PERSYARATAN TERBARU MEMBUAT SKCK

- Apa itu SKCK?, Bagaimana persyaratan membuat SKCK?, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan di pendekan menjadi SKCK. Berikut di bawah ini Cara dan Persyaratan membuat SKCK terbaru.

SKCK
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
PLICE RECORD

Jadi isi dari SKCK itu sendiri adalah:
Catatan yang berisi Informasi atau keterangan bahwa anda adalah Orang yang tidak pernah melakukan perbuatan melawan Hukum atau melanggar Hukum dan bisa diperlukan untuk bukti bahwa anda adalah orang baik - baik di mata hukum, agar pihak lain percaya bahwa anda bukan Penjahat,Buronan atau Teroris. jika anda pernah melakukan tindak kejahatan atau Kriminalitas jangan coba - coba bikin SKCK, bukanya anda di bikin nin SKCK, justru anda malah di kasih hadiah Gelang emas sama pak polisi alias di borgol.hehe..

Fungsi dari SKCK
  • Melamar Pekerjaan
    • Swasta
    • Negri ( CPNS, BUMN )
      Untuk CPNS dan BUMN, mengurus SKCK bukan di POLSEK, tapi di POLRES
    • Luar Negri ( TKI/TKW )
  • Sekolah Luar Negri
  • Mendirikan Usaha
  • Imigrasi
  • Mengadopsi Anak
Langsung saja ke Cara dan Persyaratan
Langkah Pertama membuat SKCK
Bikin surat pengantar RT/RW
Bilang ke pak RT/RW, Pak RT atau Pak RW saya mau bikin SKCK, pasti langsung di sambut hangat dan senyum sama Pak RT/RW. setelah dapat satu lembar surat keterang RT/RW langsung ke Kelurahan.

Buat Surat Pengantar Kelurahan
Datang ke kelurahan sambil membawa surat keterangan RT/RW, dan temuin Pak Lurah kalo tidak ada ya Sekretarisnya, dan bilang saja Pak Lurah atau Pak Sekdes, Pak saya mau membuat surat pengantar, buat bikin SKCK. Jika sudah dapat surat keterangan dari Kelurahan, anda langsung menuju ke POLSEK.
Persyaratan  SKCK terbaru:
Mempersiapkan Persyaratan
Untuk membuat SKCK syarat utamnya untuk datang ke kantor Polisi adalah anda berpakaian rapih, sopan dan pake sepatu, Dan persiapkan Uang Rp 10.000 untuk administrasi dalam pembuatan SKCK.

Berikut PERSYARATAN yang harus anda persiapkan:
  • Surat Pengantar Kelurahan
    Haus sesuai dengan domisili pemohon
  • Pas Foto 4x6 ( 6 lembar )
    Foto harus yang berwarna dengan latar belakang atau Background warna merah
  • Foto Copy KTP/SIM
    Untuk Fotocopy KTP/SIM cukup bawa satu lembar
  • Foto Copy KK ( Kartu Keluarga )
  • Foto Copy Akte Kelahiran

Proses Membuat SKCK

  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidub yang sudah di sediakan di Kantor Polisi
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan ( 6 bulan ), Setelah tanggal SKCK di terbitkan, apabila setelah melewati masa berlaku SKCK harus di perpanjang, bila di perlukan.

Cara Perpanjangan SKCK


Syarat Perpanjang SKCK baru:

  • Membawa SKCK lama yang telah habis masa berlakunya yang Asli/Legalisir
  • Membawa KTP/SIM
  • Membawa Fotocopy KK ( Kartu Keluarga )
  • Membawa Akta kelahiran/Surat kelahiran
  • Mebawa Pas Foto 4x6 terbaru 3 lembar berwarna
    Not: Jika anda baru mebuat SKCK anda membawa 6 lembar, jika perpanjang SKCK cukup membawa Pas Foto 3 lembar
  • Dan Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK

Sekian terima kasih dan semoga bermanfaat Cara dan Persyaratan Membuat atau Bikin SKCK.

sumber: http://gspmiisukandadjaya.blogspot.co.id/2016/03/cara-syarat-membuat-bikin-skck.html