Salah satu isu politik luar negeri yang terus menjadi pekerjaan rumah kabinet RI adalah masalah Irian Barat. Wilayah ini telah menjadi bagian RI yang diproklamasikan sejak 17 Agustus 1945. Akan tetapi dalam perundingan KMB tahun 1950 masalah penyerahan Irian Barat ditangguhkan satu tahun dan berhasil dicapai dalam suatu kompromi pasal di Piagam Penyerahan Kedaulatan yang berbunyi:
“Mengingat kebulatan hati pihak-pihak yang bersangkutan hendak mempertahankan asas supaya semua perselisihan yang mungkin ternyata kelak atau timbul diselesaikan dengan jalan patut dan rukun, maka status quo Irian (Nieuw Guinea) tetap berlaku seraya ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat masalah kedaulatan Irian akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Nederland”.(Piagam Penyerahan Kedaulatan, dalam Notosoetardjo, Dokumen-dokumen Konperensi Medja Bundar: Sebelum, Sesudah dan Pembubarannya, Pustaka Endang, 1956)
Upaya yang dilakukan sesuai dengan piagam penyerahan kedaulatan adalah melalui konferensi uni yang dilakukan secara bergilir di Jakarta dan di Belanda. Namun upaya penyelesaian secara bilateral ini telah mengalami kegagalan dan pemerintah kita mengajukan permasalahan ini ke Sidang Majelis Umum PBB. Namun upaya-upaya diplomasi yang dilakukan di forum PBB terus mengalami kegagalan. Indonesia pun kemudian mengambil jalan diplomasi aktif dan efektif yang puncaknya dilakukannya Konferensi Asia Afrika. Langkah ini cukup efektif dalam menggalang kekuatan dalam menyokong perjuangan diplomasi Indonesia di tingkat internasional yang memaksa Belanda melunakkan sikapnya dan mau berunding bilateral untuk menyelesaikan permasalahan Irian.
Karena jalan damai yang telah ditempuh selama satu dasa warsa tidak berhasil mengembalikan Irian Barat, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menempuh jalan lain. Upaya ini telah dilakukan Indonesia sejak tahun 1957, jalan lain yang dilakukan adalah melancarkan aksi-aksi pembebasan Irian Barat, dimulai pengambilalihan semua perusahaan milik Belanda di Indonesia oleh kaum buruh. Untuk mencegah anarki, KSAD, Nasution, mengambil alih semua perusahaan milik Belanda dan menyerahkannya kepada pemerintah.
Hubungan Indonesia semakin memuncak ketegangan pada 17 Agusus 1960, ketika Indonesia akhirnya memutuskan hubungan diplomatik dengan \pemerintah kerajaan Belanda.
Presiden Soekarno dalam pidatonya tanggal 30 September 1960 di depan Sidang Majelis Umum PBB menegaskan kembali sikapnya tentang upaya mengembalikan Irian Barat ke pangkuan RI. Dalam pidato yang berjudul Membangun Dunia Kembali, Soekarno menegaskan bahwa:
“Kami telah berusaha untuk menyelesaikan masalah Irian Barat. Kami telah berusaha dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh kesabaran dan penuh toleransi dan penuh harapan. Kami telah berusaha untuk mengadakan perundingan-perundingan bilateral.... Harapan lenyap, kesabaran hilang; bahkan toleransi pun mencapai batasnya. Semuanya itu kini telah habis dan Belanda tidak memberikan alternatif lainnya, kecuali memperkeras sikap kami.” (Sketsa Perjalanan Bangsa Berdemokrasi, Depkominfo, 2005)
Pidato Presiden Soekarno itu, membawa dampak kepada dibuka kembalinya perdebatan Irian Barat di PBB. Usulan yang muncul dari perdebatan itu adalah agar pihak Belanda menyerahkan kedaulatan Irian Barat kepada Republik Indonesia. Penyerahan ini dilakukan melalui PBB dalam waktu dua tahun. Usulan ini datang dari wakil Amerika Serika di PBB, Ellsworth Bungker. Usulan itu secara prinsip disetujui oleh Pemerintah Indonesia namun dengan waktu yang lebih singkat. Sedangkan pemerintah Belanda lebih menginginkan membentuk negara Papua terlebih dahulu. Keinginan pemerintah Belanda ini disikapi Presiden Soekarno dengan “Politik Konfrontasi disertai dengan uluran tangan. Palu godam disertai dengan ajakan bersahabat.
Setelah upaya merebut kembali Irian Barat dengan diplomasi dan konfrontasi politik dan ekonomi tidak berhasil, maka pemerintah RI menempuh cara lainnya melalui jalur konfrontasi militer. Dalam rangka persiapan kekuatan militer untuk merebut kembali Irian Barat, pemerintah RI mencari bantuan senjata ke luar negeri. Pada awalnya usaha ini dilakukan kepada negara-negara Blok Barat, khususnya Amerika Serikat, namun tidak membawa hasil yang memuaskan. Kemudian upaya ini dialihkan ke negara-negara Blok Timur (komunis), terutama ke Uni Soviet.
Belanda mulai menyadari bahwa jika Irian barat tidak diserahkan ke Indonesia secara damai, maka Indonesia akan menempuh dengan kekuatan militer. Melihat perkembangan persiapan militer Indonesia, Belanda mengajukan nota protes kepada PBB bahwa Indonesia akan melakukan agresi. Belanda kemudian memperkuat kedudukannya di Irian Barat dengan mendatangkan bantuan dengan mengerahkan kapal perangnya ke perairan Irian, diantaranya adalah kapal induk Karel Doorman.
Perebutan kembali Irian Barat merupakan suatu tuntutan konstitusi, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, segala upaya telah dilakukan dan didukung oleh semua kalangan baik kalangan politisi maupun militer. Oleh karena itu, dalam rangka perjuangan pembebasan Irian Barat, Presiden Soekarno, pada tanggal 19 Desember 1961, di depan rapat raksasa di Yogyakarta, mengeluarkan suatu komando untuk berkonfrontasi secara militer dengan Belanda yang disebut dengan Tri Komando Rakyat (Trikora). Isi dari Trikora tersebut adalah :
1. Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda
2. Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat.
3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa.
Dengan dideklarasikannya Trikora mulailah konfrontasi total terhadap Belanda di Papua. Langkah pertama yang dilakukan oleh Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No 1 tahun 1962 tertanggal 2 Januari 1962 tentang pembentukan Komando Mandala Pembebasan Irian Barat di bawah Komando Mayor Jenderal Soeharto.
Sebelum Komando Mandala menjalankan fungsinya, unsur militer Indonesia dari kesatuan Motor Torpedo Boat, telah melakukan penyusupan ke Irian Barat. Namun upaya ini diketahui oleh Belanda sehinga terjadi pertempuran yang tidak seimbang di laut Aru antara kapal-kapal boat Indonesia dengan kapal-kapal Belanda. Naas Kapal MTB Macan Tutul, berhasil ditembak Belanda sehingga kapal terbakar dan tenggelam.
Peristiwa ini memakan korban Komodor Yos Sudarso, Deputy KSAL dan Kapten Wiratno yang gugur bersamaan dengan tenggelamnya MTB Macan Tutul.
Pemerintah Belanda pada mulanya menganggap enteng kekuatan militer di bawah Komando Mandala. Belanda menganggap bahwa pasukan Indonesia tidak akan mampu melakukan infiltrasi ke wilayah Irian. Namun ketika operasi infiltrasi Indonesia berhasil merebut dan menduduki kota Teminabuan, Belanda terpaksa bersedia kembali untuk duduk berunding guna menyelesaikan sengketa Irian. Tindakan Indonesia membuat para pendukung Belanda di PBB menyadari bahwa tuntutan pimpinan Indonesai bukan suatu yang main-main.
Di sisi lain Pemerintah Amerika Serikat juga menekan pemerintah Belanda untuk kembali berunding, agar Amerika Serikat dan Uni Soviet tidak terseret dalam suatu konfrontasi langsung di Pasifik Barat Daya. Amerika Serikat juga punya kepentingan dengan kebijakan politik luar negerinya untuk membendung arus komunis di wilayah ini. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1962 ditandatangani perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda di New York, hal ini dikenal sebagai Perjanjian New York.
Hal pokok dari isi perjanjian itu adalah penyerahan pemerintahan di Irian dari pihak Belanda ke PBB. Untuk kepentingan ini kemudian dibentuklah United Nation Temporary Excecutive Authority (UNTEA) yang kemudian akan menyerahkan Irian Barat ke pemerintah Indonesia sebelum tanggal 1 Mei 1963. Berdasarkan perjanjian New York, pemerintah Indonesia punya kewajiban untuk menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat sebelum akhir 1969 dengan ketentuan kedua belah pihak harus menerima apapun hasil dari Pepera tersebut.
Tindak lanjut berikutnya adalah pemulihan hubungan Indonesia Belanda yang dilakukan pada tahun 1963 dengan membuka kembali kedutaan Belanda di Jakarta dan kedutaan Indonesia di Den Haag.
Sesuai dengan Perjanjian New York, pada tanggal 1 Mei 1963 secara resmi dilakukan penyerahan kekuasan Pemerintah Irian Barat dari UNTEA kepada Pemerintah Republik Indonesia di Kota Baru/Holandia/Jaya Pura. Kembali Irian ke pangkuan RI berakhirlah perjuangan memperebutkan Irian Barat.
Sebagai tindak lanjut dari perjanjian New York, Pemerintah Indonesia melaksanakan tugas untuk melaksankan Act Free Choice/Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Pemerinatah Indonesia menjalankan dalam tiga tahap. Tiga tahapan ini sukses dijalankan oleh pemerintah Indonesia dan hasil dari Pepera kemudian dibawa oleh Duta Besar Ortis Sanz ke New York untuk dilaporkan ke Sidang Umum Dewan Keamanan PBB. Pada tanggal 19 November 1969, Sidang Umum PBB ke-24 menerima hasil Pepera yang telah dilakukan Indonesia karena sudah sesuai dengan isi perjanjian New York. Sejak saat itulah Indonesia secara de Jure dan de Facto memperoleh kembali Irian Barat sebagai bagian dari NKRI.
Sumber : Buku k13 sejarah indonesia xii
“Mengingat kebulatan hati pihak-pihak yang bersangkutan hendak mempertahankan asas supaya semua perselisihan yang mungkin ternyata kelak atau timbul diselesaikan dengan jalan patut dan rukun, maka status quo Irian (Nieuw Guinea) tetap berlaku seraya ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat masalah kedaulatan Irian akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Nederland”.(Piagam Penyerahan Kedaulatan, dalam Notosoetardjo, Dokumen-dokumen Konperensi Medja Bundar: Sebelum, Sesudah dan Pembubarannya, Pustaka Endang, 1956)
Upaya yang dilakukan sesuai dengan piagam penyerahan kedaulatan adalah melalui konferensi uni yang dilakukan secara bergilir di Jakarta dan di Belanda. Namun upaya penyelesaian secara bilateral ini telah mengalami kegagalan dan pemerintah kita mengajukan permasalahan ini ke Sidang Majelis Umum PBB. Namun upaya-upaya diplomasi yang dilakukan di forum PBB terus mengalami kegagalan. Indonesia pun kemudian mengambil jalan diplomasi aktif dan efektif yang puncaknya dilakukannya Konferensi Asia Afrika. Langkah ini cukup efektif dalam menggalang kekuatan dalam menyokong perjuangan diplomasi Indonesia di tingkat internasional yang memaksa Belanda melunakkan sikapnya dan mau berunding bilateral untuk menyelesaikan permasalahan Irian.
Karena jalan damai yang telah ditempuh selama satu dasa warsa tidak berhasil mengembalikan Irian Barat, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menempuh jalan lain. Upaya ini telah dilakukan Indonesia sejak tahun 1957, jalan lain yang dilakukan adalah melancarkan aksi-aksi pembebasan Irian Barat, dimulai pengambilalihan semua perusahaan milik Belanda di Indonesia oleh kaum buruh. Untuk mencegah anarki, KSAD, Nasution, mengambil alih semua perusahaan milik Belanda dan menyerahkannya kepada pemerintah.
Hubungan Indonesia semakin memuncak ketegangan pada 17 Agusus 1960, ketika Indonesia akhirnya memutuskan hubungan diplomatik dengan \pemerintah kerajaan Belanda.
Presiden Soekarno dalam pidatonya tanggal 30 September 1960 di depan Sidang Majelis Umum PBB menegaskan kembali sikapnya tentang upaya mengembalikan Irian Barat ke pangkuan RI. Dalam pidato yang berjudul Membangun Dunia Kembali, Soekarno menegaskan bahwa:
“Kami telah berusaha untuk menyelesaikan masalah Irian Barat. Kami telah berusaha dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh kesabaran dan penuh toleransi dan penuh harapan. Kami telah berusaha untuk mengadakan perundingan-perundingan bilateral.... Harapan lenyap, kesabaran hilang; bahkan toleransi pun mencapai batasnya. Semuanya itu kini telah habis dan Belanda tidak memberikan alternatif lainnya, kecuali memperkeras sikap kami.” (Sketsa Perjalanan Bangsa Berdemokrasi, Depkominfo, 2005)
Pidato Presiden Soekarno itu, membawa dampak kepada dibuka kembalinya perdebatan Irian Barat di PBB. Usulan yang muncul dari perdebatan itu adalah agar pihak Belanda menyerahkan kedaulatan Irian Barat kepada Republik Indonesia. Penyerahan ini dilakukan melalui PBB dalam waktu dua tahun. Usulan ini datang dari wakil Amerika Serika di PBB, Ellsworth Bungker. Usulan itu secara prinsip disetujui oleh Pemerintah Indonesia namun dengan waktu yang lebih singkat. Sedangkan pemerintah Belanda lebih menginginkan membentuk negara Papua terlebih dahulu. Keinginan pemerintah Belanda ini disikapi Presiden Soekarno dengan “Politik Konfrontasi disertai dengan uluran tangan. Palu godam disertai dengan ajakan bersahabat.
Setelah upaya merebut kembali Irian Barat dengan diplomasi dan konfrontasi politik dan ekonomi tidak berhasil, maka pemerintah RI menempuh cara lainnya melalui jalur konfrontasi militer. Dalam rangka persiapan kekuatan militer untuk merebut kembali Irian Barat, pemerintah RI mencari bantuan senjata ke luar negeri. Pada awalnya usaha ini dilakukan kepada negara-negara Blok Barat, khususnya Amerika Serikat, namun tidak membawa hasil yang memuaskan. Kemudian upaya ini dialihkan ke negara-negara Blok Timur (komunis), terutama ke Uni Soviet.
Belanda mulai menyadari bahwa jika Irian barat tidak diserahkan ke Indonesia secara damai, maka Indonesia akan menempuh dengan kekuatan militer. Melihat perkembangan persiapan militer Indonesia, Belanda mengajukan nota protes kepada PBB bahwa Indonesia akan melakukan agresi. Belanda kemudian memperkuat kedudukannya di Irian Barat dengan mendatangkan bantuan dengan mengerahkan kapal perangnya ke perairan Irian, diantaranya adalah kapal induk Karel Doorman.
Perebutan kembali Irian Barat merupakan suatu tuntutan konstitusi, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, segala upaya telah dilakukan dan didukung oleh semua kalangan baik kalangan politisi maupun militer. Oleh karena itu, dalam rangka perjuangan pembebasan Irian Barat, Presiden Soekarno, pada tanggal 19 Desember 1961, di depan rapat raksasa di Yogyakarta, mengeluarkan suatu komando untuk berkonfrontasi secara militer dengan Belanda yang disebut dengan Tri Komando Rakyat (Trikora). Isi dari Trikora tersebut adalah :
1. Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda
2. Kibarkan Sang Merah Putih di Irian Barat.
3. Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa.
Dengan dideklarasikannya Trikora mulailah konfrontasi total terhadap Belanda di Papua. Langkah pertama yang dilakukan oleh Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No 1 tahun 1962 tertanggal 2 Januari 1962 tentang pembentukan Komando Mandala Pembebasan Irian Barat di bawah Komando Mayor Jenderal Soeharto.
Sebelum Komando Mandala menjalankan fungsinya, unsur militer Indonesia dari kesatuan Motor Torpedo Boat, telah melakukan penyusupan ke Irian Barat. Namun upaya ini diketahui oleh Belanda sehinga terjadi pertempuran yang tidak seimbang di laut Aru antara kapal-kapal boat Indonesia dengan kapal-kapal Belanda. Naas Kapal MTB Macan Tutul, berhasil ditembak Belanda sehingga kapal terbakar dan tenggelam.
Peristiwa ini memakan korban Komodor Yos Sudarso, Deputy KSAL dan Kapten Wiratno yang gugur bersamaan dengan tenggelamnya MTB Macan Tutul.
Pemerintah Belanda pada mulanya menganggap enteng kekuatan militer di bawah Komando Mandala. Belanda menganggap bahwa pasukan Indonesia tidak akan mampu melakukan infiltrasi ke wilayah Irian. Namun ketika operasi infiltrasi Indonesia berhasil merebut dan menduduki kota Teminabuan, Belanda terpaksa bersedia kembali untuk duduk berunding guna menyelesaikan sengketa Irian. Tindakan Indonesia membuat para pendukung Belanda di PBB menyadari bahwa tuntutan pimpinan Indonesai bukan suatu yang main-main.
Di sisi lain Pemerintah Amerika Serikat juga menekan pemerintah Belanda untuk kembali berunding, agar Amerika Serikat dan Uni Soviet tidak terseret dalam suatu konfrontasi langsung di Pasifik Barat Daya. Amerika Serikat juga punya kepentingan dengan kebijakan politik luar negerinya untuk membendung arus komunis di wilayah ini. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1962 ditandatangani perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda di New York, hal ini dikenal sebagai Perjanjian New York.
Hal pokok dari isi perjanjian itu adalah penyerahan pemerintahan di Irian dari pihak Belanda ke PBB. Untuk kepentingan ini kemudian dibentuklah United Nation Temporary Excecutive Authority (UNTEA) yang kemudian akan menyerahkan Irian Barat ke pemerintah Indonesia sebelum tanggal 1 Mei 1963. Berdasarkan perjanjian New York, pemerintah Indonesia punya kewajiban untuk menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Irian Barat sebelum akhir 1969 dengan ketentuan kedua belah pihak harus menerima apapun hasil dari Pepera tersebut.
Tindak lanjut berikutnya adalah pemulihan hubungan Indonesia Belanda yang dilakukan pada tahun 1963 dengan membuka kembali kedutaan Belanda di Jakarta dan kedutaan Indonesia di Den Haag.
Sesuai dengan Perjanjian New York, pada tanggal 1 Mei 1963 secara resmi dilakukan penyerahan kekuasan Pemerintah Irian Barat dari UNTEA kepada Pemerintah Republik Indonesia di Kota Baru/Holandia/Jaya Pura. Kembali Irian ke pangkuan RI berakhirlah perjuangan memperebutkan Irian Barat.
Sebagai tindak lanjut dari perjanjian New York, Pemerintah Indonesia melaksanakan tugas untuk melaksankan Act Free Choice/Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Pemerinatah Indonesia menjalankan dalam tiga tahap. Tiga tahapan ini sukses dijalankan oleh pemerintah Indonesia dan hasil dari Pepera kemudian dibawa oleh Duta Besar Ortis Sanz ke New York untuk dilaporkan ke Sidang Umum Dewan Keamanan PBB. Pada tanggal 19 November 1969, Sidang Umum PBB ke-24 menerima hasil Pepera yang telah dilakukan Indonesia karena sudah sesuai dengan isi perjanjian New York. Sejak saat itulah Indonesia secara de Jure dan de Facto memperoleh kembali Irian Barat sebagai bagian dari NKRI.
Sumber : Buku k13 sejarah indonesia xii