Setiap anak harus ada KIA

Bapak/ibu yg punya anak/cucu/saudara yg berumur 1-17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak karena fungsi kartu ini serupa dengan KTP.

Syaratnya
1. akta lahir asli + foto copy
2. KK orang tua
3. KTP ayah + ibu asli dan foto copy
4. Foto 3x4 (umur 5 tahun k bawah tdk perlu)
Perlu diketahui untuk pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yg menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.
Monggo yg belum mengurus bisa langsung ke Dispenduk.
Tidak perlu pengantar RT/RW

Nb: yg melakukan pelaporan/pengurusan yaitu orang tua kandung.
http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/12/syarat-dan-cara-membuat-ktp-anak diurus langsung ke dispendukcapil