KODE ETIK KONTEN MULTIMEDIA INDONESIA



Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
KODE ETIK KONTEN MULTIMEDIA INDONESIA
(Dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Republika
Indonesia - Draft Awal)
I. Landasan Filosofis
1. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat.
2. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui
berbagai media termasuk Internet sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara
bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan
menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa pemanfaatan Internet sebagai media baru untuk pengumpulan,
pengembangan, dan penyebaran informasi telah menumbuhkan industri
penyediaan konten multimedia nasional yang merupakan karya dan kreativitas
anak bangsa yang perlu dibina kearah menjaga integrasi nasional, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan negara, serta mengembangkan industri konten Internet
nasional yang kompetitif.
4. Bahwa untuk mengembangkan potensi industri konten nasional secara maksimal,
diperlukan panduan standar perilaku penyedia dan pemuatan konten multimedia
yang menjaga nilai moral, tata susila, agama, budaya, kepribadian dan kesatuan
bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab.
II. Asas
Pedoman perilaku dan standar penyediaan dan pemuatan konten multimedia ditetapkan
berdasarkan asas kepastian hukum, asas manfaat, asas kebebasan, asas etika, asas
kemitraan, dan asas netral teknologi.
III. Tujuan
Pedoman perilaku dan standar penyediaan dan pemuatan konten multimedia ditetapkan
dengan tujuan untuk:
1. Menciptakan iklim penyediaan dan pemuatan konten multimedia yang kondusif,
kooperatif dan sinergis antara pemerintah, pelaku industri dan masyarakat, demi
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensukseskan tujuan pembangunan
nasional dalam bidang teknologi, komunikasi dan diseminasi informasi.
1
Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
2. Memperkukuh integrasi nasional melalui pendayagunaan potensi industri konten
yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, etika dan keagamaan,
kesopanan, kesusilaan, dan penghormatan terhadap hak-hak pribadi, ketenteraman
publik dan keamanan nasional dan internasional.
3. Menciptakan masyarakat informasi Indonesia yang berintegritas, kreatif, dan
kompetitif.
IV. Fungsi
1. Kode Etik Konten Multimedia berfungsi sebagai panduan perilaku industri konten
multimedia di Indonesia.
2. Kode Etik ini juga sebagai alternatif pengaturan konten multimedia yang strategis,
tidak represif serta tidak memberlakukan aktivitas penyensoran konten secara
sepihak..
V. Arah
1. Pemanfaatan konten dan industri konten demi pelestarian dan pengembangan nilai
budaya bangsa
2. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa
3. Diseminasi informasi yang bebas, positif, dan bertanggungjawab
4. Mengembangkan potensi dan karya kreatif di bidang industri konten multimedia
5. Terpeliharanya ketertiban umum dan rasa kesusilaan.
VI. Landasan Yuridis
1. Undang-undang Dasar 1945, pasal 28E ayat 3 dan pasal 28F.
2. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 26.
2
Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
BAB I
KONSEP DASAR DAN PANDUAN UMUM
1. Nama, Tujuan dan Landasan Hukum
1. Nama kode etik ini adalah Kode Etik Konten Multimedia Indonesia (selanjutnya
disebut ‘Kode Etik’) yang bertujuan untuk menyediakan panduan pedoman
standar dan perilaku pemuatan konten multimedia, termasuk Internet di Indonesia,
yang dilandasi dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku di
Indonesia.
2. Kode Etik ini ditetapkan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,
Republik Indonesia.
2. Pengertian Umum
1. ‘Internet’ adalah media informasi dan komunikasi melalui dan berdasarkan sistem
komputer yang tersambung dengan jaringan komputer global dengan atau tanpa
kabel dimana kontennya dapat diakses oleh publik baik secara terbuka ataupun
berlangganan.
2. ‘Konten’ adalah seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau
bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan
sebagiannya dan/atau keseluruhannya yang dapat diciptakan, diubah, disimpan,
disajikan, dikomunikasikan dan disebarluaskan secara elektronik
3. ‘Konten Internet’ adalah konten yang dicipta, diolah, disimpan, dimuat, dicapai,
dan/atau dikomunikasikan di dalam media Internet, termasuk di dalamnya konten
iklan yang dimuat di dalam media Internet, namun tidak mencakup konten surat
elektronik (email) pribadi selain dalam bentuk ‘spam’; konten Internet yang tidak
disimpan dalam media tertentu; dan konten yang tidak dapat diakses oleh
masyarakat pengguna Internet baik secara gratis maupun dengan bayaran.
4. Multimedia adalah output berdasarkan sistem komputer yang mengintegrasikan
atau mengkonvergensikan teks, suara, gambar diam, gambar bergerak dan/atau
animasi. Termasuk di dalamnya konten yang dimuat di media Internet, games
komputer, film animasi, klip video, file musik, desain grafis komputer dan piranti
lunak aplikasi (application software).
5. ‘Pembuat konten’ adalah orang atau badan hukum yang menghasilkan konten
untuk dipaparkan, dimuat dan/atau disebarkan melalui Internet yang merupakan
subyek hukum negara Republik Indonesia.
6. ‘Pemuat konten’ adalah orang atau badan usaha yang menyelenggarakan
pemuatan konten baik yang dihasilkan sendiri atau yang didapat dari orang lain
baik melalui pembelian ataupun tidak yang dimuat melalui server di wilayah
3
Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
hukum negara Republik Indonesia dan/atau yang terdaftar di penyedia jasa
Internet (ISP) di Indonesia.
7. ‘Penyelenggara jasa hosting konten’ adalah orang atau badan hukum yang
menyediakan jasa fasilitas hosting (penyimpanan) konten menggunakan/melalui
server di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
8. ‘Penyelenggara jasa akses Internet’ adalah orang atau badan hukum yang
menyediakan jasa akses Internet yang terdaftar dan/atau beroperasi di Indonesia,
yang menyediakan akses ke konten Internet baik dari Indonesia maupun luar
Indonesia.
9. ‘Penyedia Konten’ adalah orang, kelompok orang dan/atau badan hukum yang
membuat konten multimedia atau yang menyelenggarakan jasa penyediaan,
pemuatan dan penyebaran Konten Multimedia.
10. ‘Pemerintah’ adalah badan pemerintah Republik Indonesia yang berkewenangan
dalam bidang pengaturan konten multimedia dan Internet, dalam hal ini
Departemen Komunikasi dan Informatika, Republik Indonesia.
3. Status Kode Etik
Kode Etik Konten in adalah sebuah panduan perilaku pembuatan dan pemuatan konten
multimedia yang sifatnya mengikat bagi semua pihak penyedia konten.
4. Pemberlakuan Ketentuan Hukum Nasional
1. Kode Etik ini tidak menutupi atau menghalang aspek penegakan hukum yang
terkait dalam pembuatan dan pemuatan konten berdasarkan ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Kepatuhan terhadap Kode Etik dapat dijadikan pembelaan bagi penyedia konten
di muka pengadilan.
5. Konsep ‘Common carrier’
Penyedia jasa konten yang tidak memiliki kontrol editorial terhadap konten atau
pemuatan konten yang dilarang dan/atau yang tidak terlibat dalam pembuatan konten
yang dilarang tidak bertanggung jawab secara hukum atas pemuatan konten itu. Namun
begitu penyedia jasa tersebut diwajibkan mengambil beberapa langkah penanggulangan
yang sesuai dengan kapasitasnya sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Perilaku
Pemuatan Siaran dalam Kode Etik ini.
4
Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
BAB II
PEDOMAN STANDAR KONTEN
1. Ketentuan Umum
1. Pedoman Standar Konten merupakan panduan tentang batasan-batasan apa yang
diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolehkan dimuat dalam konten di
Internet.
2. Batasan-batasan ini didasarkan pada prinsip ‘apa yang berlaku di dunia nyata
berlaku juga di dunia maya’ dan tolak ukurnya adalah menghindari konten yang
tidak sesuai dengan norma kesopanan, kepantasan dan kesusilaan yang diterima
secara umum oleh masyarakat Indonesia yang beragama dan berbudaya; tidak
mencemari dan/atau menyinggung perasaan masyarakat secara umum; tidak
mendorong kepada perbuatan kriminal; tidak mengganggu ketenteraman
masyarakat; dan tidak bersifat mengancam atau aniaya.
3. Pedoman Standar Konten mencakup panduan konten yang berkaitan dengan
kesopanan, kepantasan, dan kesusialaan, dan secara lebih khusus mencakup
konten yang bermuatan kekerasan; kesusilaan; pelecehan nilai-nilai agama dan
kehidupan beragama; pelecehan sosial dan kesukuan; kasar dan makian; fitnah,
penipuan dan kriminalitas; perlindungan terhadap hak-hak pribadi; norma
kekeluargaan dan perlindungan anak, remaja dan wanita.
2. Ketentuan Khusus
1. Kekerasan
· Pemuatan konten yang mengandung kekerasan harus dilakukan secara berhatihati,
bertanggungjawab, dan tidak berlebihan.
· Konten yang mengandung muatan kekerasan tidak boleh dimuat dengan
penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai mengagungagungkan,
membenarkan, mengajak, dan membantu kekerasan.
· Konten yang menunjukkan atau menggambarkan sadisme, pembunuhan,
kriminalitas, penyalahgunuaan NAPZA, kekerasan seksual, penganiayaan anak
dan remaja secara dominan, eksplisit, dan/atau mencemari nilai-nilai kepantasan
dan kemanusiaan adalah dilarang.
2. Kesusilaan
· Pemuatan konten yang mengandung muatan seks harus didasari atas asas
tanggungjawab, justifikasi, tidak dominan, tidak eksplisit, tidakberlebihan, dan
tidak mencemari nilai-nilai kepantasan dan kesusilaan.
5
Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
· Konten yang mengandung muatan seks tidak boleh dimuat dengan
penggambaran atau presentasi yang dapat dipersepsikan sebagai mengagungagungkan,
membenarkan, mengajak, dan membantu dan menganjurkan seks
dan/atau perbuatan seks bebas.
· Penyedia konten dilarang memuat penggambaran atau presentasi muatan seks
eksplisit, eksploitatif dan/atau dominan termasuk pornografi, pornoaksi, ciuman
atas hasrat seksual, hubungan seks eksplisit, pemerkosaan, pelecehan seksual,
eksploitasi seks, perilaku seks menyimpang, dan adegan atau penggambaran
adegan telanjang diluar konteks budaya tertentu.
· Adegan atau penggambaran adegan ciuman dalam konteks kasih sayang dalam
keluarga dan persahabatan diperbolehkan selama tidak eksploitatif dan dalam
konteks kesopanan dan kesusilaan.
3. Pelecehan nilai agama dan kehidupan beragama
· Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau serangan
terhadap pandangan, keyakinan, ajaran dan praktek agama tertentu adalah
dilarang.
· Tolak ukur berlakunya penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau serangan
seperti disebut di atas adalah bersandarkan norma dan ajaran agama itu sendiri
yang telah diyakini oleh pemeluknya secara umum.
4. Kesukuan dan pelecehan sosial
· Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan, pemojokan dan/atau serangan
terhadap suku dan ras di Indonesia adalah dilarang.
· Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau serangan terhadap
golongan masyarakat tertentu termasuk anak-anak dan remaja, wanita, golongan
lanjut usia, golongan cacat, penderita penyakit tertentu, masyarakat keturunan
bangsa tertentu, masyarakat profesi tertentu dan warga negara asing adalah
dilarang.
· Konten yang mengandung penghinaan, pelecehan dan/atau penyerangan terhadap
nilai-nlai dan norma-norma kekeluargaan dan perlindungan anak adalah dilarang
5. Kekasaran, fitnah dan penipuan
· Konten yang mengandung kekasaran, makian, fitnah, pencemaran nama baik dan
pembunuhan karakter adalah dilarang.
6
Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
· Konten yang mengandung penipuan baik terhadap invidu atau kelompok tertentu
atau kebohongan terhadap publik adalah dilarang.
6. Perlawanan hukum dan perlindungan hak-hak pribadi
· Konten yang mengandung ajakan, dorongan atau kampanye perbuatan melanggar
hukum, mengganggu ketenteraman masyarakat serta mengancam keamanan
nasional dan hubungan internasional adalah dilarang.
· Konten yang mengandung pelecehan dan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia, hak kekayaan intelektuan, atau hak-hak pribadi individu adalah dilarang.
BAB III
PEDOMAN PERILAKU PEMUATAN KONTEN
1. Ketentuan Umum
1. Pedoman Perilaku Pemuatan Konten merupakan panduan tentang batasan-batasan
apa yang diperbolehkan dan/atau yang tidak diperbolahkan berlangsung dalam
proses pemuatan konten multimedia, termasuk konten di Internet.
2. Mempertimbangkan karakteristik khusus media Internet yang interaktif dan lintasbatas
dirasa perlu memberlakukan pedoman perilaku pemuatan konten yang
praktis dan memungkinkan secara teknis maupun finansial dan tidak
membebankan industri dan penyedia konten Internet.
3. Pedoman yang diberlakukan tidak boleh mengakibatkan penghambatan terhadap
perkembangan teknologi komunikasi dan informatika di Indonesia
4. Penyedia konten dilarang menyajikan dan/atau menyebarkan konten yang
dilarang sebagaimana diatur dalam Pedoman Standar Konten.
5. Penyedia konten tidak berkewajiban untuk memonitor aktivitas pemuatan konten
oleh pelanggan atau orang lain.
6. Penyedia konten tidak diwajibkan untuk memfilter atau memblokir akses terhadap
konten yang berpotensi melanggar Pedoman Standar Konten, kecuali setelah ada
peringatan dari Forum Industri Konten untuk mengambil tindakan baik sementara
ataupun tetap terhadap konten yang dianggap atau dinyatakan melanggar.
7. Penyedia konten tidak berkewajiban untuk menyimpan data komunikasi dan
aktivitas elektronik pelanggan untuk keperluan penyidikan kecuali jika
7
Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
penyimpanan itu diminta oleh aparat yang berwenang untuk menyidik dan
berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
8. Penyedia konten berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan khusus Pedoman
Perilaku Pemuatan Konten sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik ini
berdasarkan kapasitas dan otoritas yang dimiliki oleh masing-masing penyedia
konten.
2. Ketentuan Khusus
1. Penyelenggara Jasa Internet (Internet Access Service Provider)
· Penyelenggara Jasa Internet harus menaati Pedoman Perilaku Pemuatan Konten
sebagaimana diatur oleh Kode Etik ini.
· Penyelenggara Jasa Internet perlu memastikan bahwa di dalam setiap
perjanjian/kontrak penyelenggaraan jasa Internet antara Penyelenggara Jasa
Internet dan pelanggan dicantumkan, antara lain:
o Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara Republik
Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Kode Etik ini;
o Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau
menyebarkan konten yang dilarang menurut Kode Etik ini.
o Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka Penyelenggara
Jasa Internet berhak mencabut akses Internet yang dilanggan.
o Bahwa Penyelenggara Jasa Internet berhak memblokir akses kepada konten
yang dilarang berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan yang
ditentukan dalam Kode Etik ini.
· Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara Jasa Internet
harus menginformasikan kepada pelanggan tentang keberadaan dan ketentuan
Kode Etik ini, baik melalui pemuatan Kode Etik ini di situs Penyelenggara Jasa
Internet, atau melalui link kepada situs Forum Industri Konten.
· Jika Penyelenggara Jasa Internet telah diberitahu oleh Forum Industri Konten
tentang adanya konten terlarang yang dimuat oleh pengguna atau pelanggannya,
jika identitas penguna atau pelanggan itu dapat diketahui, maka Penyelenggara
Jasa Internet wajib segera memberitahu pelanggannya itu untuk menanggalkan
konten yang dimaksud dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penyelenggara
Jasa Internet sendiri, namun tidak lebih dari 3 hari kerja.
· Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Penyelenggara Jasa
Internet dapat menghentikan sementara atau tetap jasa akses Internet pelanggan
tersebut.
8
Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
· Penyelenggara Jasa Internet tidak bertanggung jawab atas konten yang dilarang
namun dimuat di server luar negeri atau diakses melalui Penyelenggara Jasa
Internet luar negeri. Akan tetapi ini tidak menutup kemungkinan penggugatan
atas pemuat konten bersangkutan melalui jalur hukum.
2. Penyelenggara Jasa Hosting Konten (Internet Content Hosting Provider)
· Penyelenggara Jasa Hosting Konten harus menaati Pedoman Perilaku Pemuatan
Konten sebagaimana diatur oleh Kode Etik ini.
· Penyelenggara Jasa Hosting Konten perlu memastikan bahwa di dalam setiap
perjanjian/kontrak penyediaan jasa hosting antara Penyelenggara Jasa Hosting
Konten dan pelanggan dicantumkan, antara lain:
o Bahwa pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara Republik
Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Kode Etik ini;
o Bahwa pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat atau
menyebarkan konten yang dilarang menurut Kode Etik ini.
o Bahwa jika pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka Penyelenggara
Jasa Hosting Konten berhak mencabut jasa hosting yang dilanggan.
o Penyelenggara Jasa Hosting Konten berhak menghapus konten yang dilarang
berdasarkan prosedur pengaduan dan penegakan yang ditentukan dalam Kode
Etik ini.
· Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Penyelenggara Jasa Hosting
Konten harus menginformasikan kepada pelanggan tentang keberadaan dan
ketentuan Kode Etik ini, baik melalui pemuatan Kode Etik ini di situs
Penyelenggara Jasa Hosting Konten, atau melalui link kepada situs Forum
Industri Konten.
· Jika Penyelenggara Jasa Hosting Konten telah diberitahu oleh Forum Industri
Konten tentang adanya konten terlarang yang dimuat oleh pengguna atau
pelanggannya, jika identitas penguna atau pelanggan itu dapat diketahui, maka
Penyelenggara Jasa Hosting Konten wajib segera memberitahu pelanggannya itu
untuk menghilangkan konten yang dimaksud dalam jangka waktu yang
ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Hosting Konten sendiri, namun tidak lebih
dari 2 hari kerja.
· Jika pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Penyelenggara Jasa
Hosting Konten dapat menghentikan sementara atau tetap jasa hosting pelanggan
tersebut.
3. Pemuat Konten (Internet Content Provider and/or Content Aggregator)
· Pemuat Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana diatur oleh
Kode Etik ini.
9
Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
· Pemuat Konten perlu memastikan bahwa di dalam setiap perjanjian/kontrak
penyediaan ruang elektronik untuk pemuatan konten dengan orang lain
(pengguna/pelanggan) dicantumkan, antara lain:
o Bahwa pengguna/pelanggan wajib menaati hukum dan perundangan negara
Republik Indonesia yang berlaku, dan juga ketentuan Kode Etik ini;
o Bahwa pengguna/pelanggan berkewajiban untuk tidak menyediakan, memuat
atau menyebarkan konten yang dilarang menurut Kode Etik ini.
o Bahwa jika pengguna/pelanggan melanggar kewajiban di atas, maka Pemuat
Konten berhak menghilangkan konten yang dilarang itu.
o Pemuat Konten berhak menghapus konten yang dilarang berdasarkan
prosedur pengaduan dan penegakan yang ditentukan dalam Kode Etik ini.
· Untuk memfasilitasi ketentuan kontrak di atas, maka Pemuat Konten harus
menginformasikan kepada pengguna/pelanggan tentang keberadaan dan
ketentuan Kode Etik ini, baik melalui pemuatan Kode Etik ini di situs Pemuat
Konten, atau melalui link kepada situs Forum Industri Konten.
· Jika Pemuat Konten telah diberitahu oleh Forum Industri Konten tentang adanya
konten terlarang yang dimuat oleh pengguna atau pelanggannya, jika identitas
penguna atau pelanggan itu dapat diketahui, maka Pemuat Konten wajib segera
memberitahu pengguna/pelanggannya itu untuk menghilangkan konten yang
dimaksud dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Penyedia Jasa Internet
sendiri, namun tidak lebih dari satu hari kerja.
· Jika pengguna/pelanggan tidak mematuhi peringatan tersebut, maka Pemuat
Konten dapat menghilangkan sementara atau tetap konten yang dilarang tersebut.
4. Pembuat Konten (Content Developer)
· Pembuat Konten harus menaati Pedoman Standar Konten sebagaimana diatur
oleh Kode Etik ini.
· Jika Pembuat Konten telah diberitahu oleh Pemuat Konten, Penyedia Jasa
Hosting Konten, Penyedia Jasa Internet, atau oleh Forum Industri Konten tentang
adanya konten terlarang yang dia ciptakan/hasilkan yang dimuat oleh masingmasing
pihak di atas, maka Pembuat Konten wajib segera menarik peredaran dan
pemuatan konten yang dimaksud baik dengan mengeluarkannya secara total dari
media Internet atau dengan memodifikasi dan menghilangkan bagian yang
melanggar Pedoman Standar Konten saja. Tindakan ini harus diambil dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh pihak pemberi peringatan.
· Jika Pembuat Konten tidak mematuhi peringatan tersebut, maka konten terkait
dapat dihilangkan oleh pihak yang meberi peringatan.
1
Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
· Ketentuan di atas tidak berlaku apabila konten yang dilarang itu dimuat di
Internet oleh orang lain tanpa pengetahuan atau izin Pembuat Konten.
BAB IV
PENEGAKAN DAN PENGADUAN
1. Mekanisme dan Penyelesaian Pengaduan
· Pemerintah sebagai pelaksana Kode Etik Konten ini wajib mensosialisasikan
Kode Etik beserta ketentuan yang mencakup Pedoman Standar Konten dan
Pedoman Perilaku Pemuatan Konten kepada seluruh pihak yang terlibat dalam
pembuatan, pemuatan, penyediaan dan pengaksesan konten Internet, dan juga
kepada industri terkait dan masyarakat pada umumnya.
· Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran
terhadap Pedoman Standar Konten dapat mengadukannya ke badan pengaduan
yang dibentuk oleh Pemerintah.
· Pengaduan dapat dilakukan dengan cara apapun baik melalui komunikasi online
ataupun non-online, dan mesti mencantumkan perincian dugaan pelanggaran
tanpa harus merujuk secara spesifik kepada bagian tertentu dalam Kode Etik ini,
beserta perincian identitas pengadu.
· Badan pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah menampung, meneliti, dan
menindaklanjuti aduan, sanggahan dan masukan dari pengadu terhadap
pembuatan dan pemuatan konten tertentu di Internet sebagaimana yang diadukan.
· Sebelum mengambil keputusan atas aduan yang diterimanya, pihak pemerintah
harus mendengar tanggapan dan penjelasan pihak yang diadukan, melakukan
pengecekan, klarifikasi, dan penelitian konten yang diperlukan.
· Pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan terhadap aduan terkait, harus
menjalankannya secara adil dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dan jika keputusan sudah dibuat, maka harus segera disampaikan kepada pihak
yang terkait (pengadu dan yang diadukan), juga agar diambil tindakan atau
sanksi yang sesuai.
2. Sanksi
Pelanggaran atas Pedoman Standar Konten dan Pedoman Perilaku Pemuatan Konten
dikenakan sanksi administratif sebagai berikut:
· Teguran tertulis;
· Denda administratif;
1
Kode Etik Konten Multimedia Indonesia
Departemen Komunikasi dan Informatika, RI
Draf Awal, v.1.0 – 19/07/2007
· Penarikan/penghilangan konten yang melanggar;
· Pencabutan langganan akses Internet;
· Penolakan perpanjangan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses Internet;
dan atau
· Pencabutan izin penyelenggaraan hosting dan/atau akses Internet.
BAB V
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
1. Peran Pemerintah
· Kode Etik ini bertujuan mensinergikan kemitraan pihak yang terkait dalam
industri pembuatan, penyediaan dan pemuatan konten Internet di Indonesia, yang
mancakup pemerintah, industri konten, dan masyarakat.
· Pemerintah berkewajiban membina dan memfasilitasi suksesnya pelaksanaan
Kode Etik ini dalam kapasitasnya sebagai pembina industri konten dan
pemenfaatan teknologi informasi pada umumnya.
2. Peran Masyarakat
· Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaat teknologi informasi khususnya
melalui pemanfaatan konten Internet sesuai dengan ketentuan Kode Etik ini.
· Peran masyarakat lebih difungsikan untuk konsultasi dan mediasi serta
pengecekan dan penyeimbang dalam pelaksanaan Kode Etik yang efektif.
· Peran masyarakat ini dapat dikembangkan lebih lanjut melalui forum konsultasi
dan mediasi yang dapat dibentuk oleh Pemerintah.
1