HAKI, Eksploitasi Seni Budaya Tradisional

Pengarang, seniman dan pencipta dari masyarakat tradisional atau pedesaan jarang menerima imbalan finansial yang memadai untuk kekayaan intelektual berupa Pengetahuan Tradisional yang dieksploitasi. Sebagai contoh misalnya, seorang Achim Sibeth (antropolog) memasuki wilayah masyarakat desa di Tanah Batak dan kemudian menulis buku Living with Ancestors The Batak People of Island of Sumatra. Sebuah buku Antropologi kebudayaan yang lengkap, termasuk Art and Craft, Batak Script and Literature, Black-smith’s work, Bronze Work, Works of goldsmiths and silversmiths, Textil, Ulos, Dance and Music, Domestic Architecture Toba and Karo Batak, dan dengan bebas memotret karya-karya itu untuk ilustrasi penerbitan buku 239 halaman itu. Fenomena pemberlakuan Hak Cipta pada kasus ini paling tidak menyajikan dua masalah: (1) Achim Sibeth, memperoleh untung dari penjualan buku, sementara mas-yarakat desa tidak mendapatkan imbalan finansial apapun. (2) Karena buku itu mempunyai nilai budaya atau spiritual untuk seluruh masyarakat Batak, maka pemanfaatan komersial seperti itu dapat menying-gung perasaan masyarakat. (Misalnya cerita adat yang kerahasiaannya dijaga ketat dan bersifat sangat penting dan dipelihara secara turun temurun oleh masyarakat Batak) secara terbuka diungkapkan ke-pada dunia. Adakah perlindungan hukum bagi kasus seperti ini? Dalam hal ini Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya. Negara meme-gang Hak Cipta atas folkor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, lukisan, patung, topeng, wayang, ornamen, arsitektur, batik, reog, tari, drama, dan banyak lagi karya seni lainnya. Namun pelaksanaan Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Dikenal seperti ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dan kita berharap Peraturan itu akan segera “diciptakan” dengan memperhatikan kepen-tingan masyarakat banyak yang menjadi subjek dan objek penerapan Hak Cipta.

Sumber : buku k13 seni budaya kelas xi