Kepatuhan Hukum

Sikap yang Dinilai : Kepatuhan terhadap Peraturan

1. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga
􀂇􀀃 mematuhi perintah orang tua
􀂇􀀃 ibadah tepat waktu
􀂇􀀃 menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya
􀂇􀀃 melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga

2. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah
􀂇􀀃 menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
􀂇􀀃 memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
􀂇􀀃 tidak mencontek ketika sedang ulangan
􀂇􀀃 memperhatikan penjelasan guru
􀂇􀀃 mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
􀂇􀀃 tidak kesiangan

3. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat
􀂇􀀃 melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
􀂇􀀃 ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
􀂇􀀃 menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah
􀂇􀀃 tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.

4. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara
􀂇􀀃 bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
􀂇􀀃 membayar pajak
􀂇􀀃 menjaga dan memlihara fasilitas negara
􀂇􀀃 membayar retribusi parkir
􀂇􀀃 membuang sampah pada tempatnya

Sikap yang Dinilai : Ketidakpatuhan terhadap Peraturan

1. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga
􀂇􀀃 mengabaikan perintah orang tua
􀂇􀀃 mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
􀂇􀀃 ibadah tidak tepat waktu
􀂇􀀃 menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
􀂇􀀃 nonton tv sampai larut malam
􀂇􀀃 bangun kesiangan

2. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah
􀂇􀀃 mencontek ketika ulangan
􀂇􀀃 datang ke sekolah terlambat
􀂇􀀃 bolos mengikuti pelajaran
􀂇􀀃 tidak memperhatikan penjelasan guru
􀂇􀀃 berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah

3. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat
􀂇􀀃 melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat
􀂇􀀃 tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
􀂇􀀃 mengkonsumsi obat-obat terlarang
􀂇􀀃 melakukan perjudian
􀂇􀀃 membuang sampah sembarangan

4. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara
􀂇􀀃 tidak memiliki SIM
􀂇􀀃 tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
􀂇􀀃 melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan dan sebagainya
􀂇􀀃 melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
􀂇􀀃 merusak fasilitas negara dengan sengaja

Sumber : Buku K13 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX