a.Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
Bagi pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik tidak berhak
mendapat uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2. Yang
bersangkutan juga tidak berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja
sesuai ketenuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapatkan uang
penggantian hak mendapatkan 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4. Apabila
pekerja tersebut mengundurkan diri secara mendadak tanpa mengikuti
prosedur sesuai ketentuan yang berlaku (diajukan 30 hari sebelum tanggal
pengunduran diri) maka pekerja tersebut hanya mendapatkan uang
penggantian hak. Tetapi kalau mengikuti prosedur maka pekerja tersebut
mendapatkan uang pisah yang besar nilainya berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
b.Pengunduran diri secara tertulis atas
kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja sesuai perjanjian
kerja waktu tertentu untuk pertama kali sesuai ketentuan pasal 154 ayat
(b).
Bagi pekerja tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sesuai
ketentuan pasal 154 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai
ketentuan pasal 156 ayat 3 juga uang pisah tetapi berhak atas
penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.c.Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.Mengenai batasan usia pensiun perlu disepakati antara pengusaha dan pekerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Batasan usia pensiun yang dimaksud adalah penentuan usia berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.
Contoh :Seseorang pekerja dikatakan pensiun apabila sudah mencapai usia 55 tahun atau sudah mencapai masa kerja 25 tahun berturut-turut. Artinya kalau seorang pekerja sudah mencapai usia 55 tahun maka secara otomatis dikategorikan pensiun walaupun masa kerjanya belum mencapai 25 tahun. Tetapi sebaliknya walaupun usianya belum mencapai 55 tahun tetapi lama masa kerja sudah mencapai 25 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama maka pekerja tersebut dikategorikan pensiun. Apa pun kategori pensiunnya, pekerja tersebut berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapat uang pisah.
d.Pekerja meninggal duniaBagi pekerja yang meninggal dunia maka ahli warisnya mendapatkan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
e.Kesalahan beratBagi pekerja yang melakukan kesalahan berat maka pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak mendapat uang pisah. Jenis-jenis pelanggaran berat sudah diatur dalam UUKK No. 13 tahun 2003 pasal 158 dan beberapa ketentuan lain yang sudah disepakati antara pekerja dan pengusaha yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Ketentuan-ketentuan kategori pelanggaran berat yang perlu disepakati adalah bergantung pada situasi dan kondisi perusahaan yaitu tingkat resiko terjadinya kebakaran ataupun kecelakaan.
Contoh :Merokok di tempat kerja dalam pasal 158 tidak dikategorikan pelanggaran, tetapi di perusahaan tertentu seperti perusahaan minyak dan kimia atau perusahaan yang tingkat resiko menimbulkan kebakaran sangat tinggi bisa dikategorikan pelanggaran berat.
f.Kesalahan ringanBagi pekerja yang melakukan kesalahan ringan dan setelah diproses ada penetapan dari pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk diakhiri hubungan kerjanya, maka bagi pekerja tersebut mendapatkan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat4 tetapi tidak berhak atas uang pisah.
Kesalahan ringan yang dimaksud adalah apabila pekerja yang melanggar apa yang sudah disepakati dalam perjanjian kerja bersama dan itu pun sudah melaui prosedur seperti sudah diberi peringatan sesuai tingkat kesalahan/pelanggarannya. Bagi pengusaha , ketentuan ini merupakan masalah krusial karena pekerja yang sudah jelas-jelas melakukan kesalahan dan pelanggaran tetap berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sementara pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik (tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran) justru tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Faktanya, pekerja selalu bermain dengan ketentuan ini untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja daripada mengundurkan diri secara baik-baik dengan hanya mendapatkan uang pisah.
g.Perusahaan tutup, karena rugi terus menerus/force majeureBagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena perusahaan rugi terus menerus maka berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 tidak berhak mendapatkan uang pisah.
h.PHK karena EfisiensiBagi pekerja yang mengakhiri hubungan kerjanya karena efisiensi maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4 tetapi tidak berhak mendapatkan uang pisah.
i.Mangkir selama 5 hari berturut-turut (dikualifikasi sebagai pengunduran diri)Bagi Pekerja yang diputus Hubungan Kerjanya dengan alasan mangkir selama 5 hari berturut-turut tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 tetapi berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan berhak mendapat uang pisah.
Pasal 168 ayat 1 mengatakan mangkir selama 5 hari berturut-turt tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya. Ayat 2 mengatakan keterangan tertulis dengan bukti yang yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama masuk bekerja, Pertanyaannya adalah apakah pemanggilan 2 kali secara patut dan telah tertulis dalam rentang waktu 5 hari atau secara berturut-turut tidak masuk kerja ? UUKK No. 13 tahun 2003 tidak mengatur secara rinci hal ini.
j.Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Bagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut di atas maka :
- Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
- Perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya maka bagi pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapat uang pisah.
k.Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajibBagi pekerja yang diputus dengan alasan tersebut diatas maka pekerja tersebut tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2 tetapi berhak atas uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak.
l.Perusahaan pailitBagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan perusahaan pailit maka pekerja tersebut berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4. Untuk menentukan suatu perusahaan pailit atau tidak harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti prosedurnya harus diaudit oleh akuntan publik dan kalau ternyata salama 2 tahun rugi terus-menerus maka baru ditetapkan bahwa perusahaan dalam keadaan pailit dan kompensasi mengenai besarnya uang pesangon dan lain-lain harus memenuhi ketentuan berlaku.
m.Sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerjaBagi pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya karena alasan tersebut maka pekerja bersangkutan berhak atas uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 2 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 dan tidak berhak mendapatkan uang pisah.
(Sumber : Hak Karyawan atas Gaji & Pedoman Menghitung :
Gaji Pokok, Uang Lembur, Gaji Sundulan,
Insentif, Bonus THR, Pajak atas Gaji,
Iuran Pensiun Pesango,
Iuran Jamsostek/Dana sehat)
Penerbit Forum Sahabat Desember 2009
Oleh : Edytus Adisu
sumber http://carijob.co.id/artikel/detail/16/perhitungan-upah-pesangon-phk-.html