Pengemasan produk pangan


Pada produk pangan proses pengemasan berkaitan erat dengan proses pengolahan produk. Pengemasan berperan penting dalam menentukan keawetan produk pangan yang dikemasnya. Kemasan pangan mempunyai tujuan melindungi produk dari pengaruh lingkungan seperti uap air, dan mikroorganisme. Kemasan juga berfungsi melindungi produk pangan dari benturan yang dapat menyebabkan kerusakan pada bentuk dan isi kemasan. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk pangan disebut kemasan primer.
Kemasan juga berfungsi untuk penanganan (memudahkan penanganan produk), distribusi, memberikan informasi, dan menjadi daya tarik bagi pembeli. Pada kemasan harus dicantumkan keterangan dan informasi teknis tentang produk pangan yang ada di dalamnya, seperti berat bersih, kandungan bahan, dan keterangan kadaluarsa. Keterangan ini biasanya dicantumkan di kemasan sekunder. Kemasan sekunder adalah kemasan yang tidak bersentuhan langsung dengan produk pangan, melainkan digunakan pada bagian luar kemasan primer. Kemasan yang  igunakan
untuk distribusi jarak jauh adalah kemasan tersier, yang dapat memuat beberapa kemasan sekunder.
Kemasan untuk produk pangan mempunyai beberapa persyaratan, diantaranya yaitu :
a. Kemasan harus dapat melindungi isi dari pengaruh lingkungan dan saat distribusi. Misalnya kripik akan lembek jika kemasannya tidak dapat menahan H2O yang masuk melalui pori-pori.
b. Kemasan harus menjadi media penandaan terhadap barang yang dikemas, sehinga pelabelan harus tercetak dengan jelas dan komplit.
c. Kemasan harus mudah dibuka dan mudah ditutup kembali serta berdesain atraktif.
d. Kemasan harus dapat mempromosikan diri sendiri bila dipajang di etalase toko atau swalayan.
e. Bahan kemasan akan lebih baik jika ramah lingkungan dan dapat di daur ulang.
Salah satu bagian penting dari kemasan adalah label dan pelabelan, yang mempunyai tiga fungsi pengemasan yaitu fungsi identi!kasi, fungsi membantu penjualan produk, dan fungsi pemenuhan peraturan perundang-undangan. Fungsi label sebagai fungsi identikasi, mengandung pengertian bahwa kemasan harus berbicara kepada konsumen; memberikan informasi tentang bahan yang dikemas, cara menggunakan produk (how to use), cara menangani produk, tanggal kadaluarsa, komposisi produk, volume/bobot, siapa produsennya, lokasi produksi, customer service, cara penanganan kemasan bekas, dan identi!kasi persyaratan lingkungan.
Fungsi label sebagai fungsi membantu penjualan produk, maka kemasan harus menjadi promosi bagi dirinya dan meliputi warna, foto/ gambar. Label sebagai fungsi pemenuhan peraturan perundangundangan, memiliki konsekuensi bahwa hal yang tercantum dalam label harus sesuai dengan kandungan bahan pangan tersebut; tidak boleh mengecoh konsumen; label halal dapat dipertanggungjawabkan; tanggal kadaluarsa harus benar; serta ada nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Undang-Undang pangan No.18 Tahun 2012 Pasal 96 bab VIII menyebutkan bahwa, “Setiap or
Salah satu bagian penting dari kemasan adalah label dan pelabelan, yang mempunyai tiga fungsi pengemasan yaitu fungsi identi!kasi, fungsi membantu penjualan produk, dan fungsi pemenuhan peraturan perundang-undangan. Fungsi label sebagai fungsi identikasi, mengandung pengertian bahwa kemasan harus berbicara kepada konsumen; memberikan informasi tentang bahan yang dikemas, cara menggunakan produk (how to use), cara menangani produk, tanggal kadaluarsa, komposisi produk, volume/bobot, siapa produsennya, lokasi produksi, customer service, cara penanganan kemasan bekas, dan identi!kasi persyaratan lingkungan.
Fungsi label sebagai fungsi membantu penjualan produk, maka kemasan harus menjadi promosi bagi dirinya dan meliputi warna, foto/ gambar. Label sebagai fungsi pemenuhan peraturan perundangundangan, memiliki konsekuensi bahwa hal yang tercantum dalam label harus sesuai dengan kandungan bahan pangan tersebut; tidak boleh mengecoh konsumen; label halal dapat dipertanggungjawabkan; tanggal kadaluarsa harus benar; serta ada nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Undang-Undang pangan No.18 Tahun 2012 Pasal 96 bab VIII menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wiayah Indonesia, pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasannya.
Label sebagaimana yang dimaksud pada UU tersebut adalah memuat sekurang-kurangnya mengenai : (i) nama produk; (ii) daftar bahan yang digunakan; (iii) berat bersih atau isi bersih; (iv) nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; (v) halal bagi yang dipersyaratkan; (vi) tanggal dan kode produksi; (vii) tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; (viii) nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan (ix) asal usul bahan Pangan tertentu.

Related Posts :