Pencemaran lingkungan dapat digolongkan seperti berikut.

Pencemaran lingkungan dapat digolongkan seperti berikut.

1). Pencemaran Udara
Pencemaran udara dapat berbentuk gas dengan jumlah yang melebihi batas toleransi. Gas yang termasuk polutan udara di antaranya karbon dioksida (CO2, SO2 dapat menimbulkan gangguan pada sistem saluran pernapasan. Pencemaran udara juga dapat berbentuk partikel cair atau padat. Partikel yang berbentuk cair seperti titik-titik air atau kabut yang dapat menyebabkan sesak napas ke dalam paru-paru. Sementara partikel yang berbentuk padat dapat berupa debu atau abu vulkanik yang ketika mencemari lingkungan udara, dapat menjadi sumber penyakit yang mengganggu kesehatan manusia.

2). Pencemaran Suara
Suara yang dapat mengganggu dan merusak pendengaran disebut kebisingan. Tingkat kebisingan terjadi ketika suara atau bunyi yang ditimbulkan melampaui 50 desibel (db). Suara bising yang melebihi kemampuan manusia untuk beradaptasi dapat menimbulkan gangguan ketenangan hidup. Selain mengakibatkan tuli, bising juga dapat menimbulkan gangguan jiwa, bahkan dapat menimbulkan penyakit jantung. Pencemaran suara ini dapat berasal dari bunyi kapal terbang, mesin industri dan pabrikpabrik, suara kereta api, dan sebagainya.

3). Pencemaran oleh Radiasi
Radiasi yang dapat menimbulkan pencemaran pada lngkungan dan berpengaruh pada tubuh di antaranya terjadi karena radiasi elektromagnet, gelombang mikro, radiasi laser, sinar ultraviolet, sinar ultramerah, sinar x

4). Pencemaran Air
Pencemaran air meliputi pencemaran di perairan darat seperti danau dan sungai, serta perairan laut. Sumber pencemaran air misalnya pengerukan pasir, limbah rumah tangga, limbah industri, pertanian, pelebaran sungai, pertambangan minyak dilepas pantai, dan sebagainya. Pembuangan limbah rumah tangga, misalnya, adalah deterjen, sampah organik, dan anorganik. Sementara limbah industri dapat berupa polutan sampah organik dan anorganik yang berasal dari pabrik pengolahan yang tidak mampu menghilangkan unsur kimia yang dikandungnya sebelum dibuang sehingga dapat mencemari air.

5). Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah dapat bersumber dari tingkah laku, limbah rumah tangga, kegiatan pertanian, dan pertambangan. Limbah rumah tangga yang dapat mencemari tanah berasal dari air buangan mencuci (detergen), sampah plastik yang sukar hancur, botol, karet sintesis, pecahan kaca, kaleng dan berbagai keperluan lainnya yang dibuang ke tanah. Sampah dan limbah ini pada gilirannya akan menyebabkan terjadinya pencemaran tanah. Air buangan yang dibuang oleh limbah rumah tangga dapat mengandung komponen nitrogen seperti urea dan asam urik yang kemudian terurai menjadi amoniak dan nitrat. Sementara sampah domestik yang berupa plastik, kaleng, dan sampah lain yang tidak terurai dapat berpengaruh dalam kemampuan tanah menyerap air.

Pencemaran lingkungan, baik lingkungan udara, air, suara, maupun tanah, akan berdampak bagi kesehatan tubuh manusia maupun makhluk hidup yang lainnya. Banyak sekali wabah penyakit yang ditimbulkan dari pencemaran, seperti sesak napas, keracunan udara, kolera, asma, dan TBC. Mengingat bahaya seperti itu, berbagai usaha perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Usaha-usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan tidak dapat dilakukan hanya dalam skala lokal maupun nasional, melainkan harus dilaksanakan dalam skala global. Oleh karena itu, diperlukan penanggulangan serius dalam mengatasi masalah pencemaran ini.

Sumber : buku k13 Ilmu Pengetahuan Sosial kelas IX