hubungan internasional



Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui baik secara de facto dan de jure oleh negara lain.
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.
1. Faktor internal, yaitu adanya ancaman bagi kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu, bagi Bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk:
a. membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis;
b. membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjsama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna;
d. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
e. memperoleh barang-barang yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri oleh bangsa Indonesia;
f. meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
g. meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang