀁊􀁄􀁐􀁄􀀏􀀃􀁇􀁄􀁑􀀃􀁏􀁄􀁌􀁑􀁑􀁜􀁄􀀑
b. Kewenangan wajib daerah (kabupaten dan kota): pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudaya an, pertanian, perhubungan, industri dan per dagangan, penanaman modal, ling kungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja.
c. Kewenangan provinsi: kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Kabupaten dan Kota

8. 􀁸􀀃 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
􀁸􀀃 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005
􀁸􀀃 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
a. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk me ngatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
b. Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan, keamanan; yustisi; 􀁐􀁒􀁑􀁈􀁗􀁈􀁕􀀃􀁇􀁄􀁑􀀃􀂿􀁖􀁎􀁄􀁏􀀃􀁑􀁄􀁖􀁌􀁒􀁑􀁄􀁏􀀞􀀃􀁇􀁄􀁑􀀃􀁄􀁊􀁄􀁐􀁄
c. Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, 􀁐􀁒􀁑􀁈􀁗􀁈􀁕􀀃􀁇􀁄􀁑􀀃􀂿􀁖􀁎􀁄􀁏􀀃􀁑􀁄􀁖􀁌􀁒􀁑􀁄􀁏􀀏􀀃􀁖􀁈􀁕􀁗􀁄􀀃��􀁊􀁄􀁐􀁄􀀑
(Sumber: BN. Marbun, 2010:203)