berikut dengan benar !
1.
Istilah lain dari mengkhitbah
yaitu ... .
a.
menceraikan
b.
talak
c.
meminang
d.
perkenalan
e.
pacaran
2.
Ditinjau dari segi istilah
syari’at, pernikahan memiliki pengertian yaitu … .
a.
akad yang menggugurkan
hubungan antara laki-laki dan perempuan
b.
akad antara laki-laki dan
perempuan
c.
akad yang menghalalkan
antara laki-laki dan perempuan
d.
keinginan laki-laki dan
perempuan untuk berumah tangga
e.
perjanjian luhur laki-laki
dan perempuan untuk hidup bersama
3.
Jumhur ulama’ sepakat bahwa
hukum hukum asal pernikahan adalah ... .
a.
fardhu
b.
jaiz
c.
sunnah
d.
mubah
e.
halal
4.
Unsur pokok yang harus
dipenuhi untuk menjadi sahnya suatu pernikahan disebut ... .
a.
tujuan nikah
b.
rukun nikah
c.
pengertian nikah
d.
khutbah nikah
e.
hukum nikah
5.
Batalnya ikatan pernikahan
antara suami dan istri akibat sebab-sebab tertentu disebut ...
.
a.
talan
b.
qadzaf
c.
nuzuz
d.
fasakh
e.
tabaruj
6.
Menurut ilmu fiqih hukum
membayar mahar dalam munakahat adalah ... .
a.
Jaiz
b.
Wajib
c.
Makruh
d.
Halal
e.
Mustahab
7.
Di dalam bab munakahat
apabila seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan menentukan lamanya
masa pernikahan mereka disebut dengan istilah nikah ... .
a.
cinta buta
b.
syirri
c.
tahlil
d.
mut’ah
e.
syighar
8.
Seorang yang menikahi seorang
perempuan dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya bagi
bekas suaminya yang telah mentalaq tiga untuk kawin lagi, disebut ... .
a.
muhallil
b.
tahlil
c.
muhalil lahu
d.
hal
e.
haul
9.
Talak adalah perbuatan halal akan
tetapi ... .
a.
dianjurkan
b.
ditekankan
c.
disukai Allah
d.
dibenci Allah
e.
disukai nabi
10. Talak ba’in sughra memiliki pengertian yaitu talak yang ... .
a.
boleh dirujuk kembali
sebelum masa iddahnya berakhir
b.
dijatuhkan kepada istri
yang sudah pernah dicampuri
c.
dijatuhkan kepada istri
yang pernah dicampuri dalam keadaan suci
d.
dijatuhkan kepada istri
yang belum pernah dicampuri
e.
disebabkan oleh pertengkaran
11. Talak yang tidak dikaitkan dengan sesuatu yang lain atau
misalnya kata-kata suami kepada istrinya “engkau telah saya talak”, disebut
dengan istilah ... .
a.
muallaq
b.
ghairu muallaq
c.
muhalil
d.
talak
e.
raj’i
12. Menceraikan istri dengan ditebus oleh pihak istri disebut ...
.
a.
talak
b.
khulu’
c.
mahar
d.
qadzaf
e.
nuzuz
13. Khulu’ hanya dibenarkan apabila ada sebab-sebab yang
menghendakinya antara lain yaitu apabila ...
.
a.
istri terpenuhi nafkah
lahir maupun batin
b.
suami menikah lagi
c.
suami sibuk bekerja
d.
dikhawtirkan suami istri
tidak dapat menjalankan ma’ruf
e.
suami berniat poligami
14.
Suami yang baligh, berakal dan
atas kemauannya merupakan salah satu ... .
a.
pengertian khulu’
b.
tujuan khulu’
c.
syarat khulu’
d.
pengertian fasakh
e.
rukun fasakh
15.
Suatu jenis talak dimana suami
tidak boleh rujuk kembali dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya yang
tertalak itu nikah dengan suami lain dan sudah dicampuri kemudian diceraikan
oleh suami kedua dinamakan talak ... .
a.
bid’ah
b.
bukan sunnah
c.
ba’in kubro
d.
ba’in sugra
e.
sunnah
16.
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa
mengadakan pesta pernikahan hukumnya ... .
a.
fardhu ‘ain
b.
fardhu kifayah
c.
sunnah muakkad
d.
sunnah ghoiru muakkad
e.
mubah
17.
Harta warisan yang siap dibagi
oleh ahli waris sesudah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah (tahjiz
al janazah), pelunasan utang, serta pelaksanaan wasiat disebut ... .
a.
tirkah
b.
al-mirats
c.
waris
d.
warasah
e.
muwaris
18.
اناوارث من لا وارث له
Hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud
diatas artinya yaitu saya ...
.
a.
ahli waris bagi orang yang tidak
mempunyai saudara
b.
tidak menjadi ahli waris bagi
orang yang tidak mempunyai saudara
c.
menjadi ahli waris dari orang yang
tidak memepunyai ahli waris
d.
tidak menjadi ahli waris bagi
oarang yang tidak mempunyai ahli waris
e.
menjadi ahlia waris bagi orang
yang meninggal dunia
19.
Orang yang diwarisi harta
peninggalannya, yaitu orang yang meninggal dunia baik meninggal secara hakiki
atau secara taqdiri (perkiraan) dalam ilmu mawaris disebut ...
.
a.
Al mawarritsun
b.
Al irs
c.
Warasah
d.
Muwaris
e.
Tirkah
20.
Orang yang termasuk ahli waris
yang berhak menerima warisan dalam ilmu faraidh disebut ... .
a.
Al-irs
b.
Warisan
c.
Tirkah
d.
Al-waritsun
e.
Warasah
21.
Hukum mempelajari faraidh atau
ilmu mawaris merupakan ... .
a.
Mubah
b.
Fardhu kifayah
c.
Sunnah muakkad
d.
Sunnah ghoiru muakkad
e.
Jaiz
22.
Pada masa jahiliyah, ahli waris
yang berhak memperoleh harta warisan dari keluarganya yang meninggal adalah
mereka yang kaum ...
.
a.
laki-laki
b.
wanita
c.
elit
d.
terpelajar
e.
terpandang
23.
Ilmu tentang bagaimana membagi
harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia disebut ...
.
a.
mantiq
b.
tafsir
c.
hadits
d.
faraidh
e.
falaq
24.
Ayah, ibu, cucu dan saudara
merupakan ahli waris sebab ... .
a.
nasab haqiqi
b.
perkawinan
c.
persemendaan
d.
wala’
e.
pernikahan
25.
Perkara-perkara yang dapat
membatalkan atau menjadi penghalang seseorang untuk waris mewarisi adalah ...
.
a.
membunuh-hilang
akal-mualaf-perbudakan-pengingkaran
b.
membunuh-murtad-munafiq-kafir-fasiq
c.
dhalim-mubaddir-kafir-budak-dusta
d.
membunuh-murtad-kafir-budak-meninggal
bersamaan
e.
membunuh-memberontak-pencurian-memperdayai-menipu
26.
اقسموالمال بين اهل الفرا ئض على كتاب الله (رواه مسلم و
ابو داود)
Terjemahan yang tepat berkenaan dengan hadits diatas yaitu bagilah harta
benda diantara ahli-ahli waris menurut ...
.
a.
sunnah
b.
kitabullah
c.
kehendak kalian
d.
keputusan hakim
e.
kebutuhan
27.
لا يرث المسلم الكا فر
Hadits riwayat jama’ah ahli hadits
di atas artinya yaitu orang Islam tidak mewarisi ...
.
a.
orang murtad
b.
orang Islam
c.
seorang pembunuh
d.
orang kafir
e.
hamba sahaya
28.
Menurut syariat islam apabila
orang yang meninggal dunia memiliki harta dan tidak memilki ahli waris maka
harta tersebut diberikan untuk ... .
a.
fakir
b.
miskin
c.
parpol
d.
lsm
e.
bait al-mal
29.
Ahli waris di bawah ini yang berhak memperoleh bagian
1/8 (seperdelapan) dari harta warisan sesuai ketentuan syari’at adalah ...
.
a.
dua anak perempuan dan atau
saudara dua saudara perempuan
b.
ibu jika tidak ada anak atau cucu
dan saudara seibu
c.
istri yang ditinggal mati suami,
apabila suami memiliki anak
d.
anak perempuan tunggal dan suami,
jika istri tidak punya anak
e.
suami jika istri mempunyai anak,
dan istri jika suami tidak punya anak
30.
Ahli waris yang berhak memperoleh
bagian 2/3 (dua pertiga) dari harta warisan berdasarkan ilmu mawaris adalah ...
.
a.
ibu jika tidak ada anak dan cucu
dan saudara seibu
b.
istri yang ditinggal mati suami,
apabila suami meiliki anak
c.
anak perempuan tunggal dan suami,
jika istri tidak punya anak
d.
dua anak perempuan dan atau dua
saudara perempuan
e.
suami jika istri mempunyai anak,
dan istri jika suami tidak punya anak
31.
Di bawah ini yang merupakan ahli waris yang berhak mendapatkan
bagian 1/3 (sepertiga) dari harta warisan sesuai dengan ketentuan ilmu mawaris
yaitu ... .
a.
istri yang ditinggal mati suami,
apabila suami memiliki anak
b.
dua anak perempuan dan atau dua
saudara perempuan
c.
anak perempuan tunggal dan suami,
jika istri tidak punya anak
d.
suami jika istri mempunyai anak,
dan istri jika suami tidak mempunyai anak
e.
ibu jika tidak ada anak atau cucu
dan saudara seibu
32.
Berdasar ilmu mawaris ahli waris
berikut ini yang berhak mendapatkan bagian ½ (setengah) dari harta warisan
adalah ... .
a.
anak perempuan tunggal dan suami,
jika istri tidak punya anak
b.
dua anak perempuan dan atau dua
saudara perempuan
c.
ibu jika tidak ada anak atau cucu
dan saudara seibu
d.
suami jika istri mempunyai anak,
dan istri jika suami tidak punya anak
e.
istri yang ditinggal mati suami,
apabila suami memilki anak
33.
Agar seseorang diperkenankan untuk
melaksanakan wasiat dari orang yang telah meninggal maka ia harus memenuhi
beberapa kritera yaitu ... .
a.
beragama, mumayis, amanah, merdeka, dan mampu menunaikan
b.
Islam, berakal, jujur, disiplin, dan
mampu menjaga
c.
Islam, berakal, terampil, merdeka,
dan sehat jasmani
d.
Islam, berakal, amanah, merdeka
dan mampu menunaikan
e.
Islam, mumayis, amanah, sahaya,
dan sehat rohani
34.
Apabila ada seseorang meninggal
dan meninggalkan harta pusaka senilai Rp. 10.000.000,- sedangkan ia memiliki
ahli waris seorang anak laki-laki, dan dua orang anak perempuan. Maka bagian masing-masing anak perempuan adalah ... .
a.
Rp. 1.000.000,-
b.
Rp. 2.000.000,-
c.
Rp. 3.000.000,-
d.
Rp. 1.500.000,-
e.
Rp. 2.500.000,-
35.
Jumlah harta yang diwasiatkan
tidak boleh lebih dari ... .
a.
seperempat harta pusaka
b.
sepertiga harta pusaka
c.
seperlima harta pusaka
d.
sepersepuluh harta pusaka
e.
setengah harta pusaka
II. Uraikan !
1.
Jelaskan tentang hukum menikah !
2.
Jelaskan tentang fasakh yang disebabkan adanya sesuatu yang menghalangi
tujuan nikah !
3.
Jelaskan tentang ashabah bil ghair !
4.
Jelaskan tentang pengertian dan hukum Al-Isha !
5.
Seseorang meninggal, dan
meninggalkan harta pusaka Rp. 60.000.000,-
dan memiliki ahli waris terdiri
dari: satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, ayah dan ibu. Hitunglah pembagian warisnya !
Selamat
mengerjakan !