tanggung jawab dan kewajiban seorang pelatih kuda, lisensi seorang pelatih kuda, hubungan dengan pemilik kuda dan anak kandang (perawat) dll.

Pembahasan BAB X mengenahi masaalah tanggung jawab dan kewajiban seorang pelatih kuda, lisensi seorang pelatih kuda, hubungan dengan pemilik kuda dan anak kandang (perawat) dll.
Diambil dari buku:
Peraturan Pacuan Dan Petunjuk Pelaksanaan Kejuaraan Nasional Pacuan Kuda. No: 05 A/PP/KP/2003
PP PORDASI.
BAB X TRAINER
Pasal 54
Trainer adalah seorang profesional yang ahli dalam menangani managemen pemeliharaan, perawatan, pelatihan serta pengembangan dan peningkatan dan potensi dan kualitas kuda pacu secara menyeluruh dan mandiri.
PASAL 55
a)Untuk mendapatkan pengakuan sebagai trainer, yang bersangkutan harus memiliki lisensi dari komisi Pacuan Pordasi Pusat ditingkat nasional ataupun dari Pengurus Pengda ditingkat daerah.
b)Keikutsertaan dalam acara-acara tingkat nasional mengharuskan kepemilikan lisensi Komisi Pacuan Pordasi Pusat
c)Pemilik Lisensi Pengda dapat memperoleh lisensi Komisi Pacuan Pordasi Pusat berdasarkan rekomendasi Pengurus Daerah.
Pasal 56
Dengan menerima lisensi, tainer yang bersangkutan, oleh Dewan Steward dianggap telah mengetahui dan menguasai seluk beluk perpacuan serta seluruh ketentuan yang terkait dengan status seseorang trainer, sebagaimana hal-hal itu tercantum dalam Peraturan Pacuan Pordasi ini.
Pasal 57
Seorang trainer dalam menjalankan profesinya wajib senantiasa mengusahakan penampilan yang baik dan terhormat, menjadi contoh bagi bawahan dan lingkunannya dan wajib menerima seluruh akibat pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 56 diatas.
Pasal 58
Seorang trainer secara umum bertanggung jawab penuh mengenai keberadaan kuda pacu yang berada dalam manajemennya pada pemilik dan secara teknis kepada Komisi Pacuan dan Dewan Steward.
Pasal 59
Dalam menjalankan profesinya seorang trainer seharusnya mempunyai kesanggupan finansial yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk menanggulangi kendala-kendala manajemen yang mungkin dihadapi akibat tersendatnya penerimaan trainee fee.
Pasal 60
Seorang trainer harus memiliki ataupun menguasai sarana dan prasarana latihan seperti kandang dan perlengkapan latihan dan pacuan serta akses terhadap suatu tempat latihan (exercise).
Pasal 61
Menerima kepercayaan manajemen kuda pacu dari seorang pemilik, berarti menerima kuasa dan tanggung jawab manajemen penuh atas kuda yang bersangkutan.
Pasal 62
Seorang trainer dapat dianggap turut serta bertanggung jawab, bila kemudian ternyata bahwa kuda pacu yang dipercayakan padanya, sedang berada dalam status diskualifikasi, akibat manipulasi kepemilikan, identitas ataupun hal-hal lain yang tidak dibenarkan oleh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pacuan Pordasi ini.
Pasal 63
a. Hubungan Kerja antara pemilik dan trainer didasarkan atas azas suka sama suka.
b. Semua ongkos manajemen ditentukan bersama atas dasar suatu persetujuan bersama.
Pasal 64
a. Hubungan kerja antara pemilik dan trainer dapat berakhir sewaktu-waktu, tanpa adanya tuntutan hukum dan pihak manapun.
b. Ketentuan dalam ayat a, tidak berlaku bila pemutusan hubungan kerja itu, diakibatkan oleh suatu perselisihan yang bersumber pada suatu tindakan manipulasi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pacuan pordasi ini.
c. Dalam hubungan dengan tindak manipulasi Komisi Pacuan atau Dewan Steward wajib turun tangan atas dasar pengaduan dari pihak manapun.
Pasal 65.
a. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari seorang trainer dibantu oleh petugas-petugas kandang yang kesemuanya direkrut dan digajinya.
b. Trainer bertanggung jawab atas tindakan-tindakan dan perilaku anak buahnya, baik didalam maupun diluar komplek pelatihan/pacuan.
Pasal 66.
Khusus mengenai calon joki yang direkruit, seorang trainer wajib membina dan meningkatkan kemampuan teknisnya dan bila telah yakin akan kemampuan dan ketrampilannya, hanya trainer bersangkutan yang dapat mengusahakan lisensi joki dari Komisi Pacuan.
Pasal 67.
a. Trainer berhak dan mempunyai wewenang untuk memecat petugas kandangnya termasuk joki, secara sepihak, bila petugas yang bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas dan kewajibannya.
b. Tidak pemecatan harus dilaporkan kepada Komisi pacuan yang dalam hal ini mempunyai hak dan wewenang untuk menuntaskan permasalahan.
c.Bila terbukti bahwa pemecatan bersumber pada suatu ketidak taatan petugas kandang untuk turut serta dalam suatu tindak manipulasi dari trainer, maka trainer yang bersangkutan dapat didiskualifikasi selama waktu yang ditentukan oleh Komisi Pacuan.
Pasal 68.
a. Bila seorang trainer tidak sanggup memenuhi hak petugas kandangnya. Komisi Pacuan atas dasar pengaduan petugas kandang tersebut, wajib menyelesaikan persoalan.
b. Bila terbukti bahwa trainer tidak berusaha atau tidak mau melakukan kewajibannya, trainer yang bersangkutan dapat didiskualifikasi sampai waktu trainer yang bersangkuitan itu dapat menuntaskan kewajibannya.
Pasal 69.
Diskualifikasi yang dijatuhkan Komisi Pacuan atau Dewan Steward pada seorang trainer berlaku sah di seluruh wilayah pacuan di Indonesia yang berada dalam yuridiksi PORDASI.
Pasal 70.
Bila seorang trainer dalam melaksanakan manajemen memerlukan bantuan seorang pembantu ahli, karena mempunyai banyak kuda dibawah tanggung jawabnya, trainer yang bersangkutan dapat merekrut seorang trainer lainnya yang akan berstatus sebagai B. Trainer.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari seorang B Trainer hanya bertanggung jawab langsung pada trainer yang merekrutnya.
Pasal 72.
Rekruitment seorang B. Trainer wajib dilaporkan secara tertulis pada Komisi Pacuan.
Masalah pengukuran kuda yang sering diributkan di daerah saat berlangsungnya suatu acara pacuan kuda, perlu diketahui oleh semua penggemar pacuan kuda bahwa atura PORDASI sudah ada.
Peraturannya tertulis di Peraturan Pacuan kuda yang diterbitkan oleh PP. Pordasi pada BAB XVIII tentang PENGUKURAN KETINGGIAN KUDA.

Pasal 112.
a. Semua kuda yang hendak turut serta dalam suatu acara pacuan, harus ditetapkan ketinggiannya melalui pengukuran yang dilakukan oleh team pengukur.
b. Pengukuran ditetapkan oleh Dewan Steward dan diketuai olah seorang Steward
Pasal 113
Pengukuran berlaku bagi kuda-kuda yang sudah berumur 2 tahun sampai dengan 6 tahun
Kuda-kuda yang sudah berumur diatas 6 tahun tidak diukur lagi, terkecuali bila dikehendaki oleh Steward atas pertimbangan tertentu.
c.Bagi kuda-kuda yang sudah berumur diatas 6 tahun ketinggian disamakan dengan pengukuran sewaktu berumur 6 tahun
Pasal 114
a. Ditingkat nasional pengukuran dilakukan satu tahun sekali, berlaku antara tanggal 1 Agustus dan tahun tertentu sampai tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
b. Kuda-kuda yang sudah diukuir waktu mengikuti suatu acara tingkat nasional dapat memakai ketetapan ukuran itu bila hendak diikutsertakan dalam acara pacuan manapun juga dengan catatan bahwa ketetapan ukuran itu masih berlaku.
Pasal 115.
Pengukuran dilakukan disuatu tempat yang disediakan oleh penyelenggara pacuan dengan memakai alat ukur yang sudah diuji oleh Kantor Tera.
Pasal 116.
Bila kuda yang diukur telah meninggalkan tempat pengukuran, kuda yang bersangkutan tidak dapat diukur kembali atas permintaan siapapun juga terkecuali bila dikehendaki oleh Steward.
Pasal 117.
a. Pengukuran dapat dilakukan tiga kali secara berturut-turut atas permintaan trainer yang terakhir.
b. Penentuan ketinggian ditetapkan sebagai berikut:
-. Bila dua kali diukur, maka ketinggian didapat dan membagi dua, hasil dua kali ukuran.
-. Bila tiga kali diukur, maka ketinggian didapat dari membagi dua, dua ukuran yang terakhir.
Pasal 118
a. Bila dianggap perlu Dewan Steward dapat memerintahkan pengukuran kembali seekor kuda tertentu, walaupun penetapan ketinggiannya masih berlaku.
b. Pertimbangan Steward untuk mengadakan pengukuran kembali, harus diumumkan.
Pasal 119
a. Pada waktu pengukuran trainer dari kuda yang hendak diukur, wajib hadir ditempat pengukuran untuk menyaksikan proses pengukuran.
b. Bila berhalangan trainer yang bersangkutan dapat mengutus wakilnya.
Bila kita amati, tidak ada peraturan bagaimana mengukur ketinggian kuda yang dimaksud. Sehingga kekurangan ini menimbulkan celah yang dapat dimasuki berbagai kecurangan dalam mengukur kuda. Misalkan saat diukur kaki depan kuda dibuka lebar satu kedepan dan yang lain kebelakang sehingga menurunkan hasil ukuran ketinggian kuda bersangkutan

http://forum-sandalwood.web.id/drupal/node/101