Instalasi Listrik di Rumah Tinggal

Instalasi Listrik di Rumah Tinggal
Pemasangan instalasi listrik di rumah tinggal tidak dilakukan sembarang karena berhubungan dengan keselamatan jiwa dan kenyamanan. Sebelum dilakukan pemasangan suatu instalasi listrik, terlebih dahulu haruslah dibuat gambargambar rencana berdasarkan denah bangunan yang akan ditempati. Hal-hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah syarat pekerjaan, pelaksanaan, material yang digunakan, waktu yang dibutuhkan dan lain-lain sebagainya.
Gambar-gambar yang biasanya diperlukan yaitu seperti berikut.

a. Gambar situasi, untuk menyatakan letak bangunan yang akan dipasang instalasinya, serta rencana penyambungan dengan jaringan PLN.
Gambar instalasinya meliputi hal-hal berikut:
1). Rencana penempatan semua peralatan listrik yang akan dipasang seperti titik lampu, sakelar, stop kontak
2). Rencana penyambungan peralatan listrik dengan alat pelayanannya. seperti lampu dan sakelarnya, motor dan pengasutnya
3). Data teknis penting dari setiap peralatan listrik yang akan dipasang. ]Perencanaan letak sakelar, lampu dan stop kontak.

b. Gambar diagram garis tunggal, meliputi:
1). Diagram perlengkapan hubung bagi dengan keterangan mengenai ukuran/daya nominal setiap komponen
2). Keterangan mengenai beban yang terpasang dan pembaginya
3). Ukuran dan jenis hantaran yang akan digunakan
4). Sistem pentanahannya

c. Gambar perincian dan keterangan
yang diperlukan diantaranya:
1). 􀀳􀁈􀁕􀁎􀁌􀁕􀁄􀁄􀁑􀀃 􀁘􀁎􀁘􀁕􀁄􀁑􀀃 􀂿􀁖􀁌􀁎􀀃 􀁓􀁈􀁕􀁏􀁈􀁑􀁊􀁎􀁄􀁓􀁄􀁑􀀃 hubung bagi
2). Cara pemasangan alat-alat listrik
3). Cara pemasangan kabel
4). Cara kerja instalasi kontrol, (jika ada)

Pengawasan dan Tanggung Jawab
Pengawasan pemasangan instalasi listrik, tanggung jawab pelaksana, dan pelaksanaan pekerjaan telah ditentukan sebagai berikut.
1). Setiap pemasangan listrik harus mendapat izin dari instansi yang berwenang, umunya dari cabang PLN setempat.
2). Penanggung jawab pekerjaan instalasi haruslah orang yang memiliki ilmu pengetahuan tentang instalasi listrik dan memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
3). Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus diawasi oleh seorang pengawas yang ahli dan memiliki pengetahuan tentang listrik, berpengalaman dalam pemasangan instalasi listrik, bertanggung jawab atas keselamatan pekerjanya.
4). Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oleh orang-orang yang berpengalaman tentang listrik.
5). Pemasangan instalasi listrik yang selesai dikerjakan harus dilaporkan secara tertulis kepada PLN setempat untuk diperiksa dan diuji.
6). Setelah dinyatakan baik secara tertulis dan sebelum diserahkan kepada pemilik, instalasinya harus dicoba dengan tegangan dan arus kerja penuh dengan waktu yang cukup lama. Semua peralatan yang telah terpasang harus dicoba.
7). Perencana suatu instalasi listrik bertanggung jawab atas rencana yang telah dibuatnya.
8). Pelaksana pekerjaan instalasi listrik bertanggung jawab atas pekerjaannya selama batas waktu tertentu. Jika terjadi kecelakaan karena kesalahan pemasangan
ia bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik meliputi:
1). Tanda-tanda
2). Peralatan yang dipasang
3). Cara pemasangan
4). Polaritas
5). Pentanahan
6). Tahanan isolasi
7). Kontinuenitas rangkaian

Sumber : buku K13 Prakarya kelas ix