TANYA JAWAB PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2016

A. Tujuan dan Manfaat UN
1. Apakah tujuan penyelenggaraan UN?
a. UN merupakan amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
b. Melaksanakan amanah PP Nomor 19 Tahun 2015 yang direvisi menjadi PP Nomor 32 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2015;
c. UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
2. Apakah siswa wajib mengikuti UN dan mengapa?
a. Ya, siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayai pemerintah,
b. UN untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara nasional.
3. Apakah manfaat hasil UN?
Hasil UN digunakan untuk:
a. pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
4. Apakah manfaat UN bagi Pemerintah Daerah?
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hasil UN untuk melakukan pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah. Pemetaan ini dapat digunakan untuk menyusun program pembinaan untuk satuan pendidikan dan wilayah.
5. Salah satu manfaat UN adalah untuk pemetaan. Bagaimana tindak lanjutnya?
Hasil UN diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi agar dapat dimanfaatkan untuk memetakan mutu pendidikan di daerah dan
4
sebagai dasar untuk pengembangan program di daerah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
B. Motto UN 2016
Motto UN 2016 adalah Ujian Nasional Jujur dan Berprestasi (“Prestasi ya, Jujur Harus”).
C. Kriteria Kelulusan Peserta Didik
1. Apa kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. Llulus ujian S/M/PK.
2. Mengapa penetapan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan setelah hasil UN dikeluarkan?
a. Setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional;
b. Tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.
3. Apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK apakah dapat diluluskan dari satuan pendidikan?
Kelulusan siswa yang bersangkutan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya.
4. Siapakah yang menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
a. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru;
b. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
5. Mengapa pembobotan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah/madrasah pada kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tidak diatur di POS UN 2016?
Sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 Jo PP Nomor 32 Tahun 2013 Jo PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing
5
sekolah/madrasah, termasuk dalam pembobotan nilai rapor dan nilai ujian sekolah/madrasah. POS UN hanya mengatur penyelenggaraan UN.
6. Kapankah penetapan kelulusan peserta didik?
a. Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan dalam rapat dewan guru setelah pengumuman hasil UN;
b. Untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C kelulusan peserta didik ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal setelah pengumuman hasil UN.
7. Bagaimanakah kategori pencapaian kompetensi lulusan dalan Ujian Nasional?
Pencapaian kompetensi lulusan dalam UN dinyatakan dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:
a. Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤ 100;
b. Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85;
c. Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70;
d. Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55.
8. Mengapa satuan pendidikan masih harus mengirim nilai sekolah/madrasah ke Puspendik, padahal UN tidak lagi menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Meskipun hasil UN tidak lagi menjadi syarat sebagai penentu kelulusan dari satuan pendidikan, nilai sekolah/madrasah tetap dikirimkan ke Puspendik agar dapat digunakan untuk analisis penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan ujian nasional sebagai penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
D. Pelaksanaan UN 2016
1. Berapa kali pelaksanaan UN dalam satu tahun pelajaran?
Dalam satu tahun pelajaran diselenggarakan UN, UN susulan dan UN perbaikan (khusus bagi peserta didik yang belum mencapai standar yang ditetapkan).
2. Siapa saja yang boleh mengikuti UN Perbaikan (UNP) dan apa persyaratan UN Perbaikan?
UN Perbaikan untuk peserta UN 2015 yang belum mencapai nilai pencapaian kompetensi lulusan sesuai dengan kriteria, dilakukan hanya untuk mata pelajaran yang kurang, dapat dilakukan di Provinsi domisili, Provinsi asal, atau Provinsi terdekat. Data peserta UN Perbaikan disampaikan melalui Dinas Pendidikan
6
Provinsi/Kota atau Kabupaten. UN Perbaikan dilakukan dengan berbasis komputer (UNBK).
3. Apa peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait Ujian Perbaikan?
Dinas Pendidikan Provinsi akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan UN Perbaikan.
4. Apa bedanya antara UN dan UN susulan?
a. UN adalah ujian nasional yang diselenggarakan serentak untuk setiap jenjang dan jalur pendidikan (formal dan nonformal). UN dilaksanakan dengan berbasis kertas atau Paper-Based Test (PBT) dan dengan berbasis komputer atau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);
b. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai dengan bukti keterangan yang sah. UN susulan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN.
5. Bagaimana dengan kehadiran polisi di satuan pendidikan pada saat pelaksanaan UN?
POS UN 2016 mengatakan bahwa: (1) Pelaksanaan UN di satuan pendidikan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan; dan (2) keterlibatan polisi sampai pada titik simpan Kabupaten/Kota karena naskah soal adalah dokumen negara.
E. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
1. Apakah yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi dengan perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis.
UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN perbaikan.
2. Siapakah peserta UNBK?
Peserta UNBK untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
3. Apakah kriteria satuan pendidikan supaya dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
7
a. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
1) komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
2) server yang memadai dilengkapi dengan UPS;
3) jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
4) koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
5) asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
6) ruangan ujian yang memadai.
b. Diutamakan sekolah/madrasah terakreditasi A
4. Apa manfaat UNBK dibandingkan dengan UNPBT bagi pemerintah?
Manfaat UNBK dibandingkan UNPBT bagi pemerintah pusat, diantaranya: No Aspek Berbasis Kertas Berbasis Komputer 1. Soal Ujian Sekali pakai Tetap tersimpan
2.
Jenis Paket Tes
Terbatas
Jumlah yang banyak 3. Ragam Soal Hanya Check point Beragam bentuk
4.
Administrasi Ujian
Jadwal tidak fleksibel
Fleksibel, dilakukan berulang 5. Pelelangan Bahan Lama (2 bulan), Mahal Tidak ada, Murah
6.
Pencetakan Soal
Lama (2 bulan), Mahal
Cepat (1 bulan), Murah 7. Pengamanan Soal Fisik, Mahal Soft Copy, Lebih mudah dan murah
8.
Pengaturan pengawasan
Rumit, Berjenjang
Lebih Mudah, Langsung
9.
Pengolahan Hasil
Lama 1 bulan, Biaya lebih mahal
Soft Copy, Lebih mudah dan murah 10. Akuntabilitas Rumit, Berjenjang Lebih Transparan
11.
Kecurangan
Mudah dan lumrah terjadi
Lebih sulit terjadi
5. Apa manfaat UNBK dibandingkan dengan UNPBT bagi siswa dan satuan pendidikan?
a. Lebih kecil kemungkinan terjadi keterlambatan soal, tertukarnya soal, dan ketidakjelasan hasil cetak soal;
b. Tidak ada kerumitan pengumpulan LJUN;
c. Gambar menjadi lebih jelas;
d. Lebih mengakomodasi siswa dengan ketunaan. Misalnya, untuk ‘low vision’ tulisan dan gambar bisa diperbesar;
8
e. Hasil UN bisa diumumkan secara lebih cepat, sehingga siswa memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk masuk ke dunia kerja;
f. UN memungkinkan untuk dilakukan beberapa kali dalam setahun, sehingga siswa lebih singkat menunggu UN berikutnya;
g. Memudahkan dalam pengamanan dan penyediaan logistik.
6. Kapankah waktu pelaksanaan UNBK?
UNBK dilaksanakan bersamaan dengan UN-PBT, namun UNBK akan berakhir pada waktu yang berbeda dengan UN-PBT. Hal ini karena dalam sehari hanya ada satu mata pelajaran yang diujikan, sedangkan jumlah peserta yang dapat menempuh UNBK setiap hari dibatasi oleh jumlah/ketersediaan komputer.
7. Bagaimanakah bahan ujian UNBK?
Bahan UNBK disusun berdasarkan kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2015/2016 yang ditetapkan BSNP. Bahan ujian UNBK disimpan dalam Bank Soal di dalam perangkat lunak UNBK.
8. Apakah satuan pendidikan pelaksana UNBK juga mendapatkan cadangan naskah soal?
Pada pelaksanaan UN tahun 2016, tidak ada cadangan naskah soal bagi satuan pendidikan pelaksana UNBK.
9. Siapakah yang menjadi pengawas pada UNBK?
a. Dalam pelaksanaan UNBK ada tiga orang yang terlibat langsung dalam pengawasan, yaitu pengawas ruang, proktor, dan teknisi;
b. Pengawas ujian adalah petugas yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK di ruang ujian;
c. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian;
d. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK dan memiliki tugas membantu proktor dan peserta ujian berkaitan dengan teknis yang terkait dengan perangkat keras (komputer dan server), jaringan,dan sumber daya listrik selama UNBK berlangsung.
10. Bagaimana mengatasi masalah dalam pelaksanaan UNBK?
a. Bidang Pelaksanaan UNBK tingkat pusat dan Provinsi membentuk unit layanan bantuan (helpdesk);
b. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan, proktor pada sekolah/madrasah pelaksana UNBK dapat mengambil tindakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Bidang Pelaksanaan UNBK Pusat;
9
c. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan, dan sebagainya.
d. Bentuk tindakan penanganan kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: perubahan jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian pelaksanaan dari UNBK ke UN-PBT, atau bentuk lain yang ditetapkan Bidang Pelaksanaan UNBK Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada Penyelenggara UN;
e. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan UNBK dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan penangannya dilaporkan oleh satuan pendidikan pelaksana UNBK disertai dengan Berita Acara Pelaksanaan UNBK.
11. Laptop siswa yang dipakai dalam UNBK, perlu disterilkan dan disimpan tiga hari sebelum pelaksanaan UN. Untuk pengamanannya, apakah diperlukan polisi?
Tidak diperlukan polisi untuk pengamanan laptop yang akan dipakai UNBK.
12. Kapankah pengumuman hasil UNBK?
Waktu pengumuman hasil UNBK sama dengan UN-PBT.
a. SMA sederajat: 7 Mei 2016;
b. SMP sederajat: 11 Juni 2016.
13. Dana BOS tidak diperbolehkan untuk membeli komputer, padahal banyak sekolah penerima BOS bermaksud membeli komputer agar bisa mengikuti UNBK. Bagaimana mengatasi hal ini?
Pembelian komputer bukan hanya untuk dapat mengikuti UNBK, akan tetapi memang komputer tersebut dibutuhkan oleh satuan pendidikan agar proses belajar mengajar dapat berlangsung lancar. Bila satuan pendidikan berminat mengikuti UNBK, padahal belum memiliki komputer, maka dapat melakukan ‘resource sharing’ atau pemanfaatan bersama dengan satuan pendidikan atau pendidikan tinggi lain yang memiliki komputer memadai. Hal ini perlu diatur secara teknis oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota.
14. Beberapa sekolah tidak mau menggunakan UNBK karena ada kekhawatiran dari para orang tua murid bahwa hasilnya akan lebih buruk dari PBT. Apakah hal ini benar?
Tidak benar, karena butir-butir soal pada UNBK dan UN-PBT telah disetarakan. Sehingga hasil UNBK dan PBT adalah setara.
15. Apakah dimungkinkan agar semakin banyak sekolah dapat berfungsi sebagai pelaksana UNBK, pelaksanaan UNBK diberi rentang waktu lebih panjang sehingga bisa menggunakan komputer secara bergilir?
Untuk UN 2016 hal ini belum diatur.
10
16. Pada waktu pelaksanaan UNBK, bila terjadi pemadaman listrik, apa yang harus dilakukan?
Hal ini sudah dijelaskan secara rinci pada Petunjuk Teknis UNBK yang merupakan lampiran POS UN 2016
17. Kapan UNBK dilaksanakan secara menyeluruh di satuan pendidikan?
Saat ini sedang dilakukan pemetaan kemampuan sekolah/madrasah dalam melaksanakan UNBK. Diharapkan dalam beberapa tahun ke depan semua satuan pendidikan dapat melaksanakan UNBK.
18. Pengawas ruang UNBK apakah boleh berganti dalam satu hari?.
Pengawas Ruang UNBK dapat diatur sesuai kebutuhan tidak harus satu hari satu pengawas ruang.
19. Ada yang beranggapan bahwa UNBK hanya semacam proyek? Bagaimana dengan kelanjutannya di masa depan?
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan kepastian di masa depan sebagai alat yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu UN Berbasis Komputer (UNBK) merupakan tahapan lanjut yang sangat rasional dari pengembangan UN berbasis kertas yang sudah digunakan. Oleh karena itu di masa mendatang, justru masa depan UNBK akan lebih menjanjikan dibandingan UN berbasis kertas dan pensil. Yang perlu dipertahankan adalah aspek kejujuran dan keamanan dari UN harus semakin membaik dengan adanya UNBK.
F. Satuan Pendidikan Pelaksana UN
1. Apakah kriteria bagi satuan pendidikan untuk menjadi pelaksana UN?
a. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
c. Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok belajar dalam SKB yang memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d. Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait sebagai penyelenggara UN di luar negeri;
e. Satuan pendidikan yang menjadi pelaksana UN adalah sekolah/madrasah yang telah terakreditasi baik untuk peringkat A, B, ataupun C. Untuk hal-hal yang
11
bersifat khusus, pelaksanaan UN akan diatur oleh Dinas pendidikan dengan mengedepankan kebijakan lokal setempat, misalnya untuk jarak antar sekolah/madrasah yang telah dan belum terakreditasi sangat jauh (berada antar dua pulau), maka sekolah/madrasah secara administratif menginduk pada sekolah/madrasah yang telah terakreditasi tetapi pelaksanaan UN tetap berlangsung di sekolah/madrasah asal.
G. Persyaratan mengikuti UN
1. Apakah persyaratan umum bagi peserta didik untuk mengikuti UN?
a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir satuan pendidikan tertentu di jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu, mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir;
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan; dan
d. Belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan.
2. Apakah persyaratan mengikuti UN bagi peserta pendidikan formal?
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SMAK, SMTK, atau SPK;
b. Bagi peserta didik SMK/MAK Program 4 tahun, telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 tahun untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN;
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program SKS atau akselerasi;
d. Untuk peserta UN dari program SKS atau akselerasi, berasal dari satuan pendidikan yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasi;
e. Peserta didik WNI pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib mengikuti UN untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan yang berlaku pada pendidikan formal;
f. Peserta didik yang belajar di SPK di Indonesia dapat mendaftar dan mengikuti UN pada satuan pendidikannya yang terakreditasi atau satuan pendidikan pelaksana UN terdekat;
g. Warga negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mengikuti UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama;
h. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
12
i. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
3. Apakah persyaratan mengikuti UN bagi peserta pendidikan kesetaraan?
a. Peserta terdaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok belajar sejenis yang memiliki izin dan memiliki laporan hasil belajar yang lengkap;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan satuan pendidikan nonformal; dan
c. Peserta didik dari kelompok belajar lainnya dapat mendaftar pada PKBM, SKB, atau Pondok Pesantren yang memiliki izin;
d. Pendataan peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) diintegrasikan melalui Dapodik/PDSPK.
4. Apakah persyaratan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) bagi peserta di luar negeri?
a. Terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial dari lembaga pendidikan nonformal;
b. Minimum telah mengikuti proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri;
c. Untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi peserta UN yang berusia 25 tahun atau lebih;
d. Adanya bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan nonformal penyelenggara dan diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat;
e. Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan nonformal penyelenggara diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari Direktorat terkait.
5. Apa persyaratan untuk mengikuti UN bagi peserta home schooling (Sekolah Rumah)?
a. Peserta terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin dari Dinas Pendidikan;
b. Peserta memiliki laporan hasil belajar lengkap dari pendidik;
13
c. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk mengikuti ujian akhir satuan pendidikan;
d. Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
6. Apakah siswa yang pada saat pelaksanaan UN tersangkut kasus hukum dapat mengikuti UN?
Siswa tersebut tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi. Pelaksanaannya dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan aparat hukum yang terkait.
7. Apakah siswa yang pada saat pelaksanaan UN sedang dalam perawatan di rumah sakit dapat mengikuti UN?
Pada prinsipnya, siswa tersebut tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi. Teknis pelaksanaannya dikoordinasikan sebagai berikut:
a. Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa mengikuti UN di rumah sakit, dengan koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan rumah sakit;
b. Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN, setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa tersebut dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal, di sekolah atau di rumah sakit;
c. Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN susulan, maka siswa dapat mengikuti UN perbaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
8. Pendaftaran peserta UN harus melalui Dapodik. Ada beberapa permasalahan di lapangan sehingga pendaftaran melalui Dapodik tidak bisa dilaksanakan sampai 31 Desember 2015, seperti: a) Belum siapnya infrastruktur pendataan pada PKBM dan sekolah rumah, c) tahun ijazah kelulusan yang tidak ada di Dapodik, d) ijazah luar negeri tidak memiliki nomor ijazah, e) satuan pendidikan belum memiliki ijin operasional, f) satuan pendidikan belum memiliki Nomor Induk Lembaga, Nomor Pokok Sekolah Nasional dan Nomor Induk Siswa Nasional. Apa yang harus dilakukan?
Satuan pendidikan tetap diwajibkan untuk memperbaiki pendataan peserta didik dan proses pendidikan, serta mengurus Nomor Induk Lembaga, Nomor Pokok Sekolah Nasional dan Nomor Induk Siswa Nasional. Apabila belum bisa diselesaikan hingga akhir Desember 2015, maka bisa melakukan pendaftaran peserta UN melalui program aplikasi bio UN secara off-line dan pengumpulan peserta UN ke Dinas
14
Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dilakukan secara manual.
Pendataan keikutsertaan peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) diintegrasikan dengan Dapodik (bagi satuan pendidikan di bawah Kemdikbud) dan EMIS (bagi satuan pendidikan di bawah Kemenag), bukan dimaksudkan untuk membebani pendidikan kesetaraan melainkan untuk pengelolaan dan verifikasi data agar proses pembelajaran pada pendidikan kesetaraan dapat berlangsung semakin baik lagi pada masa yang akan datang.
9. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) wajib menyelenggarakan UN bagi peserta didik WNI. Ini berlaku mulai tahun ini. Peraturan ini mengikat bagi peserta didik yang kelas I saat ini. Bagaimana dengan peserta didik yang kelas 2 dan kelas 3?
Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005 Jo PP Nomor 32 Tahun 2013 Jo PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap peseta didik wajib mengikuti UN, termasuk peserta didik WNI yang terdaftar di Satuan Pendidikan Kerjasama.
10. Syarat satuan pendidikan Pelaksana UN adalah sudah terakreditasi. Bagaimana dengan sekolah yang sudah habis masa akreditasinya?
Sekolah tersebut dapat menginduk pada satuan pendidikan Pelaksana UN yang terakreditasi.
H. Kisi-Kisi UN
1. Bagaimana kisi-kisi UN 2016?
a. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan kriteria kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama;
b. Kisi-kisi UN memuat cakupan materi dan level kognitif untuk setiap mata pelajaran, jenjang, dan jenis pendidikan;
c. Materi yang diujikan dalam UN adalah materi yang diajarkan pada kurikulum yang berlaku berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013;
d. Kisi-kisi UN dikembangkan oleh pakar materi dari perguruan tinggi dan guru berpengalaman di bawah koordinasi BSNP dan Puspendik.
2. Apa yang dimaksud dengan irisan materi pada KTSP 2006 dan Kurikulum 2013?
Irisan materi adalah lingkup materi yang sama dari Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Sebagai contoh, pada mata pelajaran tertentu, Fisika misalnya, terdapat 90% materi yang sama dari kedua kurikulum tersebut dan 10% yang berbeda. Materi
15
yang dujikan dalam UN adalah materi yang sama (90%), sedangkan materi yang berbeda (10%) diujikan melalui ujian satuan pendidikan.
3. Bagaimana dengan materi yang sudah diajarkan pada KTSP 2006 dan Kurikulum 2013, tetapi tidak masuk di dalam kisi-kisi UN 2016?
Materi yang sudah diajarkan pada kedua kurikulum, tetapi tidak masuk di dalam kisi-kisi UN 2016 akan diujikan dan dinilai oleh Satuan Pendidikan.
I. Bahan Ujian Nasional
1. Bagaimanakah proses pengembangan soal UN?
Soal dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. Proses pengembangan soal melibatkan unsur-unsur guru mata pelajaran, dosen perguruan tinggi, anggota BSNP, dan pakar penilaian pendidikan.
2. Mengapa peserta ujian dalam satu ruang ujian mendapatkan paket soal yang berbeda?
Tujuan penggunaan paket soal yang berbeda untuk membangun kemandirian dan kepercayaan diri siswa, dan kejujuran guna mewujudkan sistem ujian nasional yang kredibel.
3. Apabila jarak antara tempat penyimpanan bahan UN di kabupaten/kota dengan satuan pendidikan sangat jauh atau jumlah satuan pendidikan cukup banyak, untuk memperlancar proses pendistribusian ke satuan pendidikan tempat penyelenggaraan UN, apakah boleh ditetapkan lebih dari satu tempat penyimpanan bahan UN di suatu kabupaten/kota?
Boleh, untuk menjamin kelancaran pendistribusian ke satuan pendidikan pelaksana UN dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan.
4. Mengapa mata pelajaran agama tidak termasuk yang diujikan pada UN agar satuan pendidikan, pendidik dan peserta didik serius mempersiapkannya?
Mata pelajaran agama, selain aspek pengetahuan, juga meliputi aspek sikap, ketrampilan dan perilaku. Penilaian mata pelajaran agama perlu dilakukan secara menyeluruh yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
J. Naskah Soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN)
1. Mengapa LJUN disatukan dengan naskah soal?
Agar terjamin kesesuaian antara naskah soal dengan LJUN untuk setiap peserta UN. Oleh karena itu pengawas ruang tidak dibenarkan memisahkan antara LJUN dan
16
naskah soal sebelum naskah soal dibagikan kepada siswa. Siswa mengisi identitas masing-masing kemudian memisahkan antara naskah soal dan LJUN.
2. Bagaimanakah jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak?
Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal baru secara utuh termasuk LJUN.
3. Bagaimanakah jika ada kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?
Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah lain yang terdekat.
4. Bagaimanakah penanganan soal cadangan dan soal sisa?
Soal cadangan dan soal sisa disimpan dalam amplop, di dalam ruang ujian, dan tidak boleh dibaca oleh pengawas. Setelah selesai ujian, semua berkas dikumpulkan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan Berita Acara.
5. Bagaimanakah perlakuan terhadap soal yang sudah digunakan?
Soal UN setelah digunakan disimpan di satuan pendidikan selama 1 bulan setelah pengumuman hasil UN, kemudian dimusnahkan dengan mekanisme:
a. Pemusnahan soal UN dilakukan dengan pembakaran atau menggunakan penghancur dokumen/CD;
b. Pemusnahan dilakukan oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN tingkat satuan pendidikan;
c. Pemusnahan soal UN pendidikan kesetaraan dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota disaksikan Panitia UN Kabupaten/Kota.
K. Penempatan Peserta Didik dalam Ruang Ujian
1. Bagaimana menentukan penempatan peserta didik dalam ruang ujian?
a. Jumlah peserta dibagi 20, setiap ruangan ditempati oleh sebanyak-banyaknya 20 orang;
b. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya di satu ruangan lain.
Contoh: Jika sisa pembagian adalah 4 orang, maka 24 peserta didik terakhir ditempatkan dengan pengaturan sebagai berikut. Di dalam ruangan pertama akan ditempati oleh 10 peserta, dan ruang kedua oleh 14 peserta.
17
2. Bagaimanakah pengaturan ruangan untuk SMK?
Pengaturan ruangan untuk SMK sama dengan butir nomor 1 di atas, dengan catatan satu ruangan harus ditempati peserta ujian dengan program keahlian yang sama.