Perkembangan politik pasca pemilihan umum 1955 memperlihatkan tanda renggangnya dwi tunggal Soekarno Hatta. Pada tanggal 1 Desember 1955, Hatta mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Presiden. Pengunduran diri Hatta ini merupakan reaksi politis atas ketidakcocokan Hatta terhadap pernyataan yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Dalam salah satu pidatonya Presiden Soekarno mengatakan bahwa ia akan sangat gembira apabila para pemimpin partai berunding sesamanya dan memutuskan bersama untuk mengubur partai-partai.
Hatta sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi yang bercirikan banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dan Hatta tidak hanya muncul pada tahun 1950an, namun sejak masa pergerakan nasional pun kedua tokoh ini telah terjadi perbedaan pemikiran. Masa perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini melupakan perbedaan yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah tahun 1950an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah memecahkan mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi konstitusional sangat didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak cocok untuk bangsa Indonesia.
Soekarno yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan Hatta sangat menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai bahaya laten yang harus dilenyapkan.
Pergolakan politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah mendorong Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mengabil alih pemerintahan dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, suatu konsep demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun sangat ditentang oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya Demokrasi Kita. Hatta menuliskan bahwa “bagi saya yang lama bertengkar dengan Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu akan menjadi suatu sukses atau kegagalan”.
Penunjukkan tim formatur untuk membentuk kabinet setelah Pemilihan Umum 1955 agar berbeda dengan sebelumnya. Setelah Pemilihan Umum 1955, Presiden Soekarno menunjuk partai pemenang pemilu sebagai pembentuk formatur kabinet. PNI yang ditunjuk Soekarno sebagai formatur kabinet mengajukan Ali Sastroamidjojo dan Wilopo calon formatur kabinet. Presiden Soekarno kemudian memilih Ali Sastroamidjojo. Kabinet yang terbentuk berintikan koalisi PNI, Masyumi dan NU. Dalam pembentukan kabinet tidak ada kesulitan yang prinsipil. Koalisi yang terbentuk memunculkan pertanyaan mengapa PKI yang menduduki peringkat keempat pemilu tidak disertakan. Hal ini karena Masyumi menolak masuknya PKI dalam kabinet.
Pada waktu formatur menyerahkan susunan kabinet kepada Presiden Soekarno untuk disetujui, Presiden tidak langsung menyetujui. Ia kecewa dengan susunan kabinet yang akan dibentuk yang tidak melibatkan PKI. Presiden menghendaki masuknya PKI dalam kabinet. Namun kehendak Presiden tidak bisa diterima oleh formatur karena susunan kabinet yang dibentuk merupakan hasil persetujuan dari partai-partai yang akan berkoalisi.
Menyikapi hal tersebut, Presiden Soekarno kemudian berusaha mendesak para tokoh partai PNI, Masyumi, NU dan PSII agar mau menerima wakil PKI atau pun simpatisannya untuk duduk dalam kabinet. Namun kehendak Presiden Soekarno tersebut tidak bisa diterima oleh tokoh-tokoh dari ketiga partai tersebut. Presiden Soekarno pun akhirnya menyetujui susunan kabinet yang telah disusun oleh tim formatur, dengan memasukkan Ir. Djuanda dalam kabinet. Pada tanggal 20 Maret 1956, kabinet koalisi nasionalis-Islam dengan Ali Sastroamijdojo selaku Perdana Menteri. Kabinet ini dikenal sebagai Kabinet Ali II (1956-1957). Kabinet Ali II merupakan kabinet pertama yang memiliki Rencana Lima Tahun yang antara lain isinya mencakup masalah Irian Barat, masalah otonomi daerah, masalah perbaikan nasib buruh, penyehatan keuangan dan pembentukan ekonomi keuangan.
Dalam menjalankan programnya Kabinet Ali II muncul berbagai peristiwa-peristiwa baru antara lain gagal memaksa Belanda untuk menyerahkan Irian Barat yang akhirnya membatalkan perjanjian KMB.
Munculnya masalah anti Cina diantara kalangan rakyat yang kurang senang melihat kedudukan istimewa golongan ini dalam perdagangan. Selain itu mulai meningkatnya sikap kritis daerah terhadap pusat. Kondisi ini mendorong lemahnya Kabinet Ali yang dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum pertama. Peristiwa-peristiwa di atas membuat kewibawaan Kabinet Ali Sastroamidjojo semakin turun.
Kurangnya tindakan tegas dari kabinet terhadap pergolakan yang muncul membuat Ikatan Pembela Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan Masyumi menarik para menterinya dari kabinet. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan kabinet oleh Ali Sastro dan Idham Khalid, namun tidak berhasil. Ali akhirnya menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada tanggal 14 Maret 1957.
Demisionernya Kabinet Ali II dan munculnya gerakan-gerakan separatis di daerah-daerah membuat Presiden Soekarno mengumumkan berlakunya Undang-undang negara dalam keadaan darurat perang atau State van Oorlog en Beleg (SOB) di seluruh Indonesia. Keadaan ini membuat angkatan perang mempunyai wewenang khusus untuk mengamankan negara.
Menyikapi situasi jatuh bangunnya kabinet, Soekarno melalui amanat proklamasi 17 Agustus 1957 menyatakan bahwa:
“Sistem politik yang terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia! Ya, nyata demokrasi yang sampai sekarang ini kita praktikan di Indonesia, bukan satu sistem politik terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia! Nyata kita dengan apa yang kita namakan dengan demokrasi itu, tidak menjadi makin kuat dan makin sentosa, melainkan menjadi makin rusak dan makin retak, makin bubrah dan makin bejat. (Presiden Soekarno, Amanat Proklamasi III, 1956-1960, Inti Idayu Press dan Yayasan Pendidikan Soekarno, 1986).
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengundang ke Istana Negara para tokoh partai dari tingkat daerah hingga pusat, dan tokoh militer untuk mendengarkan pidatonya yang dikenal dengan Konsepsi Presiden. Konsepsi tersebut bertujuan untuk mengatasi dan menyelesaikan krisis kewibawaan kabinet yang sering dihadapi dengan dibentuknya kabinet yang anggotanya terdiri dari 4 partai pemenang pemilu dan dibentuknya Dewan Nasional yang anggotanya dari golongan fungsional dalam masyarakat. Sayangnya gagasan ini dikeluarkan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan kepada kabinet yang tengah mengalami masalah yang cukup berat.
Presiden Soekarno menyatakan bahwa demokrasi liberal yang dijalankan di Indonesia tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, dan merupakan demokrasi impor. Ia ingin menggantinya dengan demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang disebutnya dengan Demokrasi Terpimpin. Konsepsi presiden ini menuai perdebatan yang cukup sengit baik di parlemen maupun di luar parlemen.
Usaha Presiden Soekarno untuk mempengaruhi partai-partai agar mau membentuk kabinet berkaki empat akhirnya gagal. Kaum politisi dan partaipartai tetap mau melakukan politik “dagang sapi”, yaitu tawar menawar kedudukan untuk membentuk kabinet koalisi. Akhirnya, Presiden menunjuk dirinya sendiri, “Dr. Ir. Soekarno, warga negara, sebagai formatur untuk membentuk kabinet ekstraparlementer yang akan bertindak tegas dan yang akan membantu Dewan Nasional sesuai konsepsi Presiden. Soekarno berhasil membentuk Kabinet Karya dengan Ir. Djuanda, tokoh yang tidak berpartai, sebagai Perdana Menteri dengan tiga wakil perdana menteri masing-masing dari PNI, NU dan Parkindo. Kabinet ini resmi dilantik pada 9 April 1957 dan dikenal dengan nama Kabinet Karya. Kabinet ini tidak menyertakan Masyumi di dalamnya.
Kabinet Djuanda merupakan Zaken Kabinet dengan beban tugas yang harus dijalankan adalah perjuangan membebaskan Irian Barat, dan menghadapi keadaan ekonomi dan keuangan yang memburuk. Kabinet Djuanda untuk menyelesaikan tugasnya menyusun program kerja yang terdiri dari lima pasal yang dikenal dengan Panca Karya, sehingga kabinetnya pun dikenal sebagai Kabinet Karya. Kelima program tersebut meliputi
1. Membentuk Dewan
2. Normalisasi keadaan Republik
3. Melancarkan pelaksanaan pembatalan KMB
4. Perjuangan Irian
5. Mempergiat pembangunan
Dewan Nasional merupakan amanat dari Konsepsi Presiden 1957. Dewan ini mempunyai fungsi menampung dan menyalurkan keinginan-keinginan kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat dan juga sebagai penasihat pemeritah untuk melancarkan roda pemerintahan dan menjaga stabilitas politik untuk mendukung pembangunan negara. Dewan ini dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno yang anggota-anggotanya terdiri dari golongan fungsional.
Untuk menormalisasi keadaan yang diakibatkan oleh pergolakan daerah, Kabinet Djuanda pada 10-14 September 1957 melangsungkan Musyawarah Nasional (Munas) yang dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional dan daerah, diantaranya adalah mantan Presiden Mohammad Hatta. Musyawarah ini dilaksanakan di gedung Proklamasi Jalan Pegangsaan Timur No. 56. Musyawarah ini membahas permasalahan-permasalahan pemerintahan, persoalan daerah, ekonomi, keuangan, angkatan perang, kepartaian serta masalah Dwitunggal Soekarno Hatta.
Musyawarah ini kemudian menghasilkan keputusan yang mencerminkan suasana saling pengertian. Pada akhir acara Munas dibacakan pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Soekarno Hatta yang bunyinya antara lain bahwa:
“... adalah kewajiban mutlak kami untuk turut serta dengan seluruh rakyat Indonesia, pemerintah RI serta segenap alat-alat kekuasaan negara, membina dan membela dasar-dasar proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam kedudukan apa pun juga adanya”. (Sketsa Perjalanan Bangsa Berdemokrasi, Dep.Kominfo, 2005)
Untuk menindaklanjuti hasil Munas, dan dalam upaya untuk mempergiat pembangunan dilaksanakan Musyawarah Nasional Pembangunan.
Musyawarah ini bertujuan khusus untuk membahas dan merumuskan usahausaha pembangunan sesuai dengan keinginan daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini dihadiri juga oleh tokoh-tokoh pusat dan daerah serta semua pemimpin militer dari seluruh teritorium, kecuali Letkol. Achmad Husein dari Komando Militer Sumatera Tengah.
pada masa Demokrasi Parlementer ini luas wilayah Indonesia tidak seluas wilayah Indonesia saat ini. Karena Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait dengan batas wilayah, Zeenen Maritieme Kringen Ordonantie, 1939 yang dalam pasal 1 menyatakan bahwa:
“laut territorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia.”
Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia jelas merasa dirugikan, lebar laut 3 mil dirasakan tidak cukup menjamin dengan sebaik-baiknya kepentingan rakyat dan negara. Batas 3 mil dari daratan menyebabkan adanya laut-laut bebas yang memisahkan pulau-pulau di Indonesia. Hal ini menyebabkan kapal-kapal asing bebas mengarungi lautan tersebut tanpa hambatan. Kondisi ini akan menyulitkan Indonesia dalam melakukan pengawasan wilayah Indonesia.
Sebagai suatu negara yang berdaulat Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia. Melihat kondisi inilah kemudian pemerintahan Kabinet Djuanda mendeklarasikan hukum teritorial kelautan nusantara yang berbunyi:
Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari pada Negara Republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/ menganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. (Sumber: Hasjim Djalal, 2006)
Dari deklarasi tersebut dapat kita lihat bahwa faktor keamanan dan pertahanan merupakan aspek penting, bahkan dapat dikatakan merupakan salah satu sendi pokok kebijaksanaan pemerintah mengenai perairan Indonesia. Dikeluarkannya deklarasi ini membawa manfaat bagi Indonesia yaitu mampu menyatukan wilayah-wilayah Indonesia dan sumber daya alam dari laut bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Deklarasi tersebut kemudian dikenal sebagai eklarasi Djuanda.
Deklarasi Djuanda mengandung konsep bahwa tanah air yang tidak lagi memandang laut sebagai alat pemisah dan pemecah bangsa, seperti pada masa kolonial, namun harus dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa dan wahana pembangunan nasional. Deklarasi Djuanda membuat batas kontinen laut kita diubah dari 3 mil batas air terendah menjadi 12 mil dari batas pulau terluar. Kondisi ini membuat wilayah Indonesia semakin menjadi luas dari sebelumnya hanya 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2 tanpa memasukan wilayah Irian Barat, karena wilayah itu belum diakui secara internasional.
Hal ini berdampak pula terhadap titik-titik pulau terluar yang menjadi garis batas yang mengelilingi RI menjadi sepanjang 8.069,8 mil laut. Meskipun Deklarasi Djuanda belum memperoleh pengakuan internasional, pemerintah RI kemudian menetapkan deklarasi tersebut menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang perairan Indonesia.
Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda membuat banyak negara yang keberatan terhadap konsepsi landasan hukum laut Indonesia yang baru. Untuk merundingkan penyelesaian masalah hukum laut ini, pemerintah Indonesia melakukan harmonisasi hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga. Selain itu Indonesia juga melalui konferensi Jeneva pada tahun 1958, berusaha mempertahankan konsepsinya yang tertuang dalam deklarasi Djuanda dan memantapkan Indonesia sebagai Archipelagic State Principle atau negara kepulauan.
Deklarasi Djuanda ini baru bisa diterima di dunia internasional setelah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB yang ke-3 di Montego Bay (Jamaika) pada tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/ UNCLOS 1982). Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasinya dalam UU No.17/ 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Setelah diperjuangkan selama lebih dari dua puluh lima tahun, akhirnya pada 16 November 1994, setelah diratifikasi oleh 60 negara, hukum laut Indonesia diakui oleh dunia internasional. Upaya ini tidak lepas dari perjuangan pahlawan diplomasi kita, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Dr. Hasjim Djalal, yang setia mengikuti berbagai konferensi tentang hukum laut yang dilaksanakan PBB dari tahun 1970an hingga tahun 1990an.
Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember dicanangkan sebagai hari Nusantara dan ketika masa Presiden Megawati dikeluarkan keputusan Presiden No. 126/2001 tentang hari Nusantara dan tanggal 13 resmi menjadi hari perayaan nasional.
Buku k13 sejarah indonesia xii
Hatta sebagai seorang demokrat masih percaya pada sistem demokrasi yang bercirikan banyak partai. Perbedaan antara Soekarno dan Hatta tidak hanya muncul pada tahun 1950an, namun sejak masa pergerakan nasional pun kedua tokoh ini telah terjadi perbedaan pemikiran. Masa perjuangan untuk mencapai kemerdekaan dan perjuangan revolusi membawa kedua tokoh ini melupakan perbedaan yang ada sehingga disebut dwi tunggal. Namun, setelah tahun 1950an tampak perbedaan menyangkut masalah demokrasi telah memecahkan mitos dwi tunggal. Sistem demokrasi konstitusional sangat didambakan Hatta sedangkan Soekarno menganggap sistem tersebut tidak cocok untuk bangsa Indonesia.
Soekarno yakin bahwa gerakan komunisme bisa dikendalikan, sedangkan Hatta sangat menentang gerakan komunisme dan menganggapnya sebagai bahaya laten yang harus dilenyapkan.
Pergolakan politik dan keadaan keamanan yang semakin memburuk telah mendorong Soekarno mengeluarkan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mengabil alih pemerintahan dan mendorong dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, suatu konsep demokrasi yang sangat diidamkan oleh Soekarno namun sangat ditentang oleh Hatta. Sikap Hatta ini diungkapkannya dalam tulisannya Demokrasi Kita. Hatta menuliskan bahwa “bagi saya yang lama bertengkar dengan Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien ada baiknya diberikan kesempatan yang sama dalam waktu yang layak apakah sistem itu akan menjadi suatu sukses atau kegagalan”.
Penunjukkan tim formatur untuk membentuk kabinet setelah Pemilihan Umum 1955 agar berbeda dengan sebelumnya. Setelah Pemilihan Umum 1955, Presiden Soekarno menunjuk partai pemenang pemilu sebagai pembentuk formatur kabinet. PNI yang ditunjuk Soekarno sebagai formatur kabinet mengajukan Ali Sastroamidjojo dan Wilopo calon formatur kabinet. Presiden Soekarno kemudian memilih Ali Sastroamidjojo. Kabinet yang terbentuk berintikan koalisi PNI, Masyumi dan NU. Dalam pembentukan kabinet tidak ada kesulitan yang prinsipil. Koalisi yang terbentuk memunculkan pertanyaan mengapa PKI yang menduduki peringkat keempat pemilu tidak disertakan. Hal ini karena Masyumi menolak masuknya PKI dalam kabinet.
Pada waktu formatur menyerahkan susunan kabinet kepada Presiden Soekarno untuk disetujui, Presiden tidak langsung menyetujui. Ia kecewa dengan susunan kabinet yang akan dibentuk yang tidak melibatkan PKI. Presiden menghendaki masuknya PKI dalam kabinet. Namun kehendak Presiden tidak bisa diterima oleh formatur karena susunan kabinet yang dibentuk merupakan hasil persetujuan dari partai-partai yang akan berkoalisi.
Menyikapi hal tersebut, Presiden Soekarno kemudian berusaha mendesak para tokoh partai PNI, Masyumi, NU dan PSII agar mau menerima wakil PKI atau pun simpatisannya untuk duduk dalam kabinet. Namun kehendak Presiden Soekarno tersebut tidak bisa diterima oleh tokoh-tokoh dari ketiga partai tersebut. Presiden Soekarno pun akhirnya menyetujui susunan kabinet yang telah disusun oleh tim formatur, dengan memasukkan Ir. Djuanda dalam kabinet. Pada tanggal 20 Maret 1956, kabinet koalisi nasionalis-Islam dengan Ali Sastroamijdojo selaku Perdana Menteri. Kabinet ini dikenal sebagai Kabinet Ali II (1956-1957). Kabinet Ali II merupakan kabinet pertama yang memiliki Rencana Lima Tahun yang antara lain isinya mencakup masalah Irian Barat, masalah otonomi daerah, masalah perbaikan nasib buruh, penyehatan keuangan dan pembentukan ekonomi keuangan.
Dalam menjalankan programnya Kabinet Ali II muncul berbagai peristiwa-peristiwa baru antara lain gagal memaksa Belanda untuk menyerahkan Irian Barat yang akhirnya membatalkan perjanjian KMB.
Munculnya masalah anti Cina diantara kalangan rakyat yang kurang senang melihat kedudukan istimewa golongan ini dalam perdagangan. Selain itu mulai meningkatnya sikap kritis daerah terhadap pusat. Kondisi ini mendorong lemahnya Kabinet Ali yang dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum pertama. Peristiwa-peristiwa di atas membuat kewibawaan Kabinet Ali Sastroamidjojo semakin turun.
Kurangnya tindakan tegas dari kabinet terhadap pergolakan yang muncul membuat Ikatan Pembela Kemerdekaan Indonesia (IPKI) dan Masyumi menarik para menterinya dari kabinet. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan kabinet oleh Ali Sastro dan Idham Khalid, namun tidak berhasil. Ali akhirnya menyerahkan mandatnya kepada Presiden Soekarno pada tanggal 14 Maret 1957.
Demisionernya Kabinet Ali II dan munculnya gerakan-gerakan separatis di daerah-daerah membuat Presiden Soekarno mengumumkan berlakunya Undang-undang negara dalam keadaan darurat perang atau State van Oorlog en Beleg (SOB) di seluruh Indonesia. Keadaan ini membuat angkatan perang mempunyai wewenang khusus untuk mengamankan negara.
Menyikapi situasi jatuh bangunnya kabinet, Soekarno melalui amanat proklamasi 17 Agustus 1957 menyatakan bahwa:
“Sistem politik yang terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia! Ya, nyata demokrasi yang sampai sekarang ini kita praktikan di Indonesia, bukan satu sistem politik terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia! Nyata kita dengan apa yang kita namakan dengan demokrasi itu, tidak menjadi makin kuat dan makin sentosa, melainkan menjadi makin rusak dan makin retak, makin bubrah dan makin bejat. (Presiden Soekarno, Amanat Proklamasi III, 1956-1960, Inti Idayu Press dan Yayasan Pendidikan Soekarno, 1986).
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengundang ke Istana Negara para tokoh partai dari tingkat daerah hingga pusat, dan tokoh militer untuk mendengarkan pidatonya yang dikenal dengan Konsepsi Presiden. Konsepsi tersebut bertujuan untuk mengatasi dan menyelesaikan krisis kewibawaan kabinet yang sering dihadapi dengan dibentuknya kabinet yang anggotanya terdiri dari 4 partai pemenang pemilu dan dibentuknya Dewan Nasional yang anggotanya dari golongan fungsional dalam masyarakat. Sayangnya gagasan ini dikeluarkan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan kepada kabinet yang tengah mengalami masalah yang cukup berat.
Presiden Soekarno menyatakan bahwa demokrasi liberal yang dijalankan di Indonesia tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, dan merupakan demokrasi impor. Ia ingin menggantinya dengan demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang disebutnya dengan Demokrasi Terpimpin. Konsepsi presiden ini menuai perdebatan yang cukup sengit baik di parlemen maupun di luar parlemen.
Usaha Presiden Soekarno untuk mempengaruhi partai-partai agar mau membentuk kabinet berkaki empat akhirnya gagal. Kaum politisi dan partaipartai tetap mau melakukan politik “dagang sapi”, yaitu tawar menawar kedudukan untuk membentuk kabinet koalisi. Akhirnya, Presiden menunjuk dirinya sendiri, “Dr. Ir. Soekarno, warga negara, sebagai formatur untuk membentuk kabinet ekstraparlementer yang akan bertindak tegas dan yang akan membantu Dewan Nasional sesuai konsepsi Presiden. Soekarno berhasil membentuk Kabinet Karya dengan Ir. Djuanda, tokoh yang tidak berpartai, sebagai Perdana Menteri dengan tiga wakil perdana menteri masing-masing dari PNI, NU dan Parkindo. Kabinet ini resmi dilantik pada 9 April 1957 dan dikenal dengan nama Kabinet Karya. Kabinet ini tidak menyertakan Masyumi di dalamnya.
Kabinet Djuanda merupakan Zaken Kabinet dengan beban tugas yang harus dijalankan adalah perjuangan membebaskan Irian Barat, dan menghadapi keadaan ekonomi dan keuangan yang memburuk. Kabinet Djuanda untuk menyelesaikan tugasnya menyusun program kerja yang terdiri dari lima pasal yang dikenal dengan Panca Karya, sehingga kabinetnya pun dikenal sebagai Kabinet Karya. Kelima program tersebut meliputi
1. Membentuk Dewan
2. Normalisasi keadaan Republik
3. Melancarkan pelaksanaan pembatalan KMB
4. Perjuangan Irian
5. Mempergiat pembangunan
Dewan Nasional merupakan amanat dari Konsepsi Presiden 1957. Dewan ini mempunyai fungsi menampung dan menyalurkan keinginan-keinginan kekuatan sosial yang ada dalam masyarakat dan juga sebagai penasihat pemeritah untuk melancarkan roda pemerintahan dan menjaga stabilitas politik untuk mendukung pembangunan negara. Dewan ini dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno yang anggota-anggotanya terdiri dari golongan fungsional.
Untuk menormalisasi keadaan yang diakibatkan oleh pergolakan daerah, Kabinet Djuanda pada 10-14 September 1957 melangsungkan Musyawarah Nasional (Munas) yang dihadiri oleh tokoh-tokoh nasional dan daerah, diantaranya adalah mantan Presiden Mohammad Hatta. Musyawarah ini dilaksanakan di gedung Proklamasi Jalan Pegangsaan Timur No. 56. Musyawarah ini membahas permasalahan-permasalahan pemerintahan, persoalan daerah, ekonomi, keuangan, angkatan perang, kepartaian serta masalah Dwitunggal Soekarno Hatta.
Musyawarah ini kemudian menghasilkan keputusan yang mencerminkan suasana saling pengertian. Pada akhir acara Munas dibacakan pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Soekarno Hatta yang bunyinya antara lain bahwa:
“... adalah kewajiban mutlak kami untuk turut serta dengan seluruh rakyat Indonesia, pemerintah RI serta segenap alat-alat kekuasaan negara, membina dan membela dasar-dasar proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam kedudukan apa pun juga adanya”. (Sketsa Perjalanan Bangsa Berdemokrasi, Dep.Kominfo, 2005)
Untuk menindaklanjuti hasil Munas, dan dalam upaya untuk mempergiat pembangunan dilaksanakan Musyawarah Nasional Pembangunan.
Musyawarah ini bertujuan khusus untuk membahas dan merumuskan usahausaha pembangunan sesuai dengan keinginan daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini dihadiri juga oleh tokoh-tokoh pusat dan daerah serta semua pemimpin militer dari seluruh teritorium, kecuali Letkol. Achmad Husein dari Komando Militer Sumatera Tengah.
pada masa Demokrasi Parlementer ini luas wilayah Indonesia tidak seluas wilayah Indonesia saat ini. Karena Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait dengan batas wilayah, Zeenen Maritieme Kringen Ordonantie, 1939 yang dalam pasal 1 menyatakan bahwa:
“laut territorial Indonesia itu lebarnya 3 mil diukur dari garis air rendah (laagwaterlijn) dari pada pulau-pulau dan bagian pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan (grondgebeid) dari Indonesia.”
Berdasarkan pasal tersebut, Indonesia jelas merasa dirugikan, lebar laut 3 mil dirasakan tidak cukup menjamin dengan sebaik-baiknya kepentingan rakyat dan negara. Batas 3 mil dari daratan menyebabkan adanya laut-laut bebas yang memisahkan pulau-pulau di Indonesia. Hal ini menyebabkan kapal-kapal asing bebas mengarungi lautan tersebut tanpa hambatan. Kondisi ini akan menyulitkan Indonesia dalam melakukan pengawasan wilayah Indonesia.
Sebagai suatu negara yang berdaulat Indonesia berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia. Melihat kondisi inilah kemudian pemerintahan Kabinet Djuanda mendeklarasikan hukum teritorial kelautan nusantara yang berbunyi:
Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari pada Negara Republik Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/ menganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. (Sumber: Hasjim Djalal, 2006)
Dari deklarasi tersebut dapat kita lihat bahwa faktor keamanan dan pertahanan merupakan aspek penting, bahkan dapat dikatakan merupakan salah satu sendi pokok kebijaksanaan pemerintah mengenai perairan Indonesia. Dikeluarkannya deklarasi ini membawa manfaat bagi Indonesia yaitu mampu menyatukan wilayah-wilayah Indonesia dan sumber daya alam dari laut bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Deklarasi tersebut kemudian dikenal sebagai eklarasi Djuanda.
Deklarasi Djuanda mengandung konsep bahwa tanah air yang tidak lagi memandang laut sebagai alat pemisah dan pemecah bangsa, seperti pada masa kolonial, namun harus dipergunakan sebagai alat pemersatu bangsa dan wahana pembangunan nasional. Deklarasi Djuanda membuat batas kontinen laut kita diubah dari 3 mil batas air terendah menjadi 12 mil dari batas pulau terluar. Kondisi ini membuat wilayah Indonesia semakin menjadi luas dari sebelumnya hanya 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2 tanpa memasukan wilayah Irian Barat, karena wilayah itu belum diakui secara internasional.
Hal ini berdampak pula terhadap titik-titik pulau terluar yang menjadi garis batas yang mengelilingi RI menjadi sepanjang 8.069,8 mil laut. Meskipun Deklarasi Djuanda belum memperoleh pengakuan internasional, pemerintah RI kemudian menetapkan deklarasi tersebut menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang perairan Indonesia.
Dikeluarkannya Deklarasi Djuanda membuat banyak negara yang keberatan terhadap konsepsi landasan hukum laut Indonesia yang baru. Untuk merundingkan penyelesaian masalah hukum laut ini, pemerintah Indonesia melakukan harmonisasi hubungan diplomatik dengan negara-negara tetangga. Selain itu Indonesia juga melalui konferensi Jeneva pada tahun 1958, berusaha mempertahankan konsepsinya yang tertuang dalam deklarasi Djuanda dan memantapkan Indonesia sebagai Archipelagic State Principle atau negara kepulauan.
Deklarasi Djuanda ini baru bisa diterima di dunia internasional setelah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB yang ke-3 di Montego Bay (Jamaika) pada tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/ UNCLOS 1982). Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasinya dalam UU No.17/ 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Setelah diperjuangkan selama lebih dari dua puluh lima tahun, akhirnya pada 16 November 1994, setelah diratifikasi oleh 60 negara, hukum laut Indonesia diakui oleh dunia internasional. Upaya ini tidak lepas dari perjuangan pahlawan diplomasi kita, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Dr. Hasjim Djalal, yang setia mengikuti berbagai konferensi tentang hukum laut yang dilaksanakan PBB dari tahun 1970an hingga tahun 1990an.
Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, tanggal 13 Desember dicanangkan sebagai hari Nusantara dan ketika masa Presiden Megawati dikeluarkan keputusan Presiden No. 126/2001 tentang hari Nusantara dan tanggal 13 resmi menjadi hari perayaan nasional.
Buku k13 sejarah indonesia xii