Susunan pemerintahan daerah



Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahanperubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah.

Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia
No Undang-Undang Susunan Pemerintahan Daerah

1. Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun 1945
a. Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah
b. Badan eksekutif daerah yang dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari
c. Kepala daerah merupakan ketua lembaga legislatif di daerah

2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b. Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada Kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi dan Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten dan kepala daerah provinsi untuk desa.

3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b. Dewan Pemerintah Daerah (DPD)

4. Penetapan Presiden
Nomor 6 Tahun 1959
Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR)
a. Kepala Daerah
1) Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
2) Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan oleh DPRD yang bersangkutan dan dimungkinkan dari luar DPRD.
3) Kepala Daerah adalah alat pemerintah pusat sekaligus pemerintah daerah.
4) Kepala daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar).
b. DPRD-GR
1) Terdiri atas wakil dari golongan-golongan politik dan golongan karya.
2) Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masing-masing (golongan politik dan golongan karya).
􀀖􀀌􀀃 􀀮􀁈􀁓􀁄􀁏􀁄􀀃􀁇􀁄􀁈􀁕􀁄􀁋􀀃􀁖􀁈􀁆􀁄􀁕􀁄􀀃􀁈􀁛􀀐􀁒􀁉􀂿􀁆􀁌􀁒􀀃􀁄􀁇􀁄􀁏􀁄􀁋􀀃
Ketua DPRD-GR (bukan anggota).

5 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
1) DPRD yang bertanggung jawab kepada pemerintah daerah.
2) Pemerintah daerah adalah DPRD dan kepala daerah.
3) Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi (Daerah Tingkat I), 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II), dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III)
b. Kepala daerah, sebagai alat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH).

6 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
b. Kepala Daerah
1) Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut Gubernur.
2) Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/ walikotamadya.

7. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
a. Kepala daerah propinsi (gubernur), kepala daerah kabupaten (bupati), kepala daerah kota (walikota), camat, lurah/kepala desa.
b. Di daerah dibentuk DPRD (sebagai badan legislatif daerah) dan pemerintah daerah (sebagai badan eksekutif daerah).
c. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya.
d. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari emerintah daerah.
e. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD Propnsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota.

8. 􀁸􀀃 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
􀁸􀀃 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005
a. Pemerintahan daerah
1) Pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
􀁸􀀃 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/ kota dan DPRD kabupaten/kota.
b. Pemerintah daerah sebagairnana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
c. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan
(Sumber: BN. Marbun, 2010:203)