Tidak seperti deposito konvensional, deposito syariah tidak memiliki bunga, tapi bagi hasil. Lalu, bagaimana perhitungan keuntungannya? Simak simulasinya di artikel ini.
Deposito syariah kini sudah banyak ditawarkan oleh beberapa bank di Indonesia. Sama seperti deposito konvensional, deposito syariah juga dianggap sebagai cara yang aman untuk memulai investasi.
Namun, sebelum mendaftar Anda pun harus membandingkan berbagai produk deposito syariah dari beberapa bank. Cobalah aplikasi perbandingan deposito secara online yang bisa menampilkan berbagai kelebihan produk dan perhitungannya secara lengkap.
Seperti sudah diketahui, pembagian keuntungan pada deposito syariah memakai prinsip bagi hasil, bukan bunga. Pembagian keuntungan yang dikenal dengan istilah nisbah ini, besar nilainya juga tidak tetap. Kenapa? Sebab, besarnya nisbah pada deposito syariah bergantung pada keuntungan yang didapatkan bank dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan kinerja bank. (Baca juga: 5 Alasan Deposito Bisa Jadi Awal Investasi)
Hal ini berbeda dengan deposito konvensional yang pembagian keuntungan diberikan dengan pemberian bunga tetap yang akan berlaku hingga akhir jangka waktu deposito berakhir. Karena itu, pada bank syariah, jika bank sedang baik dalam kinerjanya, Anda akan mendapatkan lebih. Namun bila tidak, ya sebaliknya.
Persentase Keuntungan
Yang terpenting, investasi penanaman modal di bank syariah juga akan diteruskan pada sektor usaha halal. Sebagaimana layaknya seorang
investment manager , bank syariah akan menggunakan berbagai indikator ekonomi dan keuangan yang dapat mencerminkan kinerja dari sebuah sektor untuk menghitung ekspektasi atau proyeksi return investasi. Termasuk juga indikator historis ( track record ) dari aktivitas investasi bank syariah yang telah dilakukan. ( Baca juga: 5 Tips Hindari Jebakan Investasi Bodong )
Pembagian bagi hasil tersebut juga ditetapkan dengan persentase. Misalnya, saat mendepositokan dana Anda diberikan nisbah dengan persentase 60:40. Maka, 60% untuk Anda, dan bank mendapatkan sisanya, yaitu 40%. Persentase inilah yang akan dipergunakan bank untuk menghitung bagi hasil Anda pada bulan berikutnya.
Persentase tersebut nilainya juga bergantung pada jangka waktu yang akan Anda ambil. Semakin besar jangka waktu yang Anda ambil, semakin besar pula persentase yang Anda dapat. Misal, jika jangka waktu yang Anda ambil 1 bulan memiliki persentase pembagian keuntungan 50:50. Maka, jangka waktu 12 bulan akan berbeda, misalnya memiliki persentase keuntungan 55:45.
Rumus Pembagian Keuntungan
Lalu, bagaimana rumus bagi hasil yang digunakan untuk menghitung nisbah di deposito syariah?
Secara sederhana, rumus yang dimiliki oleh deposito syariah untuk perhitungan nisbahnya adalah sebagai berikut:
(Nominal deposito : Nominal seluruh deposito ) x Persentase bagi hasil x Keuntungan bank pada bulan tersebut
Misal, jika diketahui:
1. Nominal deposito Anda Rp 10.000.000 dan jangka waktu 1 bulan
2. Jumlah seluruh deposito di bank itu yang memiliki jangka waktu 1 bulan adalah Rp 5 milyar
3. Keuntungan bagi hasil seluruh deposito yang memiliki jangka waktu 1 bulan Rp 50 juta
4. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 55 % untuk nasabah dan 45% untuk bank
Maka, bagi hasil Anda adalah;
(Rp 10 juta: Rp5 milyar) x 55% x Rp50 juta = Rp55.000,-
Jadi, dari simulasi tersebut pada bulan berikutnya Anda akan mendapatkan nisbah bagi hasil dari Bank sebesar Rp. 55.000,-.
Bagaimana, menguntungkan bukan?